BAB I
SUBJEK PAJAK
A. Penggolongan Subjek Pajak ( Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2000)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh (UU PPh) dinyatakan bahwa yang dapat menjadi Subjek Pajak adalah: (a) Orang Pribadi; (b) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; (c) Badan; dan (d) Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sedangkan Subjek Pajak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu : (1) Subjek Pajak Dalam Negeri : dan (2) Subjek Pajak Luar Negeri.
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
Yang termasuk dlm pengertian Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:
a. Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indoneisa atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam sutau tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Dalam Negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh baik dari Indonesia maupun dari Luar Negeri (word wide income/ asas domisili).
“Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.”
Subjek Pajak Luar Negeri
Yang termasuk dalam pengertian Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
d. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan
e. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
Yang menajalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri hanya dikenakan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia baik melalui Bentuk Usaha Tetap maupun tanpa melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia (asas sumber).
2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT ini sebenarnya merupakan bagian dari Subjek Pajak Luar Negeri seperti dijelaskan dalam pengertian Subjek Pajak Luar Negeri di atas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UU PPh ada beberapa kreteria sehingga dapat dikatakan adanya suatu BUT, yaitu :
a. Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia
b. Untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
c. Yang dapat berupa :
1) tempat kedudukan manajemen,
2) cabang perusahaan,
3) kantor perwakilan,
4) gedung kantor,
5) pabrik,
6) bengkel,
7) pertambagan dan penggalian sumber daya alam, wilayah kerja pengeboran untuk eksplorasi pertambangan.
8) Perikanan/pertanian/kehutananperkebunan,
9) Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
Bagi negara yang mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia pengertian BUT (Permanent Establishment) tunduk pada masing-masing Tax Treaty tersebut.
B. Kewajiban Pajak Subjektif
Yang dimaksud dengan kewajiban pajak subjektif di sini adalah saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak bagi subjek pajak.
1. Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi
a. Dimulai sejak orang pribadi dilahirkan, berada, atau berniat tinggal di Indonesia. Terhadap orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, kewajiban pajak subjektifnya mulai timbul pada hari pertama berada di Indonesia.
b. Berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2. Warisan yang Belum Terbagi
a. Dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi (saat meninggalnya pewaris).
b. Berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada ahli warisnya.
3. Badan
a. Dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
b. Berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
4. Subjek Pajak Luar Negeri
a. Dimulai pada saat orang pribadi atau badan di Luar Negeri menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.
b. Berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
a. Dimulai pada saat BUT tersebut mulai berada di Indonesia
b. Berakhir pada saat BUT tersebut tidak berada di Indonesia.
C. Perbedaan antara Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri.
Wajib Pajak Dalam Negeri Wajib Pajak Luar Negeri
Dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia
Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum Pada umumnya dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif sepadan, kecuali WP luar negeri tersebut menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha tetap di Indonesia dimana BUT dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia yang perlakuan pajaknya sama seperti Wajib Pajak dalam negeri.
Wajib menyampaikan SPT sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu pajak (selain BUT) tidak wajib menyampaikan SPT, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Dalam hal ini khusus untuk Wajib Pajak BUT ada pengecualian. Meskipun BUT merupakan Wajib Pajak Luar Negeri tetapi pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dalam negeri.
D. Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2000 Jo KMK-574/2000)
Berdasarkan Pasal 3 UU PPh, yang diatur lebih lanjut dengan KMK-574/KMK.04/2000 s.t.d.d. KMK-230/KMK/.03/2001 s.t.d.d. KMK-532/KMK.03/2002 s.t.d.d. KMK-69/KMK.03/2003 s.t.d.d. KMK-243/KMK.03/2003 s.t.d.d. KMK-601/KMK.03/2005 dinyatakan bahwa tidak termasuk Subjek Pajak adalah :
1. Badan Perwakilan Negara Asing
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic, konsulat, atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, sepanjang :
a. Bukan WNI
b. Di Indonesia tidak menerima memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat :
a. Indonesia menjadi anggotanya
b. Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia, selain memberikan pinjaman kepada Pemerintah Indonesia yang dananya berasal dari iuran anggota.
c. Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan dengan syarat-syarat :
1) Kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada negara/pemerintah Indonesia.
2) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Yang dimaksud dengan Organisasi internasional adalah organisasi/ badan/ lembaga/ asosiasi/ perhimpunan/ forum antar pemerintah atau non pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
4. Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Kuangan, dengan syarat ;
- Bukan WNI
- Di Indonesia tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsing oleh induk organisasi internasional yang bersagkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
BAB II
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
A. Penghasilan yang Merupakan Objek PPh (Pasal 4 UU No. 17 Tahun 2000)
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dinyatakan bahwa yang dapat menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu :
• Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak
• Baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
• Yangdapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan
• Dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
1) Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2) Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu,atau anggota;
3) Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambil-alihan usaha;
4) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hadiah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotannya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
B. Pengelompokan Penghasilan
Adapun jenis-jenis penghasilan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikelompokkan menjadi :
1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti ; gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, pengacara, dsb.
2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
3. Penghasilan dari modal yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti : bunga, deviden, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang dipergunakan untuk usaha, dsb.
4. Penghasilan lain-lain, seperti : pembebasan utang, hadiah, dan sebagainya.
C. Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap ( Pasal 5 UU No 17 Tahun 2000)
Berdasarkan Pasal 5 UU PPh yang termasuk Objek Pajak BUT adalah sebagai berikut :
1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai (Penghasilan BUT sendiri).
2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan/ dilakukan oleh BUT di Indonesia (penghitungan berdasarkan pendekatan force of attraction). Hal ini karena pada hakikatnya usaha atau kegiatan kantor pusat di Indonesia tersebut termasuk dalam ruang lingkut usaha dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap.
Misalnya :
a. Sebuah bank di luar negeri yang dimiliki cabang (bentuk usaha tetap) di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetap kepada perusahaan di Indonesia. Dalam hal ini, penghasilan sehubungan dengan pemberian pinjaman oleh kantor pusat tersebut diakui sebagai penghasilan bentuk usaha tetap.
b. Sebuah perusahaan di luar negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan yang dijual oleh BUT secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada pembeli di Indonesia. Dalam hal ini, penjualan yang dilakukan oleh kantor pusat tersebut diakui sebagai penjualannya BUT di Indonesia.
3. Penghasilan berupa deviden, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa (imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta), imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan (kegiatan), hadiah/penghargaan, pensiunan/pembayaran berkala lainnya, yang diterima oleh kantor pusat (wajib pajak luar negeri) dari Indonesia, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT-nya dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut.
Misalnya :
a. Zenith Inc. Yang berkedudukan di Amerika menutup perjanjian lisensi dengan PT Polar untuk mempergunakan merek dagang Zenith Inc, atas hak tersebut, Zenith Inc menerima royalti dari PT Polar.
b. Sehubungan dengan perjanjian tersebut, Zenith Inc memberikan jasa manajemen kepada PT Polar melalui BUT di Indonesia, dan dalam rangka pemasaran produk PT Polar yang meggunakan merek Zenith Inc tersebut.
c. Dalam kasus di atas, penggunaan merek dagang oleh Polar memilki hubungan efektif dengan BUT di Indonesia, sehingga penghasilan Zenith Inc yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan BUT.
D. Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat (3) UU No 17 Tahun 2000)
Pasal 4 ayat (3) UU PPh menerangkan tentang pengecualian sebagai Objek Pajak Penghasilan yaitu sebagai berikut :
1. a. Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan yang diterima oleh yang berhak;
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk Koperasi yang ditetapkan Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Warisan
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna, dan asuransi bea siswa.
6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan atau sejenisnya, BUMN/BUMD, yang merupakan wajib pajak dalam negeri dari penyetoran modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, dengan syarat :
a. dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan
b. dalam hal penerima dividen adalah Perseroan terbatas, BUMN, dan BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling endah 25 % dari jumlah modal yang disetor dan harus memiliki usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri keuangan baik dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun tersebut, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK-651/KMK.04/1994), yaitu :
a. deposito, sertifikat deposito, tabungan pada bank di Indonesia
b. obligasi yang diperdagangkan di Pasar Modal Indonesia
c. saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau sejak pemberian ijin usaha.
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura, berupa bagian laba dari pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia , sepanjang perusahaan pasangan usaha tersebut :
a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK.250/KMK.04/1995); dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
BAB III
PENGURANG PENGHASILAN
BRUTO
Dalam menentukan penghasilan kena pajak yang menjadi dasar penghitungan PPh terutang, penghasilan bruto dapat dikurangi dengan biaya-biaya yang menurut ketentuan Undang-undang perpajakan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
A. Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan (Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2000)
Dalam pasal 6 UU PPh mengatur tentang biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu :
1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengelolaan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; (Biaya-biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan Objek Pajak. Dengan demikian, biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak atau pengenaan pajaknya secara final tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak da atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dengan syarat harta yang disusutkan atau diamortisasi tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Objek Pajak).
3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan (sebagai pengurang penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan Wajib Pajak orang pribadi).
4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki untuk mendapatakan, menagih, dan memelihara penghasilan.
5. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing :
a. Apabila wajib pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanan kerugian selisih kurs-nya dilakukan pada saat terjadinya realisasi mata uang asing tersebut.
b. Apabila wajib pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun (per tanggal neraca), maka pembebanan selisih kurs-nya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
c. Rugi selisih kurs karena kebijakan Pemerintah di bidang moneter dapat dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca, dan pembebannya dilakukan secara bertahap berdasarkan realisasi mata uang tersebut.
d. Rugi selisih kurs yang terjadi tahun 1997 baik yang sudah direalisasi maupun belum dapat dibebankan sekaligus atau diamortisasi selama 5 tahun,
6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
7. Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.
8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :
a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan rugi laba komersial
b. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
c. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus (dapat berupa penerbitan internal asosiasi atau sejenisnya), dan
d. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat jenderal Pajak (dilampirkan dalam SPT-nya).
9. Kompensasi kerugian tahun-tahun yang lalu (maksimum 5 tahun). (PP 148 Tahun 2000)
Contoh :
PT A dalam tahun 1995 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1.200.000.000,00.Dalam 5 tahun berikutnya, rugi laba fiskal PT A adalah sebagaiberikut :
1996 : laba fiskal Rp 200.000.000,00
1997 : rugi fiskal Rp (300.000.000,00)
1998 : laba fiskal NIHIL
1999 : laba fiskal Rp 100.000.000,00
2000 : laba fiskal Rp 800.000.000,00
Laba fiskal tahun 1996 Rp 200.000.000,00
Sisa rugi fiskal tahun 1995 Rp (1.200.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 1995 Rp (1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 1997 Rp (300.000.000,00)
Laba fiskal tahun 1998 -
Sisa rugi fiskal tahun 1995 Rp (1.000.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 1997 Rp (300.000.000,00)
Laba fiskal tahun 1999 Rp 100.000.000,00
Sisa rugi fiskal tahun 1995 Rp (1.000.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 1995 Rp (900.000.000,00)
Laba tahun 2000 Rp 800.000.000,00
Sisa rugi fiskal tahun 1995 Rp (100.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 1995 sebesar Rp (100.000.000,00) tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2001, karena sudah lewat 5 tahun.
Rugi fiskal tahun 1997 sebesar Rp (300.000.000,00) hanya boleh dikompensasikan denganlaba fiskal tahun 2001 dan 2002, karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak tahun 1998 berakhir pada akhir tahun 2002.
10. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan ketentuan sebagai berikut (berlaku 1 Jan 2005 sampai dengan 31 Des 2005 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004):
a. Rp 12.000.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.
b. Rp 1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
c. Rp 12.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d. Rp 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
e. Anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat.
f. Yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
g. Status Wajib Pajak terdiri dari :
1) TK/... = tidak kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
(TK/0, TK/1. TK/2 atau TK/3)
2) K/... = kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/1, K/2, atau K/3
3) K/I/... = kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/1, K/I/2, K/I/3)
4) PH = Wajib Pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
5) HB/... = Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota kaluarga.
(HB/0, HB/1, HB/2, HB/3)
Penerapan PTKP tersebut di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2005 wajib pajak A berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Apabila pada tanggal 1 Mei 2005 lahir anak yang kedua, besarnya Penghasilan Tidak kena Pajak yang diberikan kepada wajib pajak A untuk tahun 2005 tetap dihitung berdasarkan status K/1 = Rp 12.000.000,00 + Rp 1.200.000,00 + Rp 1.200.000,00 = Rp 14.400.000,00.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005, yang berlaku mulai 1 Januari 2006, ketentuan PTKP berubah menjadi:
• Rp 13.200.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.
• Rp 1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
• Rp 13.200.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
• Rp 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Sehingga, PTKP untuk K/1 = Rp 13.200.000,00 + Rp 1.200.000,00 + Rp 1.200.000,00 = Rp 15.600.000,00.
B. Biaya-biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto ( Pasal 9 UU No. 17 tahun 2000)
Dalam pasal 9 UU No. 17 Tahun 2000 jo. PP No. 138 Tahun 2000 mengatur tentang biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu:
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali:
a. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi,
b. Cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (KMK-466/KMK.04/2000), kecuali:
a. Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu
c. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
8. Pajak Penghasilan;
9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
12. Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan, karena:
a. Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentan PPN (Faktur Pajak Standar cacat), kecuali dapat dibuktikan bahwa PPN tersebut nyata-nyata telah dibayar.
b. Pajak MAsukan atas perolehan BKP/JKP yang termasuk dalam pasal 9 Undang-undanmg Nomor 17 TAhun 2000.
13. Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, yang pengenaan pajaknya bersifat final, pengenaan pajaknya berdasarkan Norma Penghitungan Neto, dan Norma Penghitungan Khusus.
14. Kerugian dari harta atau utang yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
15. PPh yang ditanggung pemberi kerja, kecuali PPh Pasal 26 sepanjang PPh tersebut ditambahkan sebagai dasar penghitungan untuk pemotongan PPh Pasal 26 tersebut.
C. Hubungan Istimewa
Hubungan Istimewa (Associated enterprises,affliliated companies) menurut pasal 18 ayat (4) UU PPh adalah hubungan khusus antara wajib pajak dan wajib pajak lainnya dalam melakukan transaksi yang menyebabkan mereka mempunyai kepentingan yang sama. Hubungan istimewa terjadi karena keterikatan satu sama lain atau karena keturunan atau perkawinan yang disebabkan oleh salah satu dari faktor-faktor berikut :
1. Faktor Kepemilikan atau penyertaan :
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% atau lebih, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Misal, PT A mempunyai 50% saham PT B. Kepemilikan saham PT A merupakan penyertaan langsung.
Selanjutnya, apabila PT B tersebut mempunyai 50% saham PT C, maka PT A sebagai pemegang saham 50% saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25%. Dalam hal demikian, antara PT A, PT B dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% saham PT D, maka antara PT B, PT C dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti itu dapat juga terjadi antara Orang Pribadi dengan Badan.
2. Faktor penguasaan Melalui Manajemen atau penggunaan teknologi:
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terjadi penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, meskipun tidak terdapat hubungan kepemilikan , baik langsung maupun tidak langsung.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila apabila satu atau lebih perusahaan berada dibawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
3. Faktor hubungan Keluarga Sedarah atau semenda:
Hubungan istimewa dianggap ada bila terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan atau kesamping satu derajat.
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah,ibu,anak. Sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah kakak atau adik kandung.
Hubungan antara kakek/nenek, moyang dan cucu,cicit dan seterusnya adalah hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau lebih. Hubungan antara mereka ini bukan hubungan istimewa. Demikian juga hubungan dengan keponakan atau saudara sepupu bukanlah hubungan istimewa menurut UU PPh karena ini merupakan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping dua derajat atau lebih.
Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ipar.
Hubungan antara saya dan kakek/nenek, anak ipar bukanlah hubungan istimewa menurut UU PPh.
D. Metode Pencatatan Persediaan
UU PPh mengakui adanya harga pokok penjualan (HPP) yang boleh sebagai pengurang penghasilan (UU PPh menyebutnya sebagai biaya pembelian bahan). Tetapi dengan catatan bahwa baik di dalam akuntansi maupun dalam UU PPh biaya pembelian bahan tidak selalu dibebankan/dipakai sekaligus pada tahun pembelian, tetapi masih bisa tersisa sebagai persediaan. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu. Pasal 10 ayat (6) UU PPh mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan metode rata-rata (average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama (FIFO).
Jikapun ada WP yang menilai persediaan dengan metode lain selain yang ditentukan, untuk penghitungan HPP menurut UU PPh perlu dilakukan penghitungan ulang persediaan sesuai ketentuan, yaitu dengan metode rata-rata atau metode FIFO.
Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu.
Contoh :
1. Persediaan Awal 100 satuan @ Rp. 9.000,-
2. Pembelian 100 satuan @ Rp. 12.000,-
3. Pembelian 100 satuan @ Rp. 11.250,-
4. Penjualan/dipakai 100 satuan
5. Penjualan/dipakai 100 satuan
Penghitungan harga pokok dan nilai persediaan dengan menggunakan metode rata-rata :
No. Didapat Dipakai Sisa/persediaan
1. - - 100s @ 9.000 = 900.000,-
2. 100s @ 12.000=1.200.000,- - 200s @ 10.500 = 2.100.000
3. 100s @ 11.250=1.125.000,- - 300s @ 10.750 = 3.225.000
4. - 100s @ 10.750 = 1.075.000 200s @ 10.750 = 2.150.000
5. - 100s @ 10.750 = 1.075.000 100s @ 10.750 = 1.075.000
Penghitungan harga pokok penjualan dan nilai persediaan dengan menggunakan cara FIFO :
No. Didapat Dipakai Sisa/persediaan
1. - - 100s @ 9.000 = 900.000,-
2. 100s @ 12.000=1.200.000,- - 100s @ 9.000 = 900.000,- 100s @ 12.000=1.200.000,-
3. 100s @ 11.250=1.125.000,- - 100s @ 9.000 = 900.000,- 100s @ 12.000=1.200.000,-
100s @ 11.250=1.125.000,-
4. - 100s @ 9.000 = 900.000,- 100s @ 12.000=1.200.000,-
100s @ 11.250=1.125.000,-
5. - 100s @ 12.000=1.200.000,- 100s @ 11.250=1.125.000,-
Sekali WP memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk menghitung harga pokok tersebut maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.
E. Biaya Entertainment (SE-27/PJ.22/1986)
Berdasarkan SE-27/PJ.22/1986 biaya entertainment atau jamuan dan sejenisnya dapat dikurangkan sebagai biaya dengan syarat :
1. Benar-benar dikeluarkan dan ada hubungannya dengan kegiatan usaha wajib pajak.
2. Dibuatkan daftar nominatif dan dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, yang memuat nomor urut, tanggal dan jenis entertainment, nama tempat, alamat, jumlah, nama relasi, posisi, nama perusahaan, jenis usaha.
F. Selisih Kurs Mata Uang Asing ( Pasal 4 Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2000)
Berdasarkan Pasal 6 Jo Pasal 10 UU PPh perlakuan perpajakan terhadap selisih kurs adalah sebagai berikut :
1. Kerugian selisih kurs merupakan biaya (deductable expence).
2. Selisih kurs karena fluktuasi :
a. Apabila wajib pajak membukukan transaksi yang bersangkutan dengan kurs tetap, maka selisih kurs diakui pada saat terjadi realisasi pembayaran.
b. Apbila wajib pajak membukukan transaksi yang bersangkutan dengan kurs tengah BI (kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun), maka selisih kurs diakui pada akhir tahun.
c. Wajib Pajak harus menggunakan metode di atas secara taatazas.
d. Selisih kurs dibukukan dalam akun sementara di neraca, dan pembebanannya dilakukan secara bertahap berdasarkan realisasi pembayaran valas tersebut.
e. Selisih kurs krisis moneter tahun 1997 baik yang sudah direalisir maupun belum dapat dibebankan sekaligus atau diamortisasi selama 5 tahun.
BAB IV
PENYUSUTAN DAN
AMORTISASI
A. Harta Yang Dapat Disusutkan Menurut Ketentuan Fiskal (Pasal 11 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000)
Beberapa ketentuan mengenai hal ini adalah sebagai berikut :
1. Harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan menagih, dan memlihara penghasilan (Objek pajak), kecuali tanah.
2. Harta yang tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal. Misalnya kendaraan perusahaan yang dikuasai dan dibawa pulang oleh karyawan, rumah dinas karyawan yang tidak terletak di daerah terpencil.
3. Dalam hal harta yang tidak boleh disusutkan secara fiskal tersebut dijual (dialihkan), keuntungannya merupakan Objek PPh,yang dihitung dari selisih antara harga jual (nilai pasar) dengan harga perolehan. Dalam hal selisihnya negatif (rugi), kerugian tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
4. Penyusutan aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.
5. Dengan persetujuan Dirjen Pajak, wajib pajak dapat melakukan penyusutan mulai pada bulan digunakannya harta tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan.
B. Harga Perolehan Aktiva Tetap ( Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000)
Harga perolehan aktiva tetap ditentukan sebagai berikut :
1. Jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk mendapatkan harta yang bersangkutan, dalam hal harta tersebut diperoleh dalam transaksi jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 18 UU Nomor 17 TAHUN 2000). Apabila dipengaruhi adanya hubungan istimewa, harga perolehan dihitung berdasarkan jumlah yang seharusnya dikeluarkan (harga pasar wajar).
2. Jumlah yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar wajar, dalam hal harta tersebut diperoleh dengan tukar-menukar.
3. Jumlah yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar wajar, dalam hal harta tersebut dalam rangka likuidasi, penggabungan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan perusahaan, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
4. Nilai sisa buku fiskal harta yang bersangkutan atau nilai yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, dalam hal harta tersebut diperoleh karena sumbangan, bantuan, zakat, hibah serta warisan yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU Nomor 17 Tahun 2000).
5. Nilai pasar dari harta yang bersangkutan, dalam hal harta tersebut diperoleh dalam rangka setoran modal sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (Pasal 4 ayat (3) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2000).
6. Dalam hal aktiva yang dibangun sendiri maka harga perolehan ditentukan :
a. Yaitu biaya-biaya untuk membangun atau membuat aktiva tersebut, dimana harus dikeluarkan (dikoreksi) unsur-unsur biaya yang menurut ketentuan fiskal tidak dapat dibebankan (non deductible).
b. Dalam hal aktiva tersebut dibangun dengan dana yang berasal dari pinjaman, biaya bunga pinjaman tersebut harus dikapitalisir dalam harga perolehan aktiva yang bersangkutan (menjadi unsur harga perolehan).
C. Metode Penyusutan Aktiva Tetap (Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000)
Metode penyusutan aktiva tetap yang diperbolehkan pada prinsipnya ada dua metode yaitu : (1) Saldo menurun; atau (2) Garis lurus. Ketentuan penggunaan dua metode tersebut adalah sebagai berikut :
1. Terhadap aktiva yang termasuk Kelompok I s.d. Kelompok IV, wajib pajak diperkenankan untuk memilih antara metode garis lurus (straight line methode) atau metode saldo menurun (decline balance methode).
2. Terhadap aktiva kelompok bangunan, wajib pajak harus menerapkan metode garis lurus.
3. Penggunaan metode penyusutan tersebut harus dilakukan secara taat azas.
4. Masa manfaat dan tarif penyusutan aktiva untuk masing-masing kelompok telah ditetapkan sebagai berikut :
Kelompok harta Berwujud Masa Manfaat Terif Penyusutan Metode Garis Lurus Terif Penyusutan Metode Saldo Menurun
I. Non Bangunan
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun
25 %
12,5 %
6,25 %
5 %
50 %
25 %
12,5 %
10 %
II Bangunan :
Permanen
Tidak permanen
20 Tahun
10 Tahun
5 %
10 %
Contoh penggunaan metode garis lurus :
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp 100.000.000,00 dan masa manfaatnya 20 Tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp 5.000.000,00 (= Rp 100.000.000,00 / 20).
Contoh penggunaan metode saldo menurun :
Sebuat mesin dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2000 dengan harga perolehan Rp 150.000.000,00. Masa manfaat mesin tersebut adalah 4 Tahun (tarif penyusutannya 50 %). Maka perhitungan penyusutannya adalah sebagai berikut :
Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku
Harga perolehan 150.000.000,00
2000 50 % 75.000.000,00 75.000.000,00
2001 50 % 37.500.000,00 37.500.000,00
2002 50 % 18.750.000,00 18.750.000,00
2003 Disusutkan sekaligus 18.750.000,00 -
5. Penetapan kelompok-kelompok aktiva tetap diatur dalam. Keputusan Menteri Keuangan (Kelompok aktiva non bangunan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 s.t.d.d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 dan khusus untuk perusahaan pertambangan diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/2000.
6. Pengertian bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun. Misalnya, barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.
7. Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha tertentu, seperti pertambangan minyak dan gas bumi, perkebunan tanaman keras, perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk penyusutan harta berwujud yang digunakan dalam usaha tersebut, yang ketentuannya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
8. Apabila terjadi pengalihan atau penarikan aktiva tetap tersebut di atas, maka jumlah nilai sisa buku fiskal aktiva tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dan jumlah harga jual (nilai pasar) atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh diakui sebagai penghasilan.
9. Dalam hal penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Dirjen Pajak jumlah nilai sisa buku fiskal aktiva yang bersangkutan dapat dibebankan sebagai biaya masa kemudian tersebut (matching expense againt revenue).
10. Dalam hal pengalihan aktiva berupa bantuan, sumbangan, atau hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU Nomor 17 TAHUN 2000, maka nilai sisa buku fiskal harta tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya (kerugian) bagi pihak yang mengalihkan dan bukan penghasilan bagi pihak yang menerima. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU Nomor 17 TAHUN 2000, maka bagi pihak yang mengalihkan nilai sisa bukunya tidak dapat diakui sebagai biaya, dan bagi penerimanya merupakan penghasilan.
D. Harta Tak Berwujud Yang Dapat Diamortisasi (Pasal 11A Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000)
Seperti halnya penyusutan, amortisasi dapat dilakukan dengan dua metode yaitu : (1) Saldo menurun; atau (2) Garis lurus. Ketentuan mengenai penggunaan dua metode tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya (termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Metode aortisasinya sebagai berikut :
Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan Metode Garis Lurus Tarif Penyusutan Metode Saldo Menurun
Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III
Kelompok IV 4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun 25 %
12,5 %
6,25 %
5 % 50 %
25 %
12,5 %
10 %
2. Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal (dapat dipilih apakah diamortisasi dengan metode di atas atau langsung dibebankan seluruhnya pada tahun terjadinya).
3. Pengeluaran yang dilakukan sebelum perusahaan beroperasi komersial yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, dikapitalisasi ( sebagai biaya praoperasi) kemudian diamortisasi dengan metode di atas.
4. Yang termasuk pengeluaran praoperasi komersial, misalnya biaya study kelayakan dan biaya produksi percobaan, tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Pengeluaran yang rutin tersebut harus dibebankan sekaligus pada tahun terjadinya.
5. Pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dengan menggunakan metode satuan produksi, yaitu :
{produksi tahun ini /Taksiran deposit minyak mentah (gas bumi)
yang bisa ditambang } x 100 %
6. Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain migas, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam/ hasil alam lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20 %, yaitu :
Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
{produksi tahun ini / Taksiran produksi dalam konsesi HPH}
x 100%, maksimum 20 %
Hak penambangan selain minyak dan gas bumi
{produksi tahun ini / Taksiran deposit mineral yang bisa ditambang}
x 100 %, maksimum 20 %
Catatan :
1. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah taksiran produksi, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain (yang belum diamortisasi), maka sisa pengeluaran yang belum diamortisasi tersebut dapat dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
2. Apabila terjadi pengalihan harta tak terwujud atau hak-hak tersebut di atas, maka nilai sisa buku fiskalnya dibebankan sebagai biaya, sedangkan jumlah yang diterima atau diperoleh sebagai penggantiannya merupakan penghasilan.
3. Apabila pengalihan tersebut dalam rangka sumbangan, hibah, bantuan, dan warisan yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU Nomor 17 TAHUN 2000, maka nilai sisa buku fiskalnya tidak dapat diakui sebagai biaya dan bagi penerimanya bukan penghasilan.
BAB V
KOREKSI FISKAL
A. Latar Belakang Koreksi Fiskal
Sehubungan dengan adanya perbedaan antara laba (rugi) menurut perhitungan akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal (berdasarkan UU Nomor 17 TAHUN 2000), maka sebelum menghitung Pajak Penghasilan yang terutang terlebih dahulu laba/rugi komersial tersebut harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal sesuai dengan UU Nomor 17 TAHUN 2000. Dengan demikian, untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.
Koreksi fiskal tersebut dilakukan baik terhadap penghasilan maupun terhadap biaya-biaya (pengurang penghasilan bruto).
B. Jenis-jenis Koreksi Fiskal
Jenis-jenis koreksi fiskal di sini merupakan jenis-jenis perbedaan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal (UU Nomor 17 TAHUN 2000), yaitu terdiri dari :
1. Beda Tetap
a. Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangkan menurut ketentuan PPh bukan penghasilan. Misalnya dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25 % atau lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
b. Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan ini dikenakan pajak tersendiri (final) sehingga dipisahkan (tidak perlu digabung) dengan penghasilan lainnya dalam menghitung PPH yang terutang. Misalnya : penghasilan atas bunga deposito atau tabungan lainnya yang telah dipotong PPh Final oleh Bank sebesar 20%.
c. Menurut akuntansi komersial merupakan beban (biaya) sedangkan menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan (Pasal 9 UU Nomor 17 TAHUN 2000), misalnya :
1) Biaya-biaya yang digunakan untuk memperoleh penghasilan yang bukan Objek pajak atau pengenaan pajaknya bersifat final.
2) Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
3) Sanksi perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan.
4) Biaya-biaya yang menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan karena tidak memnuhi syarat-syarat tertentu (misalnya : daftar nominatif biaya entertainment, daftar nominatif atas penghapusan piutang).
2. Beda Waktu
Beda waktu merupakan perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal, misalnya
a. Metode penyusutan
b. Metode penilaian persediaan
c. Penyisihan piutang tak tertagih
d. Rugi-laba selisih kurs
e. Dan sebagainya.
BAB VI
PENGHITUNGAN PAJAK
PENGHASILAN TERUTANG
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000 terdapat perbedaan penggunaan tarif dalam menghitung PPh terutang antara WP Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
A. Tarif Umum PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh
- Sampai dengan Rp 25.000.000,00
- Di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00
- Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
- Di atas Rp 100.000.000,00 s.d Rp 200.000.000,00
- Di atas Rp 200.000.000,00 5 %
10 %
15 %
25 %
35 %
Contoh :
Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang adalah :
5 % x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10 % x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15 % x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25 % x Rp100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
35 % x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00
Jumlah PPh terutang = Rp 53.750.000,00
2. Tarif Umum PPh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 PPH)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh
- Sampai dengan Rp 50.000.000,00
- Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
- Di atas Rp 100.000.000,00 10 %
15 %
30 %
Contoh :
Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 250.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang :
10 % x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
15 % x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
30 % x Rp150.000.000,00 = Rp 45.000.000,00
Jumlah = Rp 57.500.000,00
3. Dengan Peraturan Pemerintah tarif tertinggi Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT tersebut di atas dapat diturunkan menjadi serendah-rendahnya 25 %
4. Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak seperti tersebut di atas dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, yaitu disesuaikan dengan faktor penyesuaian (misalnya : tingkat inflasi).
5. Untuk keperluan tarif pajak dalam menghitung PPh terutang Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
6. Besarnya pajak yang terutang bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan jumlah pajak yang terutang untuk 1 tahun pajak. Tiap bulan penuh dihitung 30 hari.
B. Penghitungan PPh Pada Akhir Tahun (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 PPH)
Dalam penghitungan PPh yang kurang dibayar pada akhir tahun atau yang lebih dikenal dengan PPh Pasal 29 adalah dengan mengkreditkan PPh yang telah dibayar pada tahun berjalan (prepaid tax) dengan PPh yang terutang PPh yang dapat dikreditkan adalah sebagai berikut :
1. PPh Pasal 21 (Khusus wajib pajak orang pribadi), yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
2. PPh Pasal 22, yaitu pemungutan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
3. PPh Pasal 23, yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalty, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa tertentu.
4. PPh Pasal 24 (kredit pajak luar negeri), yaitu pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
5. PPh Pasal 25, yaitu pembayaran (angsuran) pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
6. PPh Pasal 26 ayat 5, yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan kantor pusat suatu BUT, dimana penghasilan kantor pusat tersebut menurut ketentuan fiskal diakui sebagai penghasilan BUT yang bersangkutan, dan pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap.
Apabila ada sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang.
Contoh :
Jumlah PPh terutang untuk tahun pajak 2001 : Rp 80.000.000,00
Dikurangi Kredit Pajak :
1. PPh Pasal 21 Rp 5.000.000,00
2. PPh Pasal 22 Rp 10.000.000,00
3. PPh Pasal 23 Rp 5.000.000,00
4. PPh Pasal 24 Rp 15.000.000,00
(kredit pajak luar negeri)
5. PPh Pasal 25 (angsuran sendiri) Rp 10.000.000,00
Jumlah kredit pajak Rp 45.000.000,00
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp 35.000.000,00
Apabila jumlah pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari pada jumlah kredit pajaknya, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan setelah diperhitungan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya (Pasal 28A UU Nomor 17 TAHUN 2000). Tetapi apabila jumlah pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada jumlah kredit pajaknya, maka kekurangan pajak yang terutang tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan (Surat Setoran Pajak-nya dilampirkan dalam SPT tersebut).
BAB VII
REVALUASI (PENILAIAN KEMBALI)
Dasar Hukum :
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.03/2002 tanggal 28/11/2002
2. Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-519/PJ/2002 tanggal 2/12/2002
A. Syarat Materiil :
1. Wajib Pajak DN/BUT
2. Memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
3. Tidak termasuk WP yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar AS.
4. Aktiva tetap berada di Indonesia.
5. Aktiva tetap dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak.
6. Penilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian aktiva tetap perusahaan termasuk aktiva tetap perusahaan yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku.
7. Dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam tahun buku yang sama.
B. Syarat Formal :
Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP tempat WP terdaftar paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan :
1. Fotokopi surat ijin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut.
2. Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui pemerintah.
3. Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
4. Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap yang telah diaudit akuntan publik.
5. Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kepala KPP tempat WP terdaftar.
C. Dasar Penilaian Kembali Aktiva :
1. Nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang diakui/memperoleh izin Pemerintah.
2. Dalam hal nilai pasar/nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan/tenaga ahli diatas ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan.
D. PPh atas Penilaian kembali :
1. Dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10% atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiskal semula setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya.
2. Wajib pajak karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus PPh yang terutang atas transaksi diatas (ad.1), dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 UU KUP.
3. Dalam hal besarnya PPh yang terutang lebih dari Rp. 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah), WP sebagaimana dimaksud diatas (ad.2) dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran lebih dari 1 tahun paling lama 5 tahun kepada Direktur Jenderal Pajak
4. Tambahan PPh yang bersifat final sebesar 20% dari selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku semula tanpa dikompensasikan dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya dalam hal WP melakukan pengalihan aktiva tetap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat baru.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ad. 4 diatas:
a. Pengalihan aktiva tetap perusahaan yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan pemerintah atau keputusan pengadilan, atau
b. Pengalihan aktiva tetap perusahaan dalam rangka memenuhi persyaratan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha untuk tujuan perpajakan , atau
c. Penarikan aktiva tetap perusahaan dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi.
3. Wajib pajak karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus PPh yang terutang atas transaksi diatas (ad.1), dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 UU KUP.
4. Dalam hal besarnya PPh yang terutang lebih dari Rp. 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah), WP sebagaimana dimaksud diatas (ad.3) dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran lebih dari 1 tahun paling lama 5 tahun kepada Direktur Jenderal Pajak
E. Penyusutan Aktiva Tetap Yang Telah Dinilai Kembali:
1. Dimulai pada bulan dilakukannya penilaian kembali.
2. Dasar penyusutan adalah nilai sisa buku fiskal baru.
3. Untuk aktiva tetap perusahaan kelompok bangunan dan bukan bangunan yang penyusutannya menggunakan metode garis lurus nilai sisa buku fiskal baru adalah nilai perolehan fiskal baru aktiva tetap perusahaan tersebut pada tanggal penilaian kembali.
4. Sisa manfaat fiskal aktiva tetap perusahaan yang telah dilakukan penilaian kembali mulai bulan dilakukannya pebnilaian kembali disesuaikan kembali menjadi masa manfat penuh untuk kelompok aktiva tetap perusahaan tersebut.
5. Dasar penyusutan fiskal dan sisa masa manfaat fiskal aktiva perusahaan untuk menghitung penyusutan dalam bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali adalah dasar penyusutan fiskal dan sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan dan penyusutan fiskal dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.
6. Penyusutan fiskal aktiva tetap yang tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya penilaian kembali.
F. Pembukuan Penilaian kembali:
1. Keuntungan atau kerugian dari pengalihan aktiva tetap perusahaan yang telah dilakukan penilaian kembali sebesar selisih antara nilai pengalihan dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan penghasilan atau pengurang penghasilan bruto
2. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan diatas nilai sisa buku komersiil semula setelah dikurangi dengan PPh sebagaimana dimaksud ad. D.1 (10% final) harus dibukukan dalam neraca komersiil pada perkiraan modal dengan nama “Selisih lebih Penilaian kembali aktiva Tetap perusahaan Tanggal ………….”.
3. Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali secara fiskal bukan merupakan obyek pajak.
4. Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud diatas (ad.3) lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersiil sebagaimana dimaksud ad. 2 diatas, pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ad. 3 diatas, hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali secara komersiil.
BAB VIII
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 24
PPh pasal 24 adalah ketentuan yang mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri tersebut dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikurangkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib pajak dalam negeri.
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikurangkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
A. Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
Jumlah Kredit Pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah :
1. Hanya atas pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari luar negeri, dan
2. Paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang, atau paling tinggi sama dengan pajak terutang atas penghasilan kena pajak dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, penentuan sumber penghasilan adalah sbb ;
1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut berkedudukan.
2. Penghasilan berupa bunga,royalty dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak.
4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
5. Penghasilan BUT (bentuk usaha tetap) adalah negara tempat BUT tersebut menjalankan usaha atau melakukan usaha.
Contoh :
PT JAYA di Indonesia adalah pemegang saham tunggal dari Nippon Inc. dinegara Jepang. Nippon Inc. dalam tahun 2002 memperoleh keuntungan sebesar 100.000 yen. Pajak Penghasilan di jepang adalah sebesar 20% dan pajak deviden adalah 30%.
Keuntungan Nippon Inc. 100.000 yen
Pajak penghasilan atas Nippon Inc.(20%) 20.000 yen
Keuntungan setelah pajak 80.000 yen
(deviden untuk PT. Jaya)
Pajak atas deviden (30%) 24.000 yen
Dividen yang dikirim ke Indonesia 56.000 yen
Pajak penghasilan yang dapat dikreditkan (dikurangkan) terhadap seluruh pajak penghasilan yang terutang atas PT. Jaya adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri. Dalam contoh diatas adalah sebesar 24.000 yen. Pajak penghasilan (corporate income tax) atas Nippon Inc. sebesar 20.000 yen tidak dapat dikreditkan/dikurangkan terhadap Pajak penghasilan yang terutang atas PT Jaya, karena pajak sebesar 20.000 yen tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Jaya dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Nippon Inc. dinegara Jepang.
B. Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Badan:
PT Surabaya Steel di Indonesia memperoleh penghasilan netto tahun 2002 sbb:
- Penghasilan Dalam Negeri Rp 600.000.000,-
- Penghasilan Luar Negeri Rp 400.000.000,-
- Pajak dipotong di luar negeri (30%) Rp 120.000.000,-
Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri adalah;
- Penghasilan dalam negeri Rp 600.000.000,-
- Penghasilan Luar Negeri Rp 400.000.000,-
- Jumlah penghasilan netto Rp 1.000.000.000,-
PPh Terutang :
10% x 50.000.000,- = Rp 5.000.000,-
15% x 50.000.000,- = Rp 7.500.000,-
30% x 900.000.000,- = Rp 270.000.000,-
Rp282.500.000,-
Batas Maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
400.000.000,-
X 282.500.000,- = Rp113.000.000,-
1.000.000.000,-
Karena batas maksimum kredit sebesar Rp 113.000.000,- lebih kecil daripada jumlah pajak luar negeri yang terutang atau dibayar diluar negeri (yang dipotong diluar negeri) yaitu sebesar 30% x 400.000.000,- = 120.000.000,-, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat dikurangkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan PT. Jaya adalah sebesar batas maksimum kredit pajak luar negeri Rp 113.000.000,-.
C. Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) :
Untuk WP OP untuk menghitung penghasilan kena pajak harus dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Contoh :
Tn. Budi (status TK/-) dalam tahun 2002 memperoleh penghasilan netto sbbb :
Penghasilan dalam negeri Rp 600.000.000,-
Penghasilan Luar Negeri Rp 400.000.000,-
Pajak yang dipotong di LN (tarif 35%) Rp 140.000.000,-
Penghitungan Maksimum kredit pajak luar negeri :
1. Penghasilan dalam negeri Rp 600.000.000,-
Penghasilan Luar Negeri Rp 400.000.000,-
Jumlah penghasilan Netto Rp1.000.000.000,-
PTKP (TK/0) Rp 2.880.000,-
Penghasilan kena Pajak (PKP) Rp 997.120.000,-
2. Jika jumlah penghasilan neto sama dengan penghasilan kena pajak, maka sesuai dengan tarif pajak pasal 17 Tahun 2000, PPh terutang adalah ;
5% x 25.000.000,- Rp 1.250.000,-
10% x 25.000.000,- Rp 2.500.000,-
15% x 50.000.000,- Rp 7.500.000,-
25% x 100.000.000,- Rp 25.000.000,-
35% x 797.120.000,- Rp278.992.000,-
PPh Terutang Rp315.242.000,-
3. Batas Maksimum kredit pajak luar negeri :
400.000.000,-
X 315.242.000,- = 126.461.007,-
997.120.000,-
Karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp 126.461.007,- lebih kecil daripada jumlah pajak yang terutang/dipotong diluar negeri yaitu sebesar Rp 140.000.000,-, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat dikurangkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan Tn. Budi adalah sebesar maksimum kredit pajak luar negeri yang diperkenankan yaitu sebesar Rp 126.461.007,-
D. Penghitungan Kredit pajak Luar Negeri jika ada Kerugian di Dalam Negeri :
PT. Bagus di Surabaya dalam tahun 2002 kondisi kegiatan usaha adalah sbb:
Rugi usaha Dalam negeri Rp (100.000.000,-)
Penghasilan netto luar negeri Rp 500.000.000,-
Tarif pajak luar negeri 30% Rp 150.000.000,-
(Pajak yang dipotong diluar negeri)
Penghitungan Maksimum kredit pajak luar negeri :
1. Rugi usaha dalam negeri Rp (100.000.000,-)
Penghasilan luar negeri Rp 500.000.000,-
Jumlah penghasilan netto Rp 400.000.000,-
2. Pajak Penghasilan yang terutang :
10% x 50.000.000,- 5.000.000,-
15% x 50.000.000,- 7.500.000,-
30% x 300.000.000,- 90.000.000,-
PPh terutang 102.500.000,-
3. Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
500.000.000,-
X 102.500.000,- = Rp 128.125.000,-
400.000.000,-
karena pajak yang dibayar di luar negeri adalah sebesar Rp 150.000.000,- dan lebih besar daripada batas maksimum kredit pajak luar yang dapat dikreditkan Rp128.125.000,- dan keduanya lebih besar dari pada PPh Terutang sebesar Rp 102.500.000,-, maka kredit pajak luar negeri yang dapat dikurangkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan PT. Bagus adalah sebesar Rp 102.500.000,-.
E. Penghitungan Penghasilan Luar Negeri yang Berasal dari Beberapa Negara serta untuk Kerugian di Luar Negeri:
Jika penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka jumlah maksimum kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing negara sedang untuk kerugian dari luar negeri tidak dapat digabungkan/dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia:
Contoh :
PT. Indo Makmur di Surabaya memperoleh penghasilan netto tahun 2002 sbb :
Penghasilan netto dalam negeri 600.000.000,-
Penghasilan netto Luar Negeri
- dari Taiwan 400.000.000,-
- dari Kanada 300.000.000,-
700.000.000,-
Kerugian dari Amerika (99.000.000,-)
Jumlah Penghasilan Netto 1.300.000.000,-
Pajak Penghasilan yang terutang tahun 2002 :
10% X 50.000.000,- = 5.000.000,-
15% X 50.000.000,- = 7.500.000,-
30% X 1.200.000.000,- = 360.000.000,-
PPh Terutang = 372.500.000,-
Tarif pajak penghasilan di Taiwan adalah 20% :
PPh yang dipotong di Taiwan : 20% x 400.000.000,- = 80.000.000,-
Tarif pajak penghasilan di Kanada adalah 30% :
PPh yang dipotong (terutang) di Kanada :
30% x 300.000.000,- = 90.000.000,-
Batas Maksimum kredit pajak luar negeri untuk setiap negara adalah :
a. untuk Taiwan :
400.000.000,-
X 372.500.000,- = Rp 114.615.384,-
1.300.000.000,-
Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp 80.000.000,- lebih kecil daripada batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit pajak yang dapat dikurangkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan PT. Indo Makmur sebesar Rp 80.000.000,-
b. untuk Kanada :
300.000.000,-
X 372.500.000,- = Rp 85.961.538,-
1.300.000.000, -
Pajak yang terutang di luar negeri sebesar Rp 90.000.000,- lebih besar dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit pajak yang dapat dikurangkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan PT. Indo Makmur sebesar Rp 85.961.538,-
Jadi jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan oleh PT. Indo Makmur :
Rp 80.000.000,- + 85.961.538,- = 165.961.538,-
BAB IX
ANGSURAN PPh DALAM
TAHUN BERJALAN (PPh PASAL 25)
A. Penghitungan PPh Pasal 25 Secara Umum
Besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam tahun berjalan sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain ( PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) dan PPh yang terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 24) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh 1 :
Pajak penghasilan yang terutang berdasarkan SPT
Tahunan PPh tahun 2000 Rp 50.000.000,00
Dikurangi dengan :
PPh yang dipotongkan pemberi kerja
PPh Pasal 21 Rp 15.000.000,00
PPh pasal 22 Rp 10.000.000,00
PPh Pasal 23 Rp 2.500.000,00
Kredit pajak luar negeri (Ps. 24) Rp 7.500.000,00
Jumlah Rp 35.000.000,00
Dasar Penghitungan PPh Pasal 25 Rp 15.000.000,00
Besarnya angsuran PPh yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adlah : Rp 15.000.000,00 /12 = Rp 1.250.000,00
Contoh 2 :
Apabila PPh pada contoh di atas berkenaan dengan penghasilan untuk bagian tahun pajak yang meliputi 6 bulan dalam tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 sebesar Rp 15.000.000,00 / 6 = Rp 2.500.000,00.
Sedangkan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sama dengan besarnya angsuran PPh untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Contoh 3 :
Apabila SPT Tahunan PPh Tahun 2000 disampaikan pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran PPh yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan Januari dan Februari 2001 adalah sama dengan angsuran bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00
Apabila dalam bulan September 2000 diterbitkan Surat Keuputusan pengurangan angsuran PPh menjadi nihil, sehingga angsuran PPh untuk bulan Oktober s.d. Desember 2000 menjadi nihil, maka angsuran PPh untuk bulan Januari dan Februari 2001 juga nihil.
B. Angsuran Bulanan PPh Pasal 25 Apabila Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas Tahun Pajak Yang Lalu
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka angsuran PPh dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut, dimana perubahan angsuran berlaku mulai bulan berikutnya setelah diterbitkannya ketetapan pajak.
Contoh :
Berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun 2000 yang disampaikan pada bulan Maret 2001, perhitungan angsuran PPh yang harus dibayar adalah Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juli 2001 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menghasilkan besaran angsuran PPh setiap bulan menjadi sebesar Rp 2.000.000,00.
Berdasarkan penghitungan tersebut, besarnya angsuran PPh mulai bulanAgustus 2001 surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT Tahunan.
C. Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Berhak atas Kompensasi Kerugian (Kep-537/PJ./2000)
Penghasilan Neto PT X tahun 2000 = Rp 120.000,000
Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih
Dapat dikompensasikan = Rp (150.000.000)
Sisa kerugian yang masih dapat
Dikompensasikan di tahun 2001 = Rp 30.000.000,00
Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2001 adalah sbb:
Dasar perhitungan PPh Pasal 25
(Rp 120.000.000-Rp 30.000.000) = Rp 90.000.000,00
PPh terutang tahun 2001 seolah-oleh sebesar :
10 % x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
15 % x Rp 40.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
Rp 11.000.000,00
Dengan asumsi dalam tahun 2000 besarnya PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain sebesar Rp 5.000.000,00, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 PT X tahun 2001 adalah = 1 / 12 x Rp 6.000.000,00 = Rp 500.000,00.
D. Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur (Kep-537/PJ./2000)
Contoh :
Penghasilan teratur wajib pajak A dari usaha dagang dalam tahun 2000 adalah Rp 48.000.000,00, dan penghasilan tidak teratur dari mengontrakkan rumah selama 3 tahun yang dibayar secara sekaligus di tahun 2000 adalah Rp 72.000.000,00.
Mengingat penghasilan yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima di tahun 2000, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun 2001 adalah hanya berdasarkan penghasilan teratur tersebut.
E. Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Lewat Batas Waktu (Kep-537/PJ./2000)
1. Wajib pajak Tidak diberi Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Angsuran PPh Pasal 25 dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai batas waktu s.d. bulan disampaikannya SPT sama dengan angsuran bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
b. Setelah SPT Tahunan PPh disampaikan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh yang disampaikan.
c. Apabila terjadi kekurangan setor, kekurangan angsuran mulai batas waktu penyampaian SPT harus disetor, kekurangan angsuran mulai batas waktu penyampaian SPT harus disetor dan terutang bunga 2 % per bulan dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 masing-masing bulan s.d. tanggal penyetoran (akan ditagih dengan STP).
d. Apabila terjadi kelebihan setor, kelebihan setor mulai batas waktu penyampaian SPT tersebut dapat diperhitungkan dengan angsuran bulan berikutnya, dengan cara pemindahbukukan.
2. Wajib Pajak Diberi Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Angsuran PPh Pasal 25 dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai batas waktu s.d. bulan disampaikannya SPT sama dengan angsuran bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
b. Setelah SPT Tahunan PPh disampaikan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh yang disampaikan.
c. Apabila terjadi kekurangan setor, kekurangan angsuran mulai batas waktu penyampaian SPT harus disetor dan terutang bunga 2 % per bulan dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 masing-masing bulan s.d. tanggal penyetoran (akan ditagih dengan STP).
d. Apabila terjadi lebih setor, kelebihan setor mulai batas waktu penyampaian SPT tersebut dapat diperhitungkan dengan angsuran bulan berikutnya, dengan cara pemindahbukukuan.
F. Wajib Pajak Membetulkan SPT Tahunan PPh (Kep-537/PJ./2000)
Apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh nya maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Pembetulan dan berlaku mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut.
2. Apabila terjadi kekurangan setor, kekurangan angsuran mulai batas waktu penyalpaian SPT harus disetor dan terutang bunga 2 % per bulan dihitung s.d. tanggal penyetoran (akan ditagih dengan STP).
3. Apabila terjadi kelebihan setor, kelebihan angsuran mulai batas waktu penyampaian SPT tersebut dapat diperhitungkan dengan angsuran bulan berikutnya, dengan cara pemindahbukuan.
G. Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan usaha (Kep-537/PJ./2000)
Yang dimaksud dengan perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak dapat berupa penurunan atau peningkatan usaha.
Misalnya, PT B yang bergerak di bidang produksi benang dalam tahun 2000 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 15.000.000,00. Dalam bulan Juli 2000 pabrik milik PT B terbakar, sehingga Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan bahwa mulai bulan Juli 2000 angsuran PPh-nya disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp 15.000.000,00. Sebaliknya, apabila PT B mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena Pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut, Dirjen Pajak dapat mengeluarkan keputusan tentang penyesuaian besarnya angsuran PPh PT B menjadi lebih besar.
Apabila setelah 4 bulan atau lebih dalam suatu tahun pajak wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75 % dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, wajib pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada Kepala KPP setempat dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Diajukan secara tertulis
2. menyampaikan perhitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang diterima/diperoleh, dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang masih tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Kepala KPP yang bersangkutan akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 bulan permohonan diterima secara lengkap. Tetapi apabila dalam jangka waktu 1 bulan belum diberikan keputusan, berarti permohonan dikabulkan.
Apabila dalam suatu tahun pajak wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150 % dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, maka PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang masih tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan PPh yang terutang di tahun tersebut.
H. Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru (KMK-522/KMK.04/2000)
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. Untuk Wajib Pajak baru secara otomatis belum mempunyai SPT Tahunan sehingga penghitungan PPh Pasal 25 ditentukan tersendiri yaitu sebagai berikut :
1. PPh Pasal 25 dihitung dengan menerapkan tarif umum Pasal 17 UU Nomor 17 TAHUN 2000 terhadap Penghasilan kena Pajak sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
2. Penghasilan neto dihitung berdasarkan pembukuan (dalam hal wajib pajak wajib melaksanakan pembukuan) atau berdasarkan Norma Penghitungan (dalam hal wajib pajak tidak wajib melaksanakan pembukuan/melaksanakan pembukuan tetapi tidak diketahui penghasilan netonya).
3. Untuk wajib pajak orang pribadi, penghasilan netonya dikurangi PTKP terlebih dahulu.
I. PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak bank atau SGU dengan Hak Opsi (KMK-522/KMK.04/2000)
1. Wajib Pajak Lama :
PPh Pasal 25 = Jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan Terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24, dibagi 12 (dua belas).
2. Wajib pajak Baru
PPh pasal 25 = jumlah PPh terutang berdasarkan Perkiraan perhitungan Laba Rugi Triwulan I yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
J. PPh Pasal 25 Bagi BUMN/BUMD (KMK-522/KMK.04/2000)
Dasar penghitungan PPh Pasal 25 bagi BUMN/BUMD adalah Rencana Kerja dan Anggaran pendapatan (RKAP), tetapi perlu dibebankan apakah RKAP tersebut telah atau belum disahkan
1. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Telah Disahkan :
PPh Pasal 25 = (PPh Terutang berdasarkan RKAP yang telah disahkan PPh Pasal 22, 23, 24 Tahun Lalu), dibagi 12 (dua belas).
Dalam hal terdapat kompensasi kerugian yang masih apat dikompensasi : kompensasi kerugian tersebut diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang berdasarkan RKAP.
2. RKAP Belum Disahkan
a. PPh Pasal 25 sebelum RKAP disahkan sama dengan PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun lalu.
b. Apabila RKAP telah disahkan PPh Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan RKAP tersebut.
c. Dalam hal terdapat kompensasi kerugian yang masih dapat dikompensasi : kompensasi kerugian tersebut diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang berdasarkan RKAP.
d. Khusus wajib pajak BUMN/BUMD baru, penghitungan Ph Pasal 25 harus berdasarkan RKAP yang telah disahkan.
K. PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu diatur dalam keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-171/PJ./2002:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai tempat usaha termasuk cabang yang tersebar di beberapa tempat, baik dalam satu maupun beberapa wilayah KPP;
2. Wajib pajak yang memiliki beberapa tempat usaha dalam satu wilayah kerja KPP, harus mendaftarkan masing-masing tempat usahanya di KPP yang bersangkutan;
3. Wajib pajak yang memiliki beberapa tempat usaha di belih dari 1 wilayah kerja KPP, harus mendaftarkan setiap tempat usahanya di KPP masing-masing tempat usaha wajib pajak berada ;
4. Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu tersebut diatas wajib membayar angsuran PPh dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25) sebesar 2%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar