1. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan leasing?
Jawab :
Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”
Leasing atau sewa guna usaha adalah bentuk alternatif pembiayaan yang biasanya diberikan oleh perusahaan pembiayaan atau biasa dikenal sebagai Perusahaan Multifinance. Di dalam suatu investasi yang berbentuk belanja modal (capital expenditure) terutama untuk pembelian alat, mesin, atau aktiva tetap lainnya, perusahaan atau investor bisa mempergunakan alternatif pembiayaan berupa pinjaman dari bank atau bisa juga mempergunakan leasing.
Bank sendiri sebenarnya bisa memberikan pinjaman langsung kepada nasabahnya dalam bentuk leasing tapi karena terbentur oleh berbagai peraturan BI (Bank Indonesia) yang ketat, maka pemberian leasing ini akan menyebabkan proses administrasi yang kompleks bagi Bank sehingga akhirnya banyak dihindari oleh Bank. Perusahaan Multifinance sendiri ijinnya dikeluarkan oleh Departemen Keuangan sehingga berbagai peraturan yang mengikatnya tidak seketat perbankan walaupun tetap memiliki kewajiban pelaporan kepada BI dalam beberapa hal.
Selama ini penggunaan leasing sebagai alternatif pembiayaan lebih dikarenakan fleksibilitas dan proses persetujuan yang lebih cepat serta adminstrasi yang lebih mudah dibandingkan pengambilan kredit dari perbankan. Jarang investor atau perusahaan melihat ke arah manfaat fleksibilitas dalam perencanaan perpajakan yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan dan meningkatkan kekayaan investor atau perusahaan terutama untuk pembiayaan yang bersifat jangka panjang (misalnya 5 tahun).
2. Bagaimana perpajakan mengatur mengenai leasing?
Jawab:
Untuk leasing sendiri, peraturan perpajakan di Indonesia menentukan bahwa semua biaya yang dibayarkan kepada perusahaan leasing dalam satu tahun fiskal dapat dikurangkan dari pendapatan perusahaan tanpa melihat bahwa di dalam pembayaran tersebut terdapat unsur cicilan pokok selain pembayaran bunga. Hal ini karena peraturan perpajakan di Indonesia melihat leasing ini sebagai murni perjanjian sewa menyewa tanpa melihat adanya opsi kepemilikan pada akhir periode leasing (“Capital Lease”). Jadi walaupun pada umumnya perjanjian leasing di Indonesia adalah berbentuk “capital lease”, tapi peraturan perpajakan melihatnya sebagai “operational lease”.
Dengan sistem perpajakan seperti ini, maka investor atau perusahaan akan memiliki fleksibilitas dalam perencanaan perpajakan bila memilih pembiayaan aktiva tetapnya melalui fasilitas leasing. Hal ini bisa terjadi karena perusahaan bisa mengatur besarnya pembayaran leasing yang akan dilakukan dalam satu tahun fiskal yang dapat disesuaikan dengan besarnya perencanaan keuntungan (laba sebelum pajak) perusahaan.
Pada dasarnya jangka waktu serta jumlah pembayaran kredit bank ataupun leasing yang akan dilakukan oleh perusahaan tergantung dari negosiasi kedua belah pihak. Dan tidak ada peraturan yang mengharuskan bahwa pembayaran harus berjumlah tetap secara periodik dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi sangat memungkinkan misalnya perusahaan mengatur supaya pembayarannya pada tahun pertama sangat besar (misalnya mencapai 40% dari seluruh nilai kontrak) sedangkan pada tahun kedua mencapai 30% dari nilai kontrak terus pada tahun ketiga 20% dan tahun keempat 10%.
Dengan demikian pada tahun pertama saja, 40% dari nilai kontrak leasing bisa menjadi biaya perusahaan dan bisa dikurangkan dari pendapatan perusahaan. Sedangkan bila mempergunakan fasilitas kredit dari perbankan, maka yang bisa dibiayakan adalah bunga bank pada tahun pertama ditambah biaya depresiasi alat yang mungkin harus disusutkan sampai 8 tahun mengikuti peraturan perpajakan dan totalnya bila dilihat dari nilai kontrak leasing mungkin hanya sekitar 20% sampai 25% saja. Dengan demikian manfaat perpajakan (penghematan dari sisi arus kas yang keluar) dari perusahaan bisa mencapai 15% sampai 20% dari nilai kontrak leasing.
Leasing ada dua macam yaitu leasing (sewa guna usaha, SGU) dengan hak opsi dan leasing tanpa hak opsi. Bagi lessee : leasing dengan hak opsi bukan objek PPh Pasal 23 tetapi jika leasing tanpa hak opsi maka objek PPh Pasal 23.
Kenapa leasing dengan hak opsi bukan objek PPh Pasal 23? Sebenarnya leasing dengan hak opsi merupakan objek PPh Pasal 23 tetapi tidak dipotong. Menurut Pasal 16 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 bahwa lessee “tidak memotong”. Istilahnya, tidak memotong. Bahasa awamnya tidak memotong sama dengan bukan objek, karena bukan objek berarti tidak memotong.
Saya pikir landasan ketentuan keputusan menteri keuangan tersebut adalah Pasal 23 ayat (4) huruf b UU PPh 1984, yaitu “Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas … sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;” Artinya, semua pembayaran sewa sebenarnya objek PPh Pasal 23 tetapi jika sewa tersebut merupakan sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi maka atas objek tersebut tidak dilakukan atau tidak dipotong.
3. Apakah yang dimaksud dengan Revaluasi Asset Tetap?
Jawab:
Revaluasi asset tetap adalah Penilaian kembali atas nilai aktiva tetap yang telah digunakan.
4. Diperlakukan sebagai apakah selisih yang timbul dari nilai revaluasi dengan nilai asalnya?
Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh daripada penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap .
5. Bagaimanakah pajak mengatur kewajiban perpajakan dalam hal revaluasi?
Jawab :
Pada tanggal 23 Mei 2008 Menteri Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.03/2002. Di PMK ini terdapat kententuan baru yang sebelumnya belum diatur. Menurut catatan saya, peraturan yang baru tersebut :
[a.] Revaluasi hanya bisa dilakukan setelah lima tahun dari revaluasi sebelumnya, Pasal 3 ayat (2);
Sebelumnya, batasan revaluasi hanya menyebutkan “satu kali dalam tahun buku yang sama”. Artinya, revaluasi bisa dilakukan berkali-kali sebelum lima tahun asal tahun buku yang beda. Tapi sekarang hanya boleh lima tahun sekali. Kurang dari lima tahun tentu saja tidak boleh :D
[b.] Revaluasi dilakukan paling lambat satu tahun sejak tanggal laporan penilai, Pasal 4 ayat (3);
Walaupun sebelumnya tidak disebutkan tetapi untuk daerah yang dinamis seperti Jakarta, tentu saja nilai aktiva tetap tahun ini akan berbeda dengan nilai aktiva tetap tahun depan. Misalnya nilai pasar atas tanah. Karena itu sangat wajar jika revaluasi dilakukan tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan penilai karena jika lebih lama lagi kemungkinan besar nilainya akan berubah lagi. Sesuai dengan ketentuan di Pasal 4 ayat (2), jika revaluasi tidak mencerminkan nilai wajar pasar yang sebenarnya, maka nilai revaluasi hasil perusahaan penilai atau ahli penilai bisa dikoreksi [ditetapkan kembali] oleh Direktorat Jenderal Pajak.
[c.] Aktiva yang telah direvaluasi tidak boleh dijual atau dialihkan sebelum habis masa manfaatnya, Pasal 8;
Untuk aktiva tepak kelompok 1 dan kelompok 2, tidak ada perubahan ketentuan periode larangan dijual. Diketentuan sebelumnya memang diatur bahwa aktiva tetap hasil revaluasi tidak boleh dijual sebelum habis masa manfaatnya. Tetapi ketentuan baru ada perbedaan perlakuan untuk kelompok 3, kelompok 4, bangunan dan tanah. Khusus untuk kelompok 3, kelompok 4, bangunan dan tanah, batas waktu “tidak boleh dijual” selama 10 (sepuluh) tahun. Jika pada batas waktu tersebut telah terjadi pengalihan aktiva hasil revaluasi, maka dikenakan tambahan PPh.
Selisih lebih revaluasi kenakan PPh final sebesar 10%. Tetapi jika aktiva telah hasil revaluasi dijual sebelum batas waktu diatas, maka dikenakan PPh Tambahan sebesar tarif tertinggi PPh Badan dikurangi 10%. Berdasarkan UU NO. 17 tahun 2000 tarif tertinggi Pasal 17 adalah 30%. Maka tarif PPh Tambahan adalah 30% - 10% = 20% dan bersifat final!
Ketentuan sebelumnya, PPh Tambahan tersebut tarifnya ditentukan, yaitu 20%. Selain itu, batasan tidak boleh dijual juga hanya masa manfaat. Contoh, masa manfaat bangunan 20 tahun. Ketentuan sebelumnya, bangunan yang telah direvaluasi tidak boleh dijual sebelum 20% sejak revaluasi [habis masa manfaatnya]. Tetapi sekarang, batasan bangunan hanya 10 tahun saja. Pada tahun yang ke 11 [sebelas] aktiva hasil revaluasi untuk kelompok 3, kelompok 4, bangunan dan tanah bebas dijual tanpa ada PPh Tambahan!
[d.] Atas selisih lebih hasil revaluasi diatas nilai buku dikenakan PPh Final sebesar 10%, Pasal 5;
Sebelumnya bunyi tarif PPh final sebagai berikut:
(1) Atas selisih lebih penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun dalam tahun pajak dilakukannya penilaian kembali terdapat penghasilan kena pajak dari keuntungan usaha dan atau sumber lainnya.
Sedangkan bunyi ketentuan baru :
Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).
Artinya, untuk menghitung PPh revaluasi sekarang tidak boleh memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal. Selisih lebih langsung dikalikan tarif 10%. Karena itu, mungkin saja Wajib Pajak yang sedang mengalami kerugian dan memiliki kompensasi kerugian fiskal tetap diharuskan membayar PPh final atas selisih lebih revaluasi.
[e.] Angsuran PPh Final, Pasal 6;
Wajib Pajak yang mengalami kesulitan keuangan dapat mengangsung PPh final yang terutang. PPh final tersebut dapat diangsur paling lama 12 bulan. Ketentuan sebelumnya, masa angsuran bisa sampai lima tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp2.trilyun s.d. Rp4.trilyun boleh mengangsur 2 (dua) tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp4.trilyun s.d. Rp6.trilyun boleh mengangsur 3 (tiga) tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp6.trilyun s.d. Rp8.trilyun boleh mengangsur 4 (dua) tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp8.trilyun boleh mengangsur selama 5 (lima) tahun. Nah, sekarang mah angsuran cuma satu tahun saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar