Senin, 08 Juni 2009

Proses akuntansi.

1. Proses akuntansi.
   

Akutansi adalah suatu system informasi yang memproses data menjadi informasi, kalau di gambarkan akan nampak seperti gambar berikut. 



Data dimaksud adalah data keuangan merupakan input yang akan diproses menjadi informasi keuangan menjadi output, data keuangan itu berupa bukti – bukti transaksi seperti bukti – bukti pembelian, penjualan, penerimaan kas, pengeluaran kas, transaksi – transaksi keuangan lainnya.
Informasi keuangan sebagai output berwujud laporan keuangan berupa neraca, laba rugi, perubahan modal dan arus kas.Proses pengolahan bokti – bukti transaksi menjadi informasi akuntansi berupa laporan keuangan tersebut berjalan terus – menerus dari suatu period eke periode selanjutnya. Proses akuntansi yang terjadi di gambarkan seperti gambar tersebut .
 




Proses akuntansi adalah proses mengolah bukti – bukti transaksi menjadi informasi akuntansi berupa laporan keuangan.

2.Bukti Transaksi

 Semua transaksi yang terjadi perlu dicatat dan dikumpulkan secara sistematis sehingga dapat dipakai sebagai data untuk menyusun laporan keuangan. Data transaksi yang akan dimasukkan di dalam rekening – rekening perusahaan harus syah dan dapat dipercaya. Semua bukti transaksi merupakan alat bukti pembukuan yang dapat di catat dalam rekening yang terkait. Setalah di syah kan oleh yang berwenang. 



3.Jurnal 

 Tujuan menggunakan jurnal adalah untuk menjembatani pemindahan bukti transaksi ke rekening yang terkait. Jurnal merupakan buku pencatatan pertama yang berisi catatan – catatan mengenai transaksi, di mana dalam transaksi di uraikan tanggal terjadinya, rekening – rekening serta jumlah yang harus di de betdan di kredit dan keterangan sebab terjadinya transaksi. Namun demikian jurnal bukan pengganti rekening, tetapi hanya mengumpulkan catatan secara kronologis yang membantu pencatatan dalam buku besar. 




4. Buku Besar 

 setalah dokumen transaksi din catat dalam buku jurnal, selanjutnya memindahkan semua informasi keuangan dari buku jurnal ke dalam buku besar. Apabila dalam sekali membukukan menyangkut banyak rekening maka semua rekening debet di bukukan terlebih dahulu, baru kemudian di bukukan semua kreditnya.
Pada waktu semua debet dan kredit dalam jurnal di pindahkan ke buku besar, maka no.rekening pada jurnal, halaman jurnal yangh akan di pindahkan di catat dalam kolom ref buku besar. 



5. Rekening Neraca dan L / R 

 Rekening – rekening ini meliputi harta, hutang dan modal / equity. Ke tiga rekening di sajikan menurut saldonya, di mana jumlah saldo tiap rekening pada suatu saat akan menunjukkan rupiah yang benar – benar ada, melekat pada rekening yang bersangkutan. Rekening laba / rugi, meliputi rekening pendapatan, penghasilan dan pengeluaran / beban. Rekening pendapatan dan beban akan di cantumkan dalam laporan laba / rugi dan di sajikan menurut saldonya, dimna jumlah saldo tiap rekening menunjukkan jumlah rupiah, menurut akumulasi atau perubahan selama suatu periode akuntansi. Dengan demikian pada akhir periode akuntansi jumlah total saldo rekening sementara akan di pindahkan / di tutup ke rekening neraca

Rabu, 18 Maret 2009

leasing

1. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan leasing?
Jawab :
Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”
Leasing atau sewa guna usaha adalah bentuk alternatif pembiayaan yang biasanya diberikan oleh perusahaan pembiayaan atau biasa dikenal sebagai Perusahaan Multifinance. Di dalam suatu investasi yang berbentuk belanja modal (capital expenditure) terutama untuk pembelian alat, mesin, atau aktiva tetap lainnya, perusahaan atau investor bisa mempergunakan alternatif pembiayaan berupa pinjaman dari bank atau bisa juga mempergunakan leasing.

Bank sendiri sebenarnya bisa memberikan pinjaman langsung kepada nasabahnya dalam bentuk leasing tapi karena terbentur oleh berbagai peraturan BI (Bank Indonesia) yang ketat, maka pemberian leasing ini akan menyebabkan proses administrasi yang kompleks bagi Bank sehingga akhirnya banyak dihindari oleh Bank. Perusahaan Multifinance sendiri ijinnya dikeluarkan oleh Departemen Keuangan sehingga berbagai peraturan yang mengikatnya tidak seketat perbankan walaupun tetap memiliki kewajiban pelaporan kepada BI dalam beberapa hal.

Selama ini penggunaan leasing sebagai alternatif pembiayaan lebih dikarenakan fleksibilitas dan proses persetujuan yang lebih cepat serta adminstrasi yang lebih mudah dibandingkan pengambilan kredit dari perbankan. Jarang investor atau perusahaan melihat ke arah manfaat fleksibilitas dalam perencanaan perpajakan yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan dan meningkatkan kekayaan investor atau perusahaan terutama untuk pembiayaan yang bersifat jangka panjang (misalnya 5 tahun).


2. Bagaimana perpajakan mengatur mengenai leasing?
Jawab:
Untuk leasing sendiri, peraturan perpajakan di Indonesia menentukan bahwa semua biaya yang dibayarkan kepada perusahaan leasing dalam satu tahun fiskal dapat dikurangkan dari pendapatan perusahaan tanpa melihat bahwa di dalam pembayaran tersebut terdapat unsur cicilan pokok selain pembayaran bunga. Hal ini karena peraturan perpajakan di Indonesia melihat leasing ini sebagai murni perjanjian sewa menyewa tanpa melihat adanya opsi kepemilikan pada akhir periode leasing (“Capital Lease”). Jadi walaupun pada umumnya perjanjian leasing di Indonesia adalah berbentuk “capital lease”, tapi peraturan perpajakan melihatnya sebagai “operational lease”.

Dengan sistem perpajakan seperti ini, maka investor atau perusahaan akan memiliki fleksibilitas dalam perencanaan perpajakan bila memilih pembiayaan aktiva tetapnya melalui fasilitas leasing. Hal ini bisa terjadi karena perusahaan bisa mengatur besarnya pembayaran leasing yang akan dilakukan dalam satu tahun fiskal yang dapat disesuaikan dengan besarnya perencanaan keuntungan (laba sebelum pajak) perusahaan.

Pada dasarnya jangka waktu serta jumlah pembayaran kredit bank ataupun leasing yang akan dilakukan oleh perusahaan tergantung dari negosiasi kedua belah pihak. Dan tidak ada peraturan yang mengharuskan bahwa pembayaran harus berjumlah tetap secara periodik dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi sangat memungkinkan misalnya perusahaan mengatur supaya pembayarannya pada tahun pertama sangat besar (misalnya mencapai 40% dari seluruh nilai kontrak) sedangkan pada tahun kedua mencapai 30% dari nilai kontrak terus pada tahun ketiga 20% dan tahun keempat 10%.

Dengan demikian pada tahun pertama saja, 40% dari nilai kontrak leasing bisa menjadi biaya perusahaan dan bisa dikurangkan dari pendapatan perusahaan. Sedangkan bila mempergunakan fasilitas kredit dari perbankan, maka yang bisa dibiayakan adalah bunga bank pada tahun pertama ditambah biaya depresiasi alat yang mungkin harus disusutkan sampai 8 tahun mengikuti peraturan perpajakan dan totalnya bila dilihat dari nilai kontrak leasing mungkin hanya sekitar 20% sampai 25% saja. Dengan demikian manfaat perpajakan (penghematan dari sisi arus kas yang keluar) dari perusahaan bisa mencapai 15% sampai 20% dari nilai kontrak leasing.

Leasing ada dua macam yaitu leasing (sewa guna usaha, SGU) dengan hak opsi dan leasing tanpa hak opsi. Bagi lessee : leasing dengan hak opsi bukan objek PPh Pasal 23 tetapi jika leasing tanpa hak opsi maka objek PPh Pasal 23.

Kenapa leasing dengan hak opsi bukan objek PPh Pasal 23? Sebenarnya leasing dengan hak opsi merupakan objek PPh Pasal 23 tetapi tidak dipotong. Menurut Pasal 16 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 bahwa lessee “tidak memotong”. Istilahnya, tidak memotong. Bahasa awamnya tidak memotong sama dengan bukan objek, karena bukan objek berarti tidak memotong.

Saya pikir landasan ketentuan keputusan menteri keuangan tersebut adalah Pasal 23 ayat (4) huruf b UU PPh 1984, yaitu “Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas … sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;” Artinya, semua pembayaran sewa sebenarnya objek PPh Pasal 23 tetapi jika sewa tersebut merupakan sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi maka atas objek tersebut tidak dilakukan atau tidak dipotong.


3. Apakah yang dimaksud dengan Revaluasi Asset Tetap?
Jawab:
Revaluasi asset tetap adalah Penilaian kembali atas nilai aktiva tetap yang telah digunakan.






4. Diperlakukan sebagai apakah selisih yang timbul dari nilai revaluasi dengan nilai asalnya?


Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh daripada penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap .



5. Bagaimanakah pajak mengatur kewajiban perpajakan dalam hal revaluasi?
Jawab :
Pada tanggal 23 Mei 2008 Menteri Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.03/2002. Di PMK ini terdapat kententuan baru yang sebelumnya belum diatur. Menurut catatan saya, peraturan yang baru tersebut :

[a.] Revaluasi hanya bisa dilakukan setelah lima tahun dari revaluasi sebelumnya, Pasal 3 ayat (2);
Sebelumnya, batasan revaluasi hanya menyebutkan “satu kali dalam tahun buku yang sama”. Artinya, revaluasi bisa dilakukan berkali-kali sebelum lima tahun asal tahun buku yang beda. Tapi sekarang hanya boleh lima tahun sekali. Kurang dari lima tahun tentu saja tidak boleh :D

[b.] Revaluasi dilakukan paling lambat satu tahun sejak tanggal laporan penilai, Pasal 4 ayat (3);
Walaupun sebelumnya tidak disebutkan tetapi untuk daerah yang dinamis seperti Jakarta, tentu saja nilai aktiva tetap tahun ini akan berbeda dengan nilai aktiva tetap tahun depan. Misalnya nilai pasar atas tanah. Karena itu sangat wajar jika revaluasi dilakukan tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan penilai karena jika lebih lama lagi kemungkinan besar nilainya akan berubah lagi. Sesuai dengan ketentuan di Pasal 4 ayat (2), jika revaluasi tidak mencerminkan nilai wajar pasar yang sebenarnya, maka nilai revaluasi hasil perusahaan penilai atau ahli penilai bisa dikoreksi [ditetapkan kembali] oleh Direktorat Jenderal Pajak.

[c.] Aktiva yang telah direvaluasi tidak boleh dijual atau dialihkan sebelum habis masa manfaatnya, Pasal 8;
Untuk aktiva tepak kelompok 1 dan kelompok 2, tidak ada perubahan ketentuan periode larangan dijual. Diketentuan sebelumnya memang diatur bahwa aktiva tetap hasil revaluasi tidak boleh dijual sebelum habis masa manfaatnya. Tetapi ketentuan baru ada perbedaan perlakuan untuk kelompok 3, kelompok 4, bangunan dan tanah. Khusus untuk kelompok 3, kelompok 4, bangunan dan tanah, batas waktu “tidak boleh dijual” selama 10 (sepuluh) tahun. Jika pada batas waktu tersebut telah terjadi pengalihan aktiva hasil revaluasi, maka dikenakan tambahan PPh.

Selisih lebih revaluasi kenakan PPh final sebesar 10%. Tetapi jika aktiva telah hasil revaluasi dijual sebelum batas waktu diatas, maka dikenakan PPh Tambahan sebesar tarif tertinggi PPh Badan dikurangi 10%. Berdasarkan UU NO. 17 tahun 2000 tarif tertinggi Pasal 17 adalah 30%. Maka tarif PPh Tambahan adalah 30% - 10% = 20% dan bersifat final!

Ketentuan sebelumnya, PPh Tambahan tersebut tarifnya ditentukan, yaitu 20%. Selain itu, batasan tidak boleh dijual juga hanya masa manfaat. Contoh, masa manfaat bangunan 20 tahun. Ketentuan sebelumnya, bangunan yang telah direvaluasi tidak boleh dijual sebelum 20% sejak revaluasi [habis masa manfaatnya]. Tetapi sekarang, batasan bangunan hanya 10 tahun saja. Pada tahun yang ke 11 [sebelas] aktiva hasil revaluasi untuk kelompok 3, kelompok 4, bangunan dan tanah bebas dijual tanpa ada PPh Tambahan!

[d.] Atas selisih lebih hasil revaluasi diatas nilai buku dikenakan PPh Final sebesar 10%, Pasal 5;
Sebelumnya bunyi tarif PPh final sebagai berikut:
(1) Atas selisih lebih penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun dalam tahun pajak dilakukannya penilaian kembali terdapat penghasilan kena pajak dari keuntungan usaha dan atau sumber lainnya.


Sedangkan bunyi ketentuan baru :
Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).

Artinya, untuk menghitung PPh revaluasi sekarang tidak boleh memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal. Selisih lebih langsung dikalikan tarif 10%. Karena itu, mungkin saja Wajib Pajak yang sedang mengalami kerugian dan memiliki kompensasi kerugian fiskal tetap diharuskan membayar PPh final atas selisih lebih revaluasi.

[e.] Angsuran PPh Final, Pasal 6;
Wajib Pajak yang mengalami kesulitan keuangan dapat mengangsung PPh final yang terutang. PPh final tersebut dapat diangsur paling lama 12 bulan. Ketentuan sebelumnya, masa angsuran bisa sampai lima tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp2.trilyun s.d. Rp4.trilyun boleh mengangsur 2 (dua) tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp4.trilyun s.d. Rp6.trilyun boleh mengangsur 3 (tiga) tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp6.trilyun s.d. Rp8.trilyun boleh mengangsur 4 (dua) tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp8.trilyun boleh mengangsur selama 5 (lima) tahun. Nah, sekarang mah angsuran cuma satu tahun saja.

Perlakuan Pajak Terhadap Koperasi

Perlakuan Pajak Terhadap Koperasi
A. Pengertian Koperasi
• Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi PT,CV, BUMN/D, termasuk koperasi dll.
(Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh)
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan pada prinsip koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
• Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh, koperasi merupakan badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.
• Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh koperasi adalah objek pajak.
B. Objek PPh (Pasal 4(1) UU PPh)
WAJIB DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN WP KOPERASI
1. Laba Usaha.
2. Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta.
3. Penerimaan kembali Pajak
Hanya pajak tertentu (seperti PBB atau PPN Masukan yang dibiayakan).

4. Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
5. Royalti.
6. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
7. Keuntungan karena pembebasan utang,
kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
8. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
9. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
10. Tambahan kekayaan neto
yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
C. Bukan Objek PPh (Pasal 4(3) UU PPh)
1. Bantuan, sumbangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
2. Harta hibahan
yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. syarat: bahwa pada saat menerima hibah, koperasi tersebut mempunyai nilai aktiva (nilai kekayaan sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah & bangunan tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (Pasal 4(1)a UU No. 17 Tahun 2000 jo. 604/KMK.04/1994 jo. SE-05/PJ.4/1995)
3. Dividen (termasuk SHU)
yang diterima dari penyertaan modal pada badan usaha dalam negeri dengan syarat, dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
4. Bunga Simpanan Koperasi
yang tidak melebihi Rp. 240.000,- setiap bulannya.

D. Kewajiban Koperasi sbg Pemotong Pajak
1. PPh Pasal 4 ayat (2) atas:
a. Hadiah Undian (25%)
b. Sewa Tanah dan atau Bangunan (10%)
c. Pengalihan hak atas Tanah dan atau Bangunan (5%)
2. PPh Pasal 21 (sehubungan dengan pekerjaan)
3. PPh Pasal 23 :
a. 15% dari bruto atas : bunga simpanan (kecuali tidak melebihi Rp.240.000,- sebulan dan bersifat final sesuai Kepmenkeu No. 522/KMK.04/1998), bunga, royalti.
b. 15% dari neto atas : sewa, jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan, jasa konstruksi, dan jasa lainnya.
4. PPh Pasal 26 atas penghasilan WP Luar Negeri
5. PPN dan PPn BM
E. INSENTIF DAN FASILITAS PAJAK LAINNYA
• Bunga simpanan tidak melebihi Rp. 240.000,- dalam sebulan tidak dipotong PPh Pasal 23 (15%).
(KMK 522/KMK.04/1998 Jo SE-43/PJ.43/1998).
• Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggotanya bukan objek PPh Pasal 23 (Pasal 23(4) huruf f UU PPh).

adab bertetangga

Adab Bertetangga


Islam memerintahkan umatnya untuk bertetangga secara baik. Bahkan, saking seringnya Jibril mewasiatkan agar bertetangga dengan baik, Rasulullah pernah mengira tetangga termasuk ahli waris. Kata Rasulullah, seperti diriwayatkan oleh Aisyah, ''Jibril selalu mewasiatkan kepadaku tentang tetangga sampai aku menyangka bahwa ia akan mewarisinya.'' (HR Bukhari-Muslim).



Namun, ternyata waris atau warisan yang dimaksud Jibril adalah agar umat Islam selalu menjaga hubungan baik dengan sesama tetangga. Bertetangga dengan baik itu, termasuk menyebarkan salam ketika bertemu, menyapa, menanyakan kabarnya, menebar senyum, dan mengirimkan hadiah. Sabda Rasulullah SAW, ''Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak sayur maka perbanyaklah airnya dan bagikanlah kepada tetanggamu.'' (HR Muslim).

Lihatlah, betapa ringan ajaran Rasulullah, namun dampaknya sangat luar biasa bagi kerukunan dan keharmonisan kita dalam bermasyarakat. Untuk memberi hadiah tidak harus berupa bingkisan mahal, tapi cukup memberi sayur yang sehari-hari kita masak.

Untuk menjaga hubungan baik dengan tetangga, Rasulullah juga memerintahkan untuk saling menenggang perasaan masing-masing. ''Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir,'' kata Rasulullah, ''maka hendaknya ia tidak menyakiti tetangganya.'' (HR Bukhari). Suatu kali, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang seorang wanita yang dikenal rajin melaksanakan shalat, puasa, dan zakat, tapi ia juga sering menyakiti tetangganya dengan lisannya. Rasulullah menegaskan, ''Pantasnya dia di dalam api neraka!''

Kemudian, sahabat itu bertanya lagi mengenai seorang wanita lain yang dikenal sedikit melaksanakan shalat dan puasa, namun sering berinfak dan tidak menyakiti tetangganya dengan lisannya. Jawab Rasulullah, ''Ia pantas masuk surga!'' (HR Ahmad).

Seorang wanita bersusah payah melaksanakan shalat wajib, bangun malam, menahan haus dan lapar, serta mengorbankan harta untuk berinfak, namun menjadi mubazir lantaran buruk dalam bertutur sapa dengan tetangganya. Rasulullah bersumpah terhadap orang yang berperilaku demikian, tiga kali, dengan sumpahnya, ''Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman ...!''

Sahabat bertanya, ''Siapa, ya Rasulullah?''
Beliau menjawab, ''Orang yang tetangganya tidak pernah merasa aman dari keburukan perilakunya.'' (HR Bukhari).

Suatu kali, Aisyah pernah bingung mengenai siapa di antara tentangganya yang harus diutamakan. Lalu, ia bertanya kepada Rasulullah, ''Ya Rasulullah, saya mempunyai dua orang tetangga, kepada siapakah aku harus memberikan hadiah?'' Beliau bersabda, ''Kepada yang paling dekat rumahnya.'' (HR Bukhari).

Rasulullah menjadikan akhlak kepada tetangga sebagai acuan penilaian kebaikan seseorang. Kata beliau, ''Sebaik-baik kawan di sisi Allah adalah yang paling baik (budi pekertinya) terhadap kawannya, sebaik-baik tetangga adalah yang paling baik kepada tetangganya.'' (HR Tirmidzi).

Senin, 16 Maret 2009

PPN

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(UU NOMOR 18 TAHUN 2000 TENTANG PPN DAN PPn BM)

I. OBJEK PPN
a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP); (huruf a s.d. huruf f  Ps. 4 UU PPN)
b. Impor BKP (oleh siapapun, tidak harus PKP);
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean oleh PKP;
d. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. Ekspor BKP oleh PKP; dan
g. Kegiatan membangun sendiri; (Ps. 16C UU PPN)
h. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. (Ps. 16D UU PPN)

 PENGECUALIAN (Ps. 4A UU PPN)
• Jenis barang yang tidak dikenakan PPN:
a. Barang hasil pertambangan atau pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya (minyak mentah/crude oil, gas bumi, panas bumi, pasir & kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara, dan biji besi, biji timah, biji emas, biji tembaga, biji nikel, dan biji perak serta biji bauksit);
b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat ( beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium);
c. Makanan & minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung & sejenisnya;
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

• Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN:
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan;
f. Jasa di bidang pendidikan;
g. Jasa di bidang kesenian & hiburan yang tlh dikenakan pajak tontonan;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja;
k. Jasa di bidang perhotelan;
l. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

• OBJEK PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Pada dasarnya objek PPn BM adalah BKP yang tergolong mewah. PPn BM dikenakan terhadap:
1. Penyerahan BKP yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean;
2. Impor BKP yang Tergolong Mewah
 dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau waktu impor.
 PPnBM tidak dapat dikreditkan.
Tarif PPn BM: paling rendah 10% dan paling tinggi 75%. Atas ekspor, tarif 0% (nol persen).

II. SUBJEK PAJAK
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dr luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
2. Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP &/ JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menkeu, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP

 PENGUSAHA KECIL (KMK #571/KMK.03/2003)
- PENGUSAHA KECIL adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00;
- Pengusaha Kecil, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya telah melampaui batasan tersebut, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir bulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut;
- Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana tersebut di atas dilampaui, saat pengukuhan Pengusaha Kecil sebagai PKP adalah awal bulan berikutnya;
- Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP, dimulai sejak saat pengukuhan sebagai PKP.

 PENGUKUHAN PKP
1. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP bila memenuhi syarat (yakni bila menyerahkan BKP/JKP);
2. Pengukuhan PKP jabatan  jika telah memenuhi syarat jadi PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan;
3. Wajib melaporkan untuk dikukuhkan sebelum melakukan penyerahan BKP/JKP, bagi yang memenuhi ketentuan;
4. Pengusaha Kecil:
• Memilih dikukuhkan sebagai PKP walaupun peredaran setahun belum memenuhi syarat (omset masih dalam kisaran batasan Pengusaha Kecil);
• Tidak memilih untuk dikukuhkan, tapi sampai suatu masa pajak dlm thn buku total nilai peredaran bruto telah melampaui batasan sebagai pengusaha kecil  wajib PKP.

III. DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)
 DPP NORMAL
1. Harga Jual, adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta/seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Penggantian, adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta/seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak terma-suk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Nilai Impor (NI), adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean (UU No. 10/1995) untuk impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut mnrt UU (Psl 1 angka 20). Sederhananya, NI = CIF + Bea Masuk.
4. Nilai Ekspor, adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta/seharusnya diminta oleh eksportir  tercantum dalam PEB yang telah difiat muat oleh DJBC.

 DPP NILAI LAIN
Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang digunakan sebagai DPP bagi penyerahan BKP/JKP yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
a. Untuk Pemakaian sendiri BKP/JKP;
DPP = Harga Jual atau Penggantian – laba kotor (Hrg Pokok Penjualan/HPP);
b. Untuk Pemberian Cuma-cuma BKP/JKP
DPP = Harga Jual atau Penggantian – laba kotor (Hrg Pokok Penjualan/HPP);
c. Untuk penyerahan media rekaman suara/gambar
DPP = perkiraan Harga Jual rata-rata;
d. Untuk penyerahan Film Cerita
DPP = perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e. Untuk Persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
DPP = harga pasar wajar (Fair Market Value/FMV);
f. Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
DPP = harga pasar wajar (FMV);
g. Untuk Kendaraan bermotor bekas
DPP = 10% x harga jual;
h. Untuk penyerahan Jasa biro perjalanan/pariwisata
DPP = 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
i. Jasa pengiriman paket
DPP = 10% x jumlah tagihan;
j. Jasa anjak piutang
DPP = 5% x jumlah seluruh imbalan (service charge, provisi & diskon);
k. Penyerahan BKP/JKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau antar cabang
DPP = Harga Jual atau Penggantian – laba kotor (HPP);
l. Penyerahan BKP kpd Pedagang Perantara/ Juru Lelang
DPP = harga lelang.
Catatan: Pasal 3 KMK #567/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 mengatur: “Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha kendaraan bermotor bekas, penyerahan jasa yang dilakukan oleh pengusaha biro perjalanan atau pariwisata, jasa pengiriman paket, dan jasa anjak piutang, TIDAK DAPAT DIKREDITKAN karena dlm Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP &/ JKP dalam rangka usaha tersebut.”

IV. FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP Aatau JKP, atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Faktur Pajak tidak harus dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan, artinya Faktur Penjualan sekaligus dapat berfungsi sebagai Faktur Pajak.

 FUNGSI FAKTUR PAJAK
1. bukti pungutan pajak bagi PKP yang menyerahkan BKP atau JKP dan DJBC;
2. bukti pembayaran pajak bagi pembeli BKP atau penerima JKP atau orang pribadi atau badan yang mengimpor BKP;
3. sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan.

 JENIS FAKTUR PAJAK
1. FAKTUR PAJAK STANDAR
 Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat (Pasal 13 ayat (5)):
a. Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP dan atau JKP;
b. Nama, alamat, NPWP pembeli BKP dan atau penerima JKP;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. PPnBM yang dipungut;
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK (KEP-549/PJ./2000 jo. KEP-323/PJ./-2001), paling lambat:
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka FP Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
b. pada saat penerimaan pembayaran jika penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP; atau
c. pada saat penerimaan pembayaran per termijn; atau
d. pada saat PKP Rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN.

2. FAKTUR PAJAK GABUNGAN
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar yang meliputi seluruh penyerahan BKP/JKP yang terjadi selama satu bulan takwim untuk pembeli BKP atau penerima JKP yang sama

3. FAKTUR PAJAK SEDERHANA
• Faktur Pajak Sederhana dibuat oleh PKP yang melakukan:
a. Penyerahan BKP dan atau JKP kepada konsumen akhir; dan atau
b. Penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap (tak ada NPWP; alamat tak jelas).
• Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi kas register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti pembayaran atau penyerahan lain yang sejenis;


4. DOKUMEN TERTENTU YANG DITETAPKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
a. PIB yang dilampiri SSP, dan atau bukti pungutan pajak oleh Bea Cukai untuk impor BKP;
b. PEB yang telah difiat muat oleh BC + Invoicenya;
c. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat oleh DOLOG/BULOG untuk penyerahan tepung terigu;
d. Paktur Nota Bon Penyerahan yang dibuat oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
e. Tanda pembayaran untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
f. Tiket, Airway Bill, atau Delivery Bill yang dibuat atau dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
g. SSP untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
h. Nota Penjualan Jasa Pelabuhan yang dibuat untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
i. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.

 PENYERAHAN BKP/JKP MENGGUNAKAN VALAS
 Menggunakan kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak;
 Dalam hal penyerahan kepada Pemungut PPN, menggunakan kurs pada saat pembayaran oleh Pemungut tersebut.

 LARANGAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK
 Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat Faktur Pajak.

 NOTA RETUR
- Nota Retur dibuat oleh Pembeli dalam masa pajak pada saat terjadi pengembalian BKP apabila terjadi pengembalian BKP, kecuali BKP tsb diganti dengan BKP yang jenis, tipe, jumlah dan harganya sama oleh PKP penjual;
- Nota Retur tidak dapat digunakan dalam hal potongan harga diberikan kemudian, sedangkan Faktur Pajak sudah dibuat dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN (harus membuat Faktur Pajak Standar Pengganti)
- Fungsi Nota Retur:
a. Bagi PKP penjual  mengurangi PK pada Masa Pajak diterimanya Nota Retur;
b. Bagi PKP pembeli  mengurangi PM pada Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, dalam hal PM tersebut telah dikreditkan.



V. PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Sistem PPN yang dianut Indonesia adalah sistem atau metode pengkreditan. Artinya, besarnya PPN yang harus dibayar atau yang lebih dibayar dihitung dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.

 MEKANISME PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
• PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
1. Pajak Masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
2. Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak (misal belum ada produksi), maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan;
3. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang wajib dibayar oleh PKP;
4. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan Pajak Masukan yang dapat diminta kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
5. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan untuk perolehan BKP dan atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
6. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama (misal Faktur Pajak belum diterima), Pajak Masukan tersebut masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
 apabila jangka waktu tersebut dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN. Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak (Pasal 8 ayat (1) UU KUP) dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
• PERSYARATAN UMUM PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN
1. memenuhi persyaratan formal, yaitu:
a. tercantum dalam Faktur Pajak Standar atau dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar
 Pajak Masukan yang secara materiil dapat dikreditkan, menjadi tidak dapat dikreditkan apabila tercantum dalam Faktur Pajak Standar yang bentuk dan isinya tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
b. belum dilakukan pemeriksaan
2. memenuhi persyaratan materiil, yaitu:
a. berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
 yang dimaksud dengan kegiatan usaha adalah kegiatan produksi, distribusi, manajemen dan pemasaran dan sifatnya bukan untuk konsumsi pribadi.
b. belum dibebankan sebagai biaya
• PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
1. Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
2. Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak berhubungan langsung degan kegiatan usaha;
3. Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk pembelian atau pemeliharaan kendaraan bermotor berbentuk sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi, kecuali sebagai barang dagangan atau disewakan;
4. Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
5. Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana;
6. Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (yakni persyaratan FPS harus memuat apa saja);
7. Pajak Masukan yang pembayarannya ditagih dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak;
8. Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan dalam pemeriksaan;
9. Pajak Masukan untuk perolehan BKP atau JKP yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan pajak.

• PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG MENGHITUNG PPh-NYA DENGAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN)
(KMK #553/KMK.04/2000 jo. KMK #252/KMK.03/2002)
1. PKP yang memilih dikenakan PPh dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dapat menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
2. Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 tahun buku tidak lebih dari Rp 600.000.000,- yang dalam kegiatan usahanya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
a. menyerahkan BKP melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dgn cara penjualan dari rumah ke rumah;
b. menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
c. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya.
3. PKP tersebut wajib memberitahukan kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN;
4. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto (tidak termasuk PPN) pada Masa Pajak ybs dengan tarif PPN;
5. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan persentase sebagai berikut:
a. Untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PKP OP dengan omset/tahun tidak lebih dari Rp 600 juta), sebesar 80% dari Pajak Keluaran;
b. Untuk penyerahan BKP yang dilakukan oleh PKP selain PE, sebesar 70% dari Pajak Keluaran;
c. Untuk penyerahan JKP, sebesar 40% dari Pajak Keluaran.

VI. FASILITAS PPN
 TUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PPN
a. untuk mendorong berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional;
b. mendorong dunia usaha;
c. meningkatkan daya saing;
d. mendukung pertahanan nasional;
e. memperlancar pembangunan nasional.

Dengan Peraturan Pemerintah (PP) dapat ditetapkan bahwa pajak yang terutang TIDAK DIPUNGUT sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau untuk selamanya, atau DIBEBASKAN dari pengenaan pajak, untuk:
a) Kegiatan di kawasan (daerah) tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b) Penyerahan BKP atau JKP tertentu;
c) Impor BKP tertentu;
d) Pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

VII. Fasilitas PPN menurut Pasal 16B UU No. 18/2000:
1. PPN Tidak Dipungut  PM dapat dikreditkan.
2. PPN Dibebaskan  PM tidak dapat dikreditkan.

 FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT
diberikan untuk KAWASAN TERTENTU, PENYERAHAN BKP atau JKP SEHUBUNGAN DENGAN PROYEK PEMERINTAH, dan IMPOR BKP TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI BEA MASUK

1. KAWASAN BERIKAT (KB) / BONDED ZONE (KMK #291/KMK.05/1997 stdtd PMK #587/PMK.04/2004)
• PPN/PPn BM Tidak Dipungut atas:
a. Impor barang modal/peralatan dan peralatan kantor yang dipakai oleh Penyelenggara KB (PKB) termasuk PKB merangkap sebagai Pengusaha di KB (PDKB);
b. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
c. Impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB;
d. Pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
e. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
f. Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
g. Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya ke PDKB asal;
h. Peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal;
i. Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh pembebasan atau penangguhan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor;
j. Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas KITE dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor;
k. pemasukan packing material dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB.


Catatan:
- Dalam SE-39/PJ.52/1993 diatur bahwa terhadap penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM Tidak Dipungut harus tetap diterbitkan Faktur Pajak Standar (FPS) sekurang-kurangnya rangkap 3 oleh penjual;
- FPS tersebut harus dibubuhi stempel “TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM EKS KEPPRES No. 96 TAHUN 1993.” Pembubuhan stempel tsb hrs dilakukan oleh PKP Penjual;
- Dalam hal impor, pembubuhan stempel tersebut dilakukan terhadap PIB dan SSP, dilakukan oleh Pejabat DJBC.

2. PKP EPTE
- Pasal 34 ayat (2) PP No.33 Tahun 1996
--> semua Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dinyatakan sebagai Kawasan Berikat, sehingga fasilitas yang berlaku juga sama dengan fasilitas di KB.

3. KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM
• Pasal 1 PP 63 Tahun 2003
a. Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor.
• Pasal 2 PP # 63 Tahun 2003
Dalam rangka menunjang ekspor, PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas penyerahan dan impor BKP kepada pengusaha sepanjang BKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor.
• Pasal 3 PP # 63 Tahun 2003
Atas penyerahan BKP dan atau JKP selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan JKP di/ke/dari Kawasan Berikat Daerah Industri pulau Batam, terutang PPN dan atau PPnBM, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap.
• Pasal 4 PP # 63 Tahun 2003
a. Penetapan pentahapan pengenaan PPN dan PPnBM:
- Pentahapan waktu
- Pentahapan kelompok barang dan jasa yang dikenakan PPN dan PPnBM
b. Pentahapan pengenaan PPN dan PPnBM:
 Tahap Pertama, mulai 1 Januari 2004, PPN dan PPnBM dikenakan atas impor dan penyerahan BKP:
a). kendaraan bermotor segala jenis;
b). rokok dan hasil tembakau lainnya;
c). minuman yang mengandung alkohol.
 Tahap Kedua, mulai 1 Maret 2004, PPN dan PPnBM dikenakan atas impor dan penyerahan BKP: barang elektronik segala jenis dengan tenaga baterai atau listrik
 Tahap selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat setiap 6 (enam) bulan.
• Pasal 5 PP # 63 Tahun 2003
Atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat dan atau pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam DIKENAKAN PPN.

4. KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)
• PPN/PPn BM Tidak Dipungut atas:
a. Impor barang modal/peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan KB dan peralatan kantor yang dipakai oleh Penyelenggara KB (PKB);
b. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
c. Impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB;
d. Pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
e. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
f. Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
g. Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya ke PDKB asal;
h. Peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.

5. PENYERAHAN BKP/JKP SEHUBUNGAN DENGAN PROYEK PEMERINTAH YANG DANANYA BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI (PINJAMAN/LOAN dan HIBAH/GRANT)
• PP #42/1995: Atas impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan HIBAH atau PINJAMAN LUAR NEGERI, TIDAK DIPUNGUT PPN. Atas kegiatan impor tersebut dibebaskan dari Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan.

• KMK #239/KMK.01/1996:
 Pasal 1 (a): Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP)/dokumen yang dipersamakan dengan DIP (=dokumen rencana anggaran tahunan proyek), termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);
 Pasal 1(b): Pinjaman Luar Negeri (LOAN) adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk DEVISA dan/ DEVISA YANG DIRUPIAHKAN maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang HARUS DIBAYAR KEMBALI dgn persyaratan tertentu;
 Pasal 1(c): Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan Negara baik dalam bentuk DEVISA dan/ DEVISA YANG DIRUPIAHKAN maupun dalam bentuk BARANG dan atau JASA termasuk TENAGA AHLI dan PELATIHAN yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang TIDAK PERLU DIBAYAR KEMBALI;
 Pasal 3 (1) dan (2): PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar DP, pemanfaatan BKP tak berwujud, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang SELURUH (SEBAGIAN) dananya dibiayai dengan hibah/pinjaman LN, TIDAK DIPUNGUT (TIDAK DIPUNGUT HANYA ATAS BAGIAN PROYEK PEMERINTAH YANG DANANYA DIBIAYAI DENGAN HIBAH/PINJAMAN LN TERSEBUT).

• SE-19/PJ.53/1996: Fasilitas PPN dan PPnBM Tidak Dipungut untuk proyek milik pemerintah yang dananya berasal dari bantuan LN, pada prinsipnya diberikan untuk:
a. Pemasukan barang/jasa dari luar DP oleh Kontraktor Utama, yang meliputi impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar DP, dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar DP;
b. Penyerahan BKP/JKP oleh Kontraktor Utama kepada pemilik proyek.

6. IMPOR BKP TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI BEA MASUK (BM)
• KMK #231/KMK.03/2001 jo. PMK #616/PMK.03/2004
 Pada dasarnya impor BKP yang dibebaskan dari BM tak berarti PPN dan PPnBM yang terutang tak dipungut, kecuali:
a) Barang perwakilan Negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik (reciprocal);
b) Barang untuk keperluan Badan Internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan pemegang paspor Indonesia;
c) Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
d) Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
e) Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
f) Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat (disable) lainnya;
g) Peti/kemasan lain yang berisi jenazah/abu jenazah;
h) Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di LN, PNS, anggota TNI/POLRI yang bertugas di LN minimal selama 1 tahun, SEPANJANG BARANG TERSEBUT TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN DAN MENDAPATKAN REKOMENDASI DARI PERWAKILAN R.I. SETEMPAT (KEDUBES R.I.);
i) Barang pribadi penumpang, awak sang pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan UU Kepabeanan;
j) Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/Pemda yang ditujukan untuk KEPENTINGAN UMUM;
k) Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan hankam Negara.
l) Barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam PMK #615/PMK.04/2004.
Catatan:
1. Pajak Masukan atas BKP/JKP tertentu yang PPN-nya tidak dipungut  dapat dikreditkan (creditable);
2. Dlm hal BKP yang diimpor tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula/dipindahtangankan, maka PPN dan PPnBM yang terutang harus disetor ke kas negara dalam jangka waktu 1 bulan sejak penyimpangan dilakukan ditambah bunga 2% per bulan untuk selama-lamanya 24 bulan dihitung mulai saat impor sampai dengan diterbitkannya SKPKB.

 FASILITAS PPN DIBEBASKAN diberikan untuk BKP/JKP TERTENTU
• PP #38 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas PP 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa:



A. Pasal 1, BKP Tertentu Yang Atas Impornya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN:
1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI, POLRI atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI, POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh P.T. PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
2. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
3. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
4. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
5. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
6. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh P.T. Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT KAI, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT KAI;
7. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh oleh Departemen Pertahanan, TNI, atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.
B. Pasal 2, BKP Tertentu Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN:
 sama dengan butir 1 s.d. butir 7 Pasal 1 PP #38/2003 di atas ditambah dengan:
Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana , Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
C. Pasal 3, JKP Tertentu yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN
1. Jasa yang diterima Perusahaan Angkatan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, DAN Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
a. Jasa persewaan kapal;
b. Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasalabuh;
c. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
2. Jasa yang diterima Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional (PAUNN):
a. Jasa persewaan pesawat udara.
b. Jasa perawatan/reparasi pesawat udara.
3. Jasa perawatan/reparasi kereta api yang diterima oleh PT Kereta Api Indonesia (P.T. KAI).
4. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor utk pemborongan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana , Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
5. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana;
6. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

• KMK #370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan PPN Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan JKP Tertentu
1. Selain orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dan orang atau badan yang menerima penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana , Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, diwajibkan mempunyai SKB PPN yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak;
2. Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama diwajibkan mempunyai SKB PPN yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, apabila buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang diimpor atau diterima tersebut masih memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) KMK-353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN;
3. Permohonan SKB PPN diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak;

• PP #46 TAHUN 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa penyerahan dan atau impor BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:
A. Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (2) huruf a; atas impor dan atau penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
B. Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b; atas impor dan atau penyerahan makanan ternak, unggas, dan ikan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
C. Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf d; atas impor dan atau penyerahan bibit dan benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
D. Pasal 2 ayat (2) huruf c; atas penyerahan barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok tani;
E. Pasal 2 ayat (2) huruf g; ataspenyerahan air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
F. Pasal 2 ayat (2) huruf h; atas penyerahan listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt.

• KMK #371/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua atas KMK #155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis
A. Pasal 5 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB PPN) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
B. Pasal 5 ayat (3), Permohonan untuk memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan atau dokumen pembelian yang bersangkutan;
C. Pasal 5 ayat (5), atas impor BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak diperlukan Surat Setoran Pajak (SSP);
D. Pasal 5 ayat (6), Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor BKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dibubuhi cap “DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003” oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Catatan: Dlm KMK #155/KMK.03/2001, terminologi barang hasil pertanian dibatasi berupa barang yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya, termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu YANG DISERAHKAN OLEH PETANI ATAU KELOMPOK TANI. Atas penyerahan BKP hasil pertanian yang dilakukan oleh petani/kelompok tani, dibebaskan dari pengenaan PPN.
• KMK #25/KMK.01/1998
Menetapkan bahwa dibebaskan dari PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP/perolehan JKP kepada:
a. Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas timbal balik (asas resiprokal);
b. Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.

• PEDAGANG ECERAN (PE)
Pedagang Eceran adalah Pengusaha (Orang Pribadi/Badan) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
1. menyerahkan BKP melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau degan cara penjualan dari rumah ke rumah;
2. menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
3. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya.
 Perhitungan PPN PE :
 KMK # 253/KMK.03/2002,
PKP PE selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ( yaitu PKP PE Orang Pribadi atau Badan yang melaksanakan pembukuan):
a. PPN terutang => PK = 10% x Hrg Jual dan PM = 10% x Hrg Beli (Mekanisme Biasa);
b. Wajib membuat FP, memungut/menyetor dan melapor pada SPT Masa PPN.

 KMK #553/KMK.04/2000 jo KMK #252/KMK.03/2002, tentang Pedoman Penghitungan Pajak Masukan Bagi PKP yang Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
1. PK = Peredaran Bruto dan atau Penerimaan Bruto dari penyerahan yang terutang PPN x Tarif PPN  PK = 10% x ∑ Peredaran Bruto BKP dan/JKP
2. Pajak Masukan (PM) =
a. Untuk penyerahan BKP oleh PE dg Norma Penghitungan Penghasilan Neto => PM = 80% x PK => PM = 80% x (10% x ∑ Peredaran Bruto BKP dan/ JKP);
b. Untuk penyerahan BKP yang dilakukan oleh selain PE => PM = 70% x PK => PM = 70% x (10% x ∑ Pered. Bruto BKP dan/ JKP);
c. Untuk penyerahan JKP => PM = 40% x PK => PM = 40% x (10% x ∑ Peredaran Bruto BKP dan/ JKP).


















PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP PENGUSAHA USAHA KECIL DAN MENENGAH

I. SUBJEK PAJAK PENGUSAHA KECIL
- PENGUSAHA KECIL adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00;
- Pengusaha Kecil, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya telah melampaui batasan tersebut, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) paling lambat pada akhir bulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut;
- Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana tersebut di atas dilampaui, saat pengukuhan Pengusaha Kecil sebagai PKP adalah awal bulan berikutnya;
- Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP, dimulai sejak saat pengukuhan sebagai PKP.
Catatan:
Dalam mekanisme PPN tidak dikenal istilah Pengusaha Menengah.

II. PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
1. Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp 600.000.000,00 wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP;
2. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP bila memenuhi syarat (yakni bila menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP));
3. Pengukuhan PKP secara jabatan  jika telah memenuhi syarat jadi PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan;
4. Wajib melaporkan untuk dikukuhkan sebelum melakukan penyerahan BKP &/ JKP, bagi yang memenuhi ketentuan;
5. Pengusaha Kecil  merupakan pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto (omset) tidak lebih dari Rp 600.000,00 ( pada dasarnya tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP);
• Pengusaha Kecil dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP walaupun peredaran setahun belum memenuhi syarat (omset masih dalam kisaran batasan Pengusaha Kecil);

• Tidak memilih untuk dikukuhkan, tapi sampai suatu masa pajak dalam tahun buku total nilai peredaran bruto telah melampaui batasan sebagai pengusaha kecil  wajib PKP.

III. OBJEK PPN
Segala transaksi dan atau kegiatan PKP Pengusaha Kecil yang memenuhi Pasal 4, Pasal 16C dan Pasal 16D Undang-Undang PPN merupakan objek PPN dan terhadapnya dikenakan PPN. (lihat juga hal 1)

IV. MEKANISME PENGENAAN PPN TERHADAP PENGUSAHA KECIL
Pengkreditan Pajak Masukan Terhadap Pajak Keluaran (lihat juga hal 7-9)
Mekanisme ini adalah mekanisme normal yang dilakukan oleh PKP. Pengusaha Kecil Subjek Pajak Badan (dan yang dipersamakan dengannya) dan Pengusaha Kecil Subjek Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan wajib menggunakan mekanisme ini untuk menghitung dan memperhitungkan PPN-nya.

Norma Penghitungan Penghasilan (lihat juga hal 8-9)
Pengusaha Kecil Subjek Pajak Orang Pribadi dapat melakukan penghitungan PPN-nya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan, yang secara garis besar dibagi dalam dua kelompok, yaitu:
- Pengusaha Kecil Pedagang Eceran; dan
- Pengusaha Kecil Non Pedagan Eceran.

Tarif efektif untuk Pengusaha Kecil Pedagang Eceran adalah 2% (dua persen), maksudnya Pengusaha Kecil yang bersangkutan cukup menyetorkan PPN dalam Masa Pajak bersangkutan sebesar 2% (dua persen) dari total omset-nya pada Masa Pajak bersangkutan. (lihat juga hal 18-19)

Tarif efektif untuk Pengusaha Kecil Non Pedagang Eceran dibedakan menjadi dua yaitu: 3% (tiga persen) untuk Pengusaha Kecil yang melakukan penyerahan BKP dan 6% (enam persen) untuk Pengusaha Kecil yang melakukan penyerahan JKP. Maksudnya, Pengusaha Kecil yang bersangkutan cukup menyetorkan PPN dalam Masa Pajak bersangkutan sebesar 3% (tiga persen) atau 6% (enam persen) dari total omset-nya pada Masa Pajak bersangkutan.

Pengusaha Kecil yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan-nya, sebab Pajak Masukan tersebut sebenarnya sudah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama.

Penggunaan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan ini bersifat sederhana sehingga memudahkan Pengusaha Kecil untuk melakukan penghitungan PPN terutangnya serta melaporkannya ke KPP. Namun demikian, mekanisme ini tidak dapat memperhitungkan kelebihan pembayaran PPN sebab PPN terutang selalu dihitung dari persentase atas omset.
V. FASILITAS PERPAJAKAN (PPN &/ PPn BM) (lihat juga hal 9-18)
Sejak tanggal 1 Januari 2001 fasilitas yang diberikan di bidang PPN adalah sebagai berikut:
- Dibebaskan dari PPN dan PPn BM; dan
- Tidak Dipungut PPN dan PPn BM.

Pada dasarnya fasilitas PPN diberikan dengan memperhatikan objek yang akan difasilitasi (mengingat bahwa PPN adalah pajak objektif), namun demikian ada sedikit fasilitas PPN dan atau PPn BM yang diberikan terhadap subjek pajak tertentu, misal: petani, perwakilan negara asing, dll.

Dengan demikian pada dasarnya pula tidak ada fasilitas di bidang PPN dan atau PPn BM yang diberikan secara khusus hanya untuk subjek pajak Pengusaha Kecil. Pengusaha Kecil khususnya dengan status PKP dapat menikmati fasilitas di bidang PPN dan atau PPn BM sepanjang memang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. Contoh:
- Petani dan atau kelompok tani (yang tidak berbentuk badan usaha) mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN ketika menyerahkan hasil taninya;
- Pemanfaatan tenaga listrik untuk kegiatan usaha (bukan untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt) mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN;
- Pemanfaatan air bersih yang disalurkan melalui pipa mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN;
- dalam Pengusaha Kecil (status PKP) hendak mengimpor dan atau membeli lokal mesin dan atau barang modal dalam rangka kegiatan usaha untuk menghasilkan BKP, dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Bebas dari KPP tempat dia terdaftar;
- dll.
VI. TABEL PERBANDINGAN ANTARA PENGUSAHA KECIL STATUS PKP DENGAN PENGUSAHA KECIL STATUS NON PKP

Pengusaha Kecil PKP Pengusaha Kecil Non PKP
 Memiliki kewajiban di bidang PPN.
 Dapat melakukan pemungutan PPN, sebagai Pajak Keluaran (PK), ketika melakukan penyerahan BKP dan atau JKP (kecuali PKP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan).

 Dapat mengkreditkan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran-nya sesuai dengan mekanisme yang berlaku (kecuali PKP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan);
• dengan menggunakan mekanisme penkreditan PM terhadap PK maka pada akhirnya beban pajak yang disetorkan ke negara hanya sebesar nilai tambah saja.
 Menerbitkan Faktur Pajak;
• pada dasarnya rekanan lebih memilih Pengusaha yang sudah PKP karena dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar sehingga dapat mengkreditkan PM-nya  hal ini tentu menguntungkan Pengusaha Kecil PKP.
 Dapat menikmati seluruh fasilitas di bidang PPN sepanjang memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.







 Turut serta membantu negara dalam hal pengawasan dan penerimaan negara yaitu atas pajak konsumsi.  Tidak memiliki kewajiban di bidang PPN.
 Tidak dapat menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
• akibatnya, PM yang dibayarkan pada saat perolehan BKP &/ JKP akan dibebankan sebagai biaya.










 Tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak;






 Hanya dapat menikmati sebagian kecil fasilitas di bidang PPN. Hal ini disebabkan banyak fasilitas perpajakan baru dapat diperoleh bila Pengusaha bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat formal, misal: yang dapat memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk mengurus pembebasan PPN atas impor barang modal adalah Pengusaha Kecil yang sudah PKP, dll.

SUBJEK PAJAK

BAB I
SUBJEK PAJAK

A. Penggolongan Subjek Pajak ( Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2000)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh (UU PPh) dinyatakan bahwa yang dapat menjadi Subjek Pajak adalah: (a) Orang Pribadi; (b) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; (c) Badan; dan (d) Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sedangkan Subjek Pajak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu : (1) Subjek Pajak Dalam Negeri : dan (2) Subjek Pajak Luar Negeri.
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
Yang termasuk dlm pengertian Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:
a. Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indoneisa atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam sutau tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Dalam Negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh baik dari Indonesia maupun dari Luar Negeri (word wide income/ asas domisili).

“Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.”
Subjek Pajak Luar Negeri
Yang termasuk dalam pengertian Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
d. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan
e. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
Yang menajalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri hanya dikenakan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia baik melalui Bentuk Usaha Tetap maupun tanpa melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia (asas sumber).

2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT ini sebenarnya merupakan bagian dari Subjek Pajak Luar Negeri seperti dijelaskan dalam pengertian Subjek Pajak Luar Negeri di atas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UU PPh ada beberapa kreteria sehingga dapat dikatakan adanya suatu BUT, yaitu :
a. Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia
b. Untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia

c. Yang dapat berupa :
1) tempat kedudukan manajemen,
2) cabang perusahaan,
3) kantor perwakilan,
4) gedung kantor,
5) pabrik,
6) bengkel,
7) pertambagan dan penggalian sumber daya alam, wilayah kerja pengeboran untuk eksplorasi pertambangan.
8) Perikanan/pertanian/kehutananperkebunan,
9) Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
Bagi negara yang mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia pengertian BUT (Permanent Establishment) tunduk pada masing-masing Tax Treaty tersebut.


B. Kewajiban Pajak Subjektif
Yang dimaksud dengan kewajiban pajak subjektif di sini adalah saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak bagi subjek pajak.

1. Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi
a. Dimulai sejak orang pribadi dilahirkan, berada, atau berniat tinggal di Indonesia. Terhadap orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, kewajiban pajak subjektifnya mulai timbul pada hari pertama berada di Indonesia.
b. Berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.


2. Warisan yang Belum Terbagi
a. Dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi (saat meninggalnya pewaris).
b. Berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada ahli warisnya.
3. Badan
a. Dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
b. Berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
4. Subjek Pajak Luar Negeri
a. Dimulai pada saat orang pribadi atau badan di Luar Negeri menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.
b. Berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
a. Dimulai pada saat BUT tersebut mulai berada di Indonesia
b. Berakhir pada saat BUT tersebut tidak berada di Indonesia.

C. Perbedaan antara Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri.


Wajib Pajak Dalam Negeri Wajib Pajak Luar Negeri
Dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia
Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum Pada umumnya dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif sepadan, kecuali WP luar negeri tersebut menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha tetap di Indonesia dimana BUT dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia yang perlakuan pajaknya sama seperti Wajib Pajak dalam negeri.
Wajib menyampaikan SPT sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu pajak (selain BUT) tidak wajib menyampaikan SPT, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Dalam hal ini khusus untuk Wajib Pajak BUT ada pengecualian. Meskipun BUT merupakan Wajib Pajak Luar Negeri tetapi pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dalam negeri.

D. Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2000 Jo KMK-574/2000)
Berdasarkan Pasal 3 UU PPh, yang diatur lebih lanjut dengan KMK-574/KMK.04/2000 s.t.d.d. KMK-230/KMK/.03/2001 s.t.d.d. KMK-532/KMK.03/2002 s.t.d.d. KMK-69/KMK.03/2003 s.t.d.d. KMK-243/KMK.03/2003 s.t.d.d. KMK-601/KMK.03/2005 dinyatakan bahwa tidak termasuk Subjek Pajak adalah :
1. Badan Perwakilan Negara Asing
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic, konsulat, atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, sepanjang :
a. Bukan WNI
b. Di Indonesia tidak menerima memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat :
a. Indonesia menjadi anggotanya
b. Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia, selain memberikan pinjaman kepada Pemerintah Indonesia yang dananya berasal dari iuran anggota.
c. Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan dengan syarat-syarat :
1) Kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada negara/pemerintah Indonesia.
2) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Yang dimaksud dengan Organisasi internasional adalah organisasi/ badan/ lembaga/ asosiasi/ perhimpunan/ forum antar pemerintah atau non pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
4. Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Kuangan, dengan syarat ;
- Bukan WNI
- Di Indonesia tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsing oleh induk organisasi internasional yang bersagkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.



BAB II
OBJEK PAJAK PENGHASILAN


A. Penghasilan yang Merupakan Objek PPh (Pasal 4 UU No. 17 Tahun 2000)
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dinyatakan bahwa yang dapat menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu :
• Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak
• Baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
• Yangdapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan
• Dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
1) Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2) Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu,atau anggota;
3) Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambil-alihan usaha;
4) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hadiah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotannya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

B. Pengelompokan Penghasilan
Adapun jenis-jenis penghasilan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikelompokkan menjadi :
1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti ; gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, pengacara, dsb.
2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
3. Penghasilan dari modal yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti : bunga, deviden, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang dipergunakan untuk usaha, dsb.
4. Penghasilan lain-lain, seperti : pembebasan utang, hadiah, dan sebagainya.

C. Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap ( Pasal 5 UU No 17 Tahun 2000)
Berdasarkan Pasal 5 UU PPh yang termasuk Objek Pajak BUT adalah sebagai berikut :
1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai (Penghasilan BUT sendiri).
2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan/ dilakukan oleh BUT di Indonesia (penghitungan berdasarkan pendekatan force of attraction). Hal ini karena pada hakikatnya usaha atau kegiatan kantor pusat di Indonesia tersebut termasuk dalam ruang lingkut usaha dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap.
Misalnya :
a. Sebuah bank di luar negeri yang dimiliki cabang (bentuk usaha tetap) di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetap kepada perusahaan di Indonesia. Dalam hal ini, penghasilan sehubungan dengan pemberian pinjaman oleh kantor pusat tersebut diakui sebagai penghasilan bentuk usaha tetap.
b. Sebuah perusahaan di luar negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan yang dijual oleh BUT secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada pembeli di Indonesia. Dalam hal ini, penjualan yang dilakukan oleh kantor pusat tersebut diakui sebagai penjualannya BUT di Indonesia.
3. Penghasilan berupa deviden, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa (imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta), imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan (kegiatan), hadiah/penghargaan, pensiunan/pembayaran berkala lainnya, yang diterima oleh kantor pusat (wajib pajak luar negeri) dari Indonesia, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT-nya dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut.
Misalnya :
a. Zenith Inc. Yang berkedudukan di Amerika menutup perjanjian lisensi dengan PT Polar untuk mempergunakan merek dagang Zenith Inc, atas hak tersebut, Zenith Inc menerima royalti dari PT Polar.
b. Sehubungan dengan perjanjian tersebut, Zenith Inc memberikan jasa manajemen kepada PT Polar melalui BUT di Indonesia, dan dalam rangka pemasaran produk PT Polar yang meggunakan merek Zenith Inc tersebut.
c. Dalam kasus di atas, penggunaan merek dagang oleh Polar memilki hubungan efektif dengan BUT di Indonesia, sehingga penghasilan Zenith Inc yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan BUT.

D. Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat (3) UU No 17 Tahun 2000)
Pasal 4 ayat (3) UU PPh menerangkan tentang pengecualian sebagai Objek Pajak Penghasilan yaitu sebagai berikut :

1. a. Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan yang diterima oleh yang berhak;
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk Koperasi yang ditetapkan Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Warisan
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna, dan asuransi bea siswa.
6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan atau sejenisnya, BUMN/BUMD, yang merupakan wajib pajak dalam negeri dari penyetoran modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, dengan syarat :
a. dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan
b. dalam hal penerima dividen adalah Perseroan terbatas, BUMN, dan BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling endah 25 % dari jumlah modal yang disetor dan harus memiliki usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri keuangan baik dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun tersebut, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK-651/KMK.04/1994), yaitu :
a. deposito, sertifikat deposito, tabungan pada bank di Indonesia
b. obligasi yang diperdagangkan di Pasar Modal Indonesia
c. saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau sejak pemberian ijin usaha.
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura, berupa bagian laba dari pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia , sepanjang perusahaan pasangan usaha tersebut :
a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK.250/KMK.04/1995); dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
BAB III
PENGURANG PENGHASILAN
BRUTO

Dalam menentukan penghasilan kena pajak yang menjadi dasar penghitungan PPh terutang, penghasilan bruto dapat dikurangi dengan biaya-biaya yang menurut ketentuan Undang-undang perpajakan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
A. Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan (Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2000)
Dalam pasal 6 UU PPh mengatur tentang biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu :
1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengelolaan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; (Biaya-biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan Objek Pajak. Dengan demikian, biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak atau pengenaan pajaknya secara final tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak da atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dengan syarat harta yang disusutkan atau diamortisasi tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Objek Pajak).
3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan (sebagai pengurang penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan Wajib Pajak orang pribadi).
4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki untuk mendapatakan, menagih, dan memelihara penghasilan.
5. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing :
a. Apabila wajib pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanan kerugian selisih kurs-nya dilakukan pada saat terjadinya realisasi mata uang asing tersebut.
b. Apabila wajib pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun (per tanggal neraca), maka pembebanan selisih kurs-nya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
c. Rugi selisih kurs karena kebijakan Pemerintah di bidang moneter dapat dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca, dan pembebannya dilakukan secara bertahap berdasarkan realisasi mata uang tersebut.
d. Rugi selisih kurs yang terjadi tahun 1997 baik yang sudah direalisasi maupun belum dapat dibebankan sekaligus atau diamortisasi selama 5 tahun,
6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
7. Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.



8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :
a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan rugi laba komersial
b. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
c. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus (dapat berupa penerbitan internal asosiasi atau sejenisnya), dan
d. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat jenderal Pajak (dilampirkan dalam SPT-nya).

9. Kompensasi kerugian tahun-tahun yang lalu (maksimum 5 tahun). (PP 148 Tahun 2000)

Contoh :

PT A dalam tahun 1995 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1.200.000.000,00.Dalam 5 tahun berikutnya, rugi laba fiskal PT A adalah sebagaiberikut :

1996 : laba fiskal Rp 200.000.000,00
1997 : rugi fiskal Rp (300.000.000,00)
1998 : laba fiskal NIHIL
1999 : laba fiskal Rp 100.000.000,00
2000 : laba fiskal Rp 800.000.000,00

Laba fiskal tahun 1996 Rp 200.000.000,00
Sisa rugi fiskal tahun 1995 Rp (1.200.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 1995 Rp (1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 1997 Rp (300.000.000,00)
Laba fiskal tahun 1998 -
Sisa rugi fiskal tahun 1995 Rp (1.000.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 1997 Rp (300.000.000,00)
Laba fiskal tahun 1999 Rp 100.000.000,00
Sisa rugi fiskal tahun 1995 Rp (1.000.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 1995 Rp (900.000.000,00)
Laba tahun 2000 Rp 800.000.000,00
Sisa rugi fiskal tahun 1995 Rp (100.000.000,00)

Sisa rugi fiskal tahun 1995 sebesar Rp (100.000.000,00) tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2001, karena sudah lewat 5 tahun.

Rugi fiskal tahun 1997 sebesar Rp (300.000.000,00) hanya boleh dikompensasikan denganlaba fiskal tahun 2001 dan 2002, karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak tahun 1998 berakhir pada akhir tahun 2002.

10. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan ketentuan sebagai berikut (berlaku 1 Jan 2005 sampai dengan 31 Des 2005 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004):
a. Rp 12.000.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.
b. Rp 1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
c. Rp 12.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d. Rp 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
e. Anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat.
f. Yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
g. Status Wajib Pajak terdiri dari :
1) TK/... = tidak kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
(TK/0, TK/1. TK/2 atau TK/3)
2) K/... = kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/1, K/2, atau K/3
3) K/I/... = kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/1, K/I/2, K/I/3)
4) PH = Wajib Pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
5) HB/... = Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota kaluarga.
(HB/0, HB/1, HB/2, HB/3)
Penerapan PTKP tersebut di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2005 wajib pajak A berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Apabila pada tanggal 1 Mei 2005 lahir anak yang kedua, besarnya Penghasilan Tidak kena Pajak yang diberikan kepada wajib pajak A untuk tahun 2005 tetap dihitung berdasarkan status K/1 = Rp 12.000.000,00 + Rp 1.200.000,00 + Rp 1.200.000,00 = Rp 14.400.000,00.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005, yang berlaku mulai 1 Januari 2006, ketentuan PTKP berubah menjadi:
• Rp 13.200.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.
• Rp 1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
• Rp 13.200.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
• Rp 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Sehingga, PTKP untuk K/1 = Rp 13.200.000,00 + Rp 1.200.000,00 + Rp 1.200.000,00 = Rp 15.600.000,00.

B. Biaya-biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto ( Pasal 9 UU No. 17 tahun 2000)
Dalam pasal 9 UU No. 17 Tahun 2000 jo. PP No. 138 Tahun 2000 mengatur tentang biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu:
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali:
a. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi,
b. Cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (KMK-466/KMK.04/2000), kecuali:
a. Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu
c. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
8. Pajak Penghasilan;
9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
12. Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan, karena:
a. Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentan PPN (Faktur Pajak Standar cacat), kecuali dapat dibuktikan bahwa PPN tersebut nyata-nyata telah dibayar.
b. Pajak MAsukan atas perolehan BKP/JKP yang termasuk dalam pasal 9 Undang-undanmg Nomor 17 TAhun 2000.
13. Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, yang pengenaan pajaknya bersifat final, pengenaan pajaknya berdasarkan Norma Penghitungan Neto, dan Norma Penghitungan Khusus.
14. Kerugian dari harta atau utang yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
15. PPh yang ditanggung pemberi kerja, kecuali PPh Pasal 26 sepanjang PPh tersebut ditambahkan sebagai dasar penghitungan untuk pemotongan PPh Pasal 26 tersebut.

C. Hubungan Istimewa

Hubungan Istimewa (Associated enterprises,affliliated companies) menurut pasal 18 ayat (4) UU PPh adalah hubungan khusus antara wajib pajak dan wajib pajak lainnya dalam melakukan transaksi yang menyebabkan mereka mempunyai kepentingan yang sama. Hubungan istimewa terjadi karena keterikatan satu sama lain atau karena keturunan atau perkawinan yang disebabkan oleh salah satu dari faktor-faktor berikut :
1. Faktor Kepemilikan atau penyertaan :
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% atau lebih, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Misal, PT A mempunyai 50% saham PT B. Kepemilikan saham PT A merupakan penyertaan langsung.
Selanjutnya, apabila PT B tersebut mempunyai 50% saham PT C, maka PT A sebagai pemegang saham 50% saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25%. Dalam hal demikian, antara PT A, PT B dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% saham PT D, maka antara PT B, PT C dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti itu dapat juga terjadi antara Orang Pribadi dengan Badan.

2. Faktor penguasaan Melalui Manajemen atau penggunaan teknologi:
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terjadi penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, meskipun tidak terdapat hubungan kepemilikan , baik langsung maupun tidak langsung.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila apabila satu atau lebih perusahaan berada dibawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

3. Faktor hubungan Keluarga Sedarah atau semenda:
Hubungan istimewa dianggap ada bila terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan atau kesamping satu derajat.
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah,ibu,anak. Sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah kakak atau adik kandung.
Hubungan antara kakek/nenek, moyang dan cucu,cicit dan seterusnya adalah hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau lebih. Hubungan antara mereka ini bukan hubungan istimewa. Demikian juga hubungan dengan keponakan atau saudara sepupu bukanlah hubungan istimewa menurut UU PPh karena ini merupakan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping dua derajat atau lebih.
Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ipar.
Hubungan antara saya dan kakek/nenek, anak ipar bukanlah hubungan istimewa menurut UU PPh.

D. Metode Pencatatan Persediaan

UU PPh mengakui adanya harga pokok penjualan (HPP) yang boleh sebagai pengurang penghasilan (UU PPh menyebutnya sebagai biaya pembelian bahan). Tetapi dengan catatan bahwa baik di dalam akuntansi maupun dalam UU PPh biaya pembelian bahan tidak selalu dibebankan/dipakai sekaligus pada tahun pembelian, tetapi masih bisa tersisa sebagai persediaan. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu. Pasal 10 ayat (6) UU PPh mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan metode rata-rata (average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama (FIFO).
Jikapun ada WP yang menilai persediaan dengan metode lain selain yang ditentukan, untuk penghitungan HPP menurut UU PPh perlu dilakukan penghitungan ulang persediaan sesuai ketentuan, yaitu dengan metode rata-rata atau metode FIFO.
Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu.

Contoh :
1. Persediaan Awal 100 satuan @ Rp. 9.000,-
2. Pembelian 100 satuan @ Rp. 12.000,-
3. Pembelian 100 satuan @ Rp. 11.250,-
4. Penjualan/dipakai 100 satuan
5. Penjualan/dipakai 100 satuan

Penghitungan harga pokok dan nilai persediaan dengan menggunakan metode rata-rata :

No. Didapat Dipakai Sisa/persediaan
1. - - 100s @ 9.000 = 900.000,-
2. 100s @ 12.000=1.200.000,- - 200s @ 10.500 = 2.100.000
3. 100s @ 11.250=1.125.000,- - 300s @ 10.750 = 3.225.000
4. - 100s @ 10.750 = 1.075.000 200s @ 10.750 = 2.150.000
5. - 100s @ 10.750 = 1.075.000 100s @ 10.750 = 1.075.000

Penghitungan harga pokok penjualan dan nilai persediaan dengan menggunakan cara FIFO :

No. Didapat Dipakai Sisa/persediaan
1. - - 100s @ 9.000 = 900.000,-
2. 100s @ 12.000=1.200.000,- - 100s @ 9.000 = 900.000,- 100s @ 12.000=1.200.000,-
3. 100s @ 11.250=1.125.000,- - 100s @ 9.000 = 900.000,- 100s @ 12.000=1.200.000,-
100s @ 11.250=1.125.000,-
4. - 100s @ 9.000 = 900.000,- 100s @ 12.000=1.200.000,-
100s @ 11.250=1.125.000,-
5. - 100s @ 12.000=1.200.000,- 100s @ 11.250=1.125.000,-

Sekali WP memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk menghitung harga pokok tersebut maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.

E. Biaya Entertainment (SE-27/PJ.22/1986)
Berdasarkan SE-27/PJ.22/1986 biaya entertainment atau jamuan dan sejenisnya dapat dikurangkan sebagai biaya dengan syarat :
1. Benar-benar dikeluarkan dan ada hubungannya dengan kegiatan usaha wajib pajak.
2. Dibuatkan daftar nominatif dan dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, yang memuat nomor urut, tanggal dan jenis entertainment, nama tempat, alamat, jumlah, nama relasi, posisi, nama perusahaan, jenis usaha.

F. Selisih Kurs Mata Uang Asing ( Pasal 4 Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2000)
Berdasarkan Pasal 6 Jo Pasal 10 UU PPh perlakuan perpajakan terhadap selisih kurs adalah sebagai berikut :
1. Kerugian selisih kurs merupakan biaya (deductable expence).
2. Selisih kurs karena fluktuasi :
a. Apabila wajib pajak membukukan transaksi yang bersangkutan dengan kurs tetap, maka selisih kurs diakui pada saat terjadi realisasi pembayaran.
b. Apbila wajib pajak membukukan transaksi yang bersangkutan dengan kurs tengah BI (kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun), maka selisih kurs diakui pada akhir tahun.
c. Wajib Pajak harus menggunakan metode di atas secara taatazas.
d. Selisih kurs dibukukan dalam akun sementara di neraca, dan pembebanannya dilakukan secara bertahap berdasarkan realisasi pembayaran valas tersebut.
e. Selisih kurs krisis moneter tahun 1997 baik yang sudah direalisir maupun belum dapat dibebankan sekaligus atau diamortisasi selama 5 tahun.
BAB IV
PENYUSUTAN DAN
AMORTISASI

A. Harta Yang Dapat Disusutkan Menurut Ketentuan Fiskal (Pasal 11 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000)
Beberapa ketentuan mengenai hal ini adalah sebagai berikut :
1. Harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan menagih, dan memlihara penghasilan (Objek pajak), kecuali tanah.
2. Harta yang tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal. Misalnya kendaraan perusahaan yang dikuasai dan dibawa pulang oleh karyawan, rumah dinas karyawan yang tidak terletak di daerah terpencil.
3. Dalam hal harta yang tidak boleh disusutkan secara fiskal tersebut dijual (dialihkan), keuntungannya merupakan Objek PPh,yang dihitung dari selisih antara harga jual (nilai pasar) dengan harga perolehan. Dalam hal selisihnya negatif (rugi), kerugian tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
4. Penyusutan aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.
5. Dengan persetujuan Dirjen Pajak, wajib pajak dapat melakukan penyusutan mulai pada bulan digunakannya harta tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan.

B. Harga Perolehan Aktiva Tetap ( Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000)
Harga perolehan aktiva tetap ditentukan sebagai berikut :
1. Jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk mendapatkan harta yang bersangkutan, dalam hal harta tersebut diperoleh dalam transaksi jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 18 UU Nomor 17 TAHUN 2000). Apabila dipengaruhi adanya hubungan istimewa, harga perolehan dihitung berdasarkan jumlah yang seharusnya dikeluarkan (harga pasar wajar).
2. Jumlah yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar wajar, dalam hal harta tersebut diperoleh dengan tukar-menukar.
3. Jumlah yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar wajar, dalam hal harta tersebut dalam rangka likuidasi, penggabungan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan perusahaan, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
4. Nilai sisa buku fiskal harta yang bersangkutan atau nilai yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, dalam hal harta tersebut diperoleh karena sumbangan, bantuan, zakat, hibah serta warisan yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU Nomor 17 Tahun 2000).
5. Nilai pasar dari harta yang bersangkutan, dalam hal harta tersebut diperoleh dalam rangka setoran modal sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (Pasal 4 ayat (3) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2000).
6. Dalam hal aktiva yang dibangun sendiri maka harga perolehan ditentukan :
a. Yaitu biaya-biaya untuk membangun atau membuat aktiva tersebut, dimana harus dikeluarkan (dikoreksi) unsur-unsur biaya yang menurut ketentuan fiskal tidak dapat dibebankan (non deductible).
b. Dalam hal aktiva tersebut dibangun dengan dana yang berasal dari pinjaman, biaya bunga pinjaman tersebut harus dikapitalisir dalam harga perolehan aktiva yang bersangkutan (menjadi unsur harga perolehan).

C. Metode Penyusutan Aktiva Tetap (Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000)
Metode penyusutan aktiva tetap yang diperbolehkan pada prinsipnya ada dua metode yaitu : (1) Saldo menurun; atau (2) Garis lurus. Ketentuan penggunaan dua metode tersebut adalah sebagai berikut :
1. Terhadap aktiva yang termasuk Kelompok I s.d. Kelompok IV, wajib pajak diperkenankan untuk memilih antara metode garis lurus (straight line methode) atau metode saldo menurun (decline balance methode).
2. Terhadap aktiva kelompok bangunan, wajib pajak harus menerapkan metode garis lurus.
3. Penggunaan metode penyusutan tersebut harus dilakukan secara taat azas.
4. Masa manfaat dan tarif penyusutan aktiva untuk masing-masing kelompok telah ditetapkan sebagai berikut :
Kelompok harta Berwujud Masa Manfaat Terif Penyusutan Metode Garis Lurus Terif Penyusutan Metode Saldo Menurun
I. Non Bangunan
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun
25 %
12,5 %
6,25 %
5 %
50 %
25 %
12,5 %
10 %
II Bangunan :
Permanen
Tidak permanen
20 Tahun
10 Tahun
5 %
10 %


Contoh penggunaan metode garis lurus :
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp 100.000.000,00 dan masa manfaatnya 20 Tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp 5.000.000,00 (= Rp 100.000.000,00 / 20).
Contoh penggunaan metode saldo menurun :
Sebuat mesin dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2000 dengan harga perolehan Rp 150.000.000,00. Masa manfaat mesin tersebut adalah 4 Tahun (tarif penyusutannya 50 %). Maka perhitungan penyusutannya adalah sebagai berikut :

Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku
Harga perolehan 150.000.000,00
2000 50 % 75.000.000,00 75.000.000,00
2001 50 % 37.500.000,00 37.500.000,00
2002 50 % 18.750.000,00 18.750.000,00
2003 Disusutkan sekaligus 18.750.000,00 -

5. Penetapan kelompok-kelompok aktiva tetap diatur dalam. Keputusan Menteri Keuangan (Kelompok aktiva non bangunan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 s.t.d.d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 dan khusus untuk perusahaan pertambangan diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/2000.
6. Pengertian bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun. Misalnya, barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.
7. Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha tertentu, seperti pertambangan minyak dan gas bumi, perkebunan tanaman keras, perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk penyusutan harta berwujud yang digunakan dalam usaha tersebut, yang ketentuannya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
8. Apabila terjadi pengalihan atau penarikan aktiva tetap tersebut di atas, maka jumlah nilai sisa buku fiskal aktiva tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dan jumlah harga jual (nilai pasar) atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh diakui sebagai penghasilan.
9. Dalam hal penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Dirjen Pajak jumlah nilai sisa buku fiskal aktiva yang bersangkutan dapat dibebankan sebagai biaya masa kemudian tersebut (matching expense againt revenue).
10. Dalam hal pengalihan aktiva berupa bantuan, sumbangan, atau hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU Nomor 17 TAHUN 2000, maka nilai sisa buku fiskal harta tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya (kerugian) bagi pihak yang mengalihkan dan bukan penghasilan bagi pihak yang menerima. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU Nomor 17 TAHUN 2000, maka bagi pihak yang mengalihkan nilai sisa bukunya tidak dapat diakui sebagai biaya, dan bagi penerimanya merupakan penghasilan.

D. Harta Tak Berwujud Yang Dapat Diamortisasi (Pasal 11A Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000)

Seperti halnya penyusutan, amortisasi dapat dilakukan dengan dua metode yaitu : (1) Saldo menurun; atau (2) Garis lurus. Ketentuan mengenai penggunaan dua metode tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya (termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Metode aortisasinya sebagai berikut :

Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan Metode Garis Lurus Tarif Penyusutan Metode Saldo Menurun
Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III
Kelompok IV 4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun 25 %
12,5 %
6,25 %
5 % 50 %
25 %
12,5 %
10 %

2. Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal (dapat dipilih apakah diamortisasi dengan metode di atas atau langsung dibebankan seluruhnya pada tahun terjadinya).
3. Pengeluaran yang dilakukan sebelum perusahaan beroperasi komersial yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, dikapitalisasi ( sebagai biaya praoperasi) kemudian diamortisasi dengan metode di atas.
4. Yang termasuk pengeluaran praoperasi komersial, misalnya biaya study kelayakan dan biaya produksi percobaan, tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Pengeluaran yang rutin tersebut harus dibebankan sekaligus pada tahun terjadinya.
5. Pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dengan menggunakan metode satuan produksi, yaitu :
{produksi tahun ini /Taksiran deposit minyak mentah (gas bumi)
yang bisa ditambang } x 100 %
6. Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain migas, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam/ hasil alam lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20 %, yaitu :
Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
{produksi tahun ini / Taksiran produksi dalam konsesi HPH}
x 100%, maksimum 20 %
Hak penambangan selain minyak dan gas bumi
{produksi tahun ini / Taksiran deposit mineral yang bisa ditambang}
x 100 %, maksimum 20 %
Catatan :
1. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah taksiran produksi, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain (yang belum diamortisasi), maka sisa pengeluaran yang belum diamortisasi tersebut dapat dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
2. Apabila terjadi pengalihan harta tak terwujud atau hak-hak tersebut di atas, maka nilai sisa buku fiskalnya dibebankan sebagai biaya, sedangkan jumlah yang diterima atau diperoleh sebagai penggantiannya merupakan penghasilan.
3. Apabila pengalihan tersebut dalam rangka sumbangan, hibah, bantuan, dan warisan yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU Nomor 17 TAHUN 2000, maka nilai sisa buku fiskalnya tidak dapat diakui sebagai biaya dan bagi penerimanya bukan penghasilan.
BAB V
KOREKSI FISKAL

A. Latar Belakang Koreksi Fiskal
Sehubungan dengan adanya perbedaan antara laba (rugi) menurut perhitungan akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal (berdasarkan UU Nomor 17 TAHUN 2000), maka sebelum menghitung Pajak Penghasilan yang terutang terlebih dahulu laba/rugi komersial tersebut harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal sesuai dengan UU Nomor 17 TAHUN 2000. Dengan demikian, untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.
Koreksi fiskal tersebut dilakukan baik terhadap penghasilan maupun terhadap biaya-biaya (pengurang penghasilan bruto).

B. Jenis-jenis Koreksi Fiskal
Jenis-jenis koreksi fiskal di sini merupakan jenis-jenis perbedaan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal (UU Nomor 17 TAHUN 2000), yaitu terdiri dari :
1. Beda Tetap
a. Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangkan menurut ketentuan PPh bukan penghasilan. Misalnya dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25 % atau lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
b. Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan ini dikenakan pajak tersendiri (final) sehingga dipisahkan (tidak perlu digabung) dengan penghasilan lainnya dalam menghitung PPH yang terutang. Misalnya : penghasilan atas bunga deposito atau tabungan lainnya yang telah dipotong PPh Final oleh Bank sebesar 20%.
c. Menurut akuntansi komersial merupakan beban (biaya) sedangkan menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan (Pasal 9 UU Nomor 17 TAHUN 2000), misalnya :
1) Biaya-biaya yang digunakan untuk memperoleh penghasilan yang bukan Objek pajak atau pengenaan pajaknya bersifat final.
2) Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
3) Sanksi perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan.
4) Biaya-biaya yang menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan karena tidak memnuhi syarat-syarat tertentu (misalnya : daftar nominatif biaya entertainment, daftar nominatif atas penghapusan piutang).
2. Beda Waktu
Beda waktu merupakan perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal, misalnya
a. Metode penyusutan
b. Metode penilaian persediaan
c. Penyisihan piutang tak tertagih
d. Rugi-laba selisih kurs
e. Dan sebagainya.

BAB VI
PENGHITUNGAN PAJAK
PENGHASILAN TERUTANG

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000 terdapat perbedaan penggunaan tarif dalam menghitung PPh terutang antara WP Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

A. Tarif Umum PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000)

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh
- Sampai dengan Rp 25.000.000,00
- Di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00
- Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
- Di atas Rp 100.000.000,00 s.d Rp 200.000.000,00
- Di atas Rp 200.000.000,00 5 %
10 %
15 %
25 %
35 %

Contoh :
Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang adalah :
5 % x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10 % x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15 % x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25 % x Rp100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
35 % x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00
Jumlah PPh terutang = Rp 53.750.000,00

2. Tarif Umum PPh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 PPH)

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh
- Sampai dengan Rp 50.000.000,00
- Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
- Di atas Rp 100.000.000,00 10 %
15 %
30 %

Contoh :
Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 250.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang :
10 % x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
15 % x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
30 % x Rp150.000.000,00 = Rp 45.000.000,00
Jumlah = Rp 57.500.000,00

3. Dengan Peraturan Pemerintah tarif tertinggi Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT tersebut di atas dapat diturunkan menjadi serendah-rendahnya 25 %
4. Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak seperti tersebut di atas dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, yaitu disesuaikan dengan faktor penyesuaian (misalnya : tingkat inflasi).
5. Untuk keperluan tarif pajak dalam menghitung PPh terutang Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
6. Besarnya pajak yang terutang bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan jumlah pajak yang terutang untuk 1 tahun pajak. Tiap bulan penuh dihitung 30 hari.



B. Penghitungan PPh Pada Akhir Tahun (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 PPH)
Dalam penghitungan PPh yang kurang dibayar pada akhir tahun atau yang lebih dikenal dengan PPh Pasal 29 adalah dengan mengkreditkan PPh yang telah dibayar pada tahun berjalan (prepaid tax) dengan PPh yang terutang PPh yang dapat dikreditkan adalah sebagai berikut :
1. PPh Pasal 21 (Khusus wajib pajak orang pribadi), yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
2. PPh Pasal 22, yaitu pemungutan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
3. PPh Pasal 23, yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalty, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa tertentu.
4. PPh Pasal 24 (kredit pajak luar negeri), yaitu pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
5. PPh Pasal 25, yaitu pembayaran (angsuran) pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
6. PPh Pasal 26 ayat 5, yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan kantor pusat suatu BUT, dimana penghasilan kantor pusat tersebut menurut ketentuan fiskal diakui sebagai penghasilan BUT yang bersangkutan, dan pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap.
Apabila ada sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang.
Contoh :
Jumlah PPh terutang untuk tahun pajak 2001 : Rp 80.000.000,00
Dikurangi Kredit Pajak :
1. PPh Pasal 21 Rp 5.000.000,00
2. PPh Pasal 22 Rp 10.000.000,00
3. PPh Pasal 23 Rp 5.000.000,00
4. PPh Pasal 24 Rp 15.000.000,00
(kredit pajak luar negeri)
5. PPh Pasal 25 (angsuran sendiri) Rp 10.000.000,00
Jumlah kredit pajak Rp 45.000.000,00
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp 35.000.000,00

Apabila jumlah pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari pada jumlah kredit pajaknya, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan setelah diperhitungan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya (Pasal 28A UU Nomor 17 TAHUN 2000). Tetapi apabila jumlah pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada jumlah kredit pajaknya, maka kekurangan pajak yang terutang tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan (Surat Setoran Pajak-nya dilampirkan dalam SPT tersebut).
BAB VII
REVALUASI (PENILAIAN KEMBALI)

Dasar Hukum :
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.03/2002 tanggal 28/11/2002
2. Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-519/PJ/2002 tanggal 2/12/2002

A. Syarat Materiil :
1. Wajib Pajak DN/BUT
2. Memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
3. Tidak termasuk WP yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar AS.
4. Aktiva tetap berada di Indonesia.
5. Aktiva tetap dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak.
6. Penilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian aktiva tetap perusahaan termasuk aktiva tetap perusahaan yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku.
7. Dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam tahun buku yang sama.

B. Syarat Formal :
Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP tempat WP terdaftar paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan :
1. Fotokopi surat ijin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut.
2. Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui pemerintah.
3. Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
4. Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap yang telah diaudit akuntan publik.
5. Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kepala KPP tempat WP terdaftar.

C. Dasar Penilaian Kembali Aktiva :
1. Nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang diakui/memperoleh izin Pemerintah.
2. Dalam hal nilai pasar/nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan/tenaga ahli diatas ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan.

D. PPh atas Penilaian kembali :
1. Dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10% atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiskal semula setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya.
2. Wajib pajak karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus PPh yang terutang atas transaksi diatas (ad.1), dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 UU KUP.
3. Dalam hal besarnya PPh yang terutang lebih dari Rp. 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah), WP sebagaimana dimaksud diatas (ad.2) dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran lebih dari 1 tahun paling lama 5 tahun kepada Direktur Jenderal Pajak
4. Tambahan PPh yang bersifat final sebesar 20% dari selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku semula tanpa dikompensasikan dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya dalam hal WP melakukan pengalihan aktiva tetap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat baru.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ad. 4 diatas:
a. Pengalihan aktiva tetap perusahaan yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan pemerintah atau keputusan pengadilan, atau
b. Pengalihan aktiva tetap perusahaan dalam rangka memenuhi persyaratan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha untuk tujuan perpajakan , atau
c. Penarikan aktiva tetap perusahaan dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi.

3. Wajib pajak karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus PPh yang terutang atas transaksi diatas (ad.1), dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 UU KUP.
4. Dalam hal besarnya PPh yang terutang lebih dari Rp. 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah), WP sebagaimana dimaksud diatas (ad.3) dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran lebih dari 1 tahun paling lama 5 tahun kepada Direktur Jenderal Pajak

E. Penyusutan Aktiva Tetap Yang Telah Dinilai Kembali:
1. Dimulai pada bulan dilakukannya penilaian kembali.
2. Dasar penyusutan adalah nilai sisa buku fiskal baru.
3. Untuk aktiva tetap perusahaan kelompok bangunan dan bukan bangunan yang penyusutannya menggunakan metode garis lurus nilai sisa buku fiskal baru adalah nilai perolehan fiskal baru aktiva tetap perusahaan tersebut pada tanggal penilaian kembali.
4. Sisa manfaat fiskal aktiva tetap perusahaan yang telah dilakukan penilaian kembali mulai bulan dilakukannya pebnilaian kembali disesuaikan kembali menjadi masa manfat penuh untuk kelompok aktiva tetap perusahaan tersebut.
5. Dasar penyusutan fiskal dan sisa masa manfaat fiskal aktiva perusahaan untuk menghitung penyusutan dalam bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali adalah dasar penyusutan fiskal dan sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan dan penyusutan fiskal dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.
6. Penyusutan fiskal aktiva tetap yang tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya penilaian kembali.

F. Pembukuan Penilaian kembali:
1. Keuntungan atau kerugian dari pengalihan aktiva tetap perusahaan yang telah dilakukan penilaian kembali sebesar selisih antara nilai pengalihan dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan penghasilan atau pengurang penghasilan bruto
2. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan diatas nilai sisa buku komersiil semula setelah dikurangi dengan PPh sebagaimana dimaksud ad. D.1 (10% final) harus dibukukan dalam neraca komersiil pada perkiraan modal dengan nama “Selisih lebih Penilaian kembali aktiva Tetap perusahaan Tanggal ………….”.
3. Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali secara fiskal bukan merupakan obyek pajak.
4. Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud diatas (ad.3) lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersiil sebagaimana dimaksud ad. 2 diatas, pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ad. 3 diatas, hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali secara komersiil.

BAB VIII
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 24

PPh pasal 24 adalah ketentuan yang mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri tersebut dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikurangkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib pajak dalam negeri.
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikurangkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

A. Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
Jumlah Kredit Pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah :
1. Hanya atas pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari luar negeri, dan
2. Paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang, atau paling tinggi sama dengan pajak terutang atas penghasilan kena pajak dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, penentuan sumber penghasilan adalah sbb ;
1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut berkedudukan.
2. Penghasilan berupa bunga,royalty dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak.
4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
5. Penghasilan BUT (bentuk usaha tetap) adalah negara tempat BUT tersebut menjalankan usaha atau melakukan usaha.
Contoh :
PT JAYA di Indonesia adalah pemegang saham tunggal dari Nippon Inc. dinegara Jepang. Nippon Inc. dalam tahun 2002 memperoleh keuntungan sebesar 100.000 yen. Pajak Penghasilan di jepang adalah sebesar 20% dan pajak deviden adalah 30%.
Keuntungan Nippon Inc. 100.000 yen
Pajak penghasilan atas Nippon Inc.(20%) 20.000 yen
Keuntungan setelah pajak 80.000 yen
(deviden untuk PT. Jaya)
Pajak atas deviden (30%) 24.000 yen
Dividen yang dikirim ke Indonesia 56.000 yen
Pajak penghasilan yang dapat dikreditkan (dikurangkan) terhadap seluruh pajak penghasilan yang terutang atas PT. Jaya adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri. Dalam contoh diatas adalah sebesar 24.000 yen. Pajak penghasilan (corporate income tax) atas Nippon Inc. sebesar 20.000 yen tidak dapat dikreditkan/dikurangkan terhadap Pajak penghasilan yang terutang atas PT Jaya, karena pajak sebesar 20.000 yen tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Jaya dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Nippon Inc. dinegara Jepang.

B. Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Badan:

PT Surabaya Steel di Indonesia memperoleh penghasilan netto tahun 2002 sbb:
- Penghasilan Dalam Negeri Rp 600.000.000,-
- Penghasilan Luar Negeri Rp 400.000.000,-
- Pajak dipotong di luar negeri (30%) Rp 120.000.000,-
Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri adalah;
- Penghasilan dalam negeri Rp 600.000.000,-
- Penghasilan Luar Negeri Rp 400.000.000,-
- Jumlah penghasilan netto Rp 1.000.000.000,-

PPh Terutang :
10% x 50.000.000,- = Rp 5.000.000,-
15% x 50.000.000,- = Rp 7.500.000,-
30% x 900.000.000,- = Rp 270.000.000,-
Rp282.500.000,-

Batas Maksimum kredit pajak luar negeri adalah :

400.000.000,-
X 282.500.000,- = Rp113.000.000,-
1.000.000.000,-

Karena batas maksimum kredit sebesar Rp 113.000.000,- lebih kecil daripada jumlah pajak luar negeri yang terutang atau dibayar diluar negeri (yang dipotong diluar negeri) yaitu sebesar 30% x 400.000.000,- = 120.000.000,-, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat dikurangkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan PT. Jaya adalah sebesar batas maksimum kredit pajak luar negeri Rp 113.000.000,-.

C. Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) :

Untuk WP OP untuk menghitung penghasilan kena pajak harus dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Contoh :
Tn. Budi (status TK/-) dalam tahun 2002 memperoleh penghasilan netto sbbb :
Penghasilan dalam negeri Rp 600.000.000,-
Penghasilan Luar Negeri Rp 400.000.000,-
Pajak yang dipotong di LN (tarif 35%) Rp 140.000.000,-

Penghitungan Maksimum kredit pajak luar negeri :
1. Penghasilan dalam negeri Rp 600.000.000,-
Penghasilan Luar Negeri Rp 400.000.000,-
Jumlah penghasilan Netto Rp1.000.000.000,-
PTKP (TK/0) Rp 2.880.000,-
Penghasilan kena Pajak (PKP) Rp 997.120.000,-

2. Jika jumlah penghasilan neto sama dengan penghasilan kena pajak, maka sesuai dengan tarif pajak pasal 17 Tahun 2000, PPh terutang adalah ;
5% x 25.000.000,- Rp 1.250.000,-
10% x 25.000.000,- Rp 2.500.000,-
15% x 50.000.000,- Rp 7.500.000,-
25% x 100.000.000,- Rp 25.000.000,-
35% x 797.120.000,- Rp278.992.000,-
PPh Terutang Rp315.242.000,-

3. Batas Maksimum kredit pajak luar negeri :
400.000.000,-
X 315.242.000,- = 126.461.007,-
997.120.000,-
Karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp 126.461.007,- lebih kecil daripada jumlah pajak yang terutang/dipotong diluar negeri yaitu sebesar Rp 140.000.000,-, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat dikurangkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan Tn. Budi adalah sebesar maksimum kredit pajak luar negeri yang diperkenankan yaitu sebesar Rp 126.461.007,-

D. Penghitungan Kredit pajak Luar Negeri jika ada Kerugian di Dalam Negeri :
PT. Bagus di Surabaya dalam tahun 2002 kondisi kegiatan usaha adalah sbb:
Rugi usaha Dalam negeri Rp (100.000.000,-)
Penghasilan netto luar negeri Rp 500.000.000,-
Tarif pajak luar negeri 30% Rp 150.000.000,-
(Pajak yang dipotong diluar negeri)


Penghitungan Maksimum kredit pajak luar negeri :
1. Rugi usaha dalam negeri Rp (100.000.000,-)
Penghasilan luar negeri Rp 500.000.000,-
Jumlah penghasilan netto Rp 400.000.000,-
2. Pajak Penghasilan yang terutang :
10% x 50.000.000,- 5.000.000,-
15% x 50.000.000,- 7.500.000,-
30% x 300.000.000,- 90.000.000,-
PPh terutang 102.500.000,-
3. Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
500.000.000,-
X 102.500.000,- = Rp 128.125.000,-
400.000.000,-
karena pajak yang dibayar di luar negeri adalah sebesar Rp 150.000.000,- dan lebih besar daripada batas maksimum kredit pajak luar yang dapat dikreditkan Rp128.125.000,- dan keduanya lebih besar dari pada PPh Terutang sebesar Rp 102.500.000,-, maka kredit pajak luar negeri yang dapat dikurangkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan PT. Bagus adalah sebesar Rp 102.500.000,-.

E. Penghitungan Penghasilan Luar Negeri yang Berasal dari Beberapa Negara serta untuk Kerugian di Luar Negeri:
Jika penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka jumlah maksimum kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing negara sedang untuk kerugian dari luar negeri tidak dapat digabungkan/dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia:
Contoh :
PT. Indo Makmur di Surabaya memperoleh penghasilan netto tahun 2002 sbb :
Penghasilan netto dalam negeri 600.000.000,-
Penghasilan netto Luar Negeri
- dari Taiwan 400.000.000,-
- dari Kanada 300.000.000,-
700.000.000,-
Kerugian dari Amerika (99.000.000,-)
Jumlah Penghasilan Netto 1.300.000.000,-

Pajak Penghasilan yang terutang tahun 2002 :
10% X 50.000.000,- = 5.000.000,-
15% X 50.000.000,- = 7.500.000,-
30% X 1.200.000.000,- = 360.000.000,-
PPh Terutang = 372.500.000,-

Tarif pajak penghasilan di Taiwan adalah 20% :
PPh yang dipotong di Taiwan : 20% x 400.000.000,- = 80.000.000,-
Tarif pajak penghasilan di Kanada adalah 30% :
PPh yang dipotong (terutang) di Kanada :
30% x 300.000.000,- = 90.000.000,-

Batas Maksimum kredit pajak luar negeri untuk setiap negara adalah :
a. untuk Taiwan :
400.000.000,-
X 372.500.000,- = Rp 114.615.384,-
1.300.000.000,-
Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp 80.000.000,- lebih kecil daripada batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit pajak yang dapat dikurangkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan PT. Indo Makmur sebesar Rp 80.000.000,-

b. untuk Kanada :
300.000.000,-
X 372.500.000,- = Rp 85.961.538,-
1.300.000.000, -
Pajak yang terutang di luar negeri sebesar Rp 90.000.000,- lebih besar dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit pajak yang dapat dikurangkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan PT. Indo Makmur sebesar Rp 85.961.538,-
Jadi jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan oleh PT. Indo Makmur :
Rp 80.000.000,- + 85.961.538,- = 165.961.538,-

BAB IX
ANGSURAN PPh DALAM
TAHUN BERJALAN (PPh PASAL 25)

A. Penghitungan PPh Pasal 25 Secara Umum
Besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam tahun berjalan sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain ( PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) dan PPh yang terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 24) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh 1 :
Pajak penghasilan yang terutang berdasarkan SPT
Tahunan PPh tahun 2000 Rp 50.000.000,00
Dikurangi dengan :
PPh yang dipotongkan pemberi kerja
PPh Pasal 21 Rp 15.000.000,00
PPh pasal 22 Rp 10.000.000,00
PPh Pasal 23 Rp 2.500.000,00
Kredit pajak luar negeri (Ps. 24) Rp 7.500.000,00
Jumlah Rp 35.000.000,00
Dasar Penghitungan PPh Pasal 25 Rp 15.000.000,00
Besarnya angsuran PPh yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adlah : Rp 15.000.000,00 /12 = Rp 1.250.000,00
Contoh 2 :
Apabila PPh pada contoh di atas berkenaan dengan penghasilan untuk bagian tahun pajak yang meliputi 6 bulan dalam tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 sebesar Rp 15.000.000,00 / 6 = Rp 2.500.000,00.
Sedangkan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sama dengan besarnya angsuran PPh untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Contoh 3 :
Apabila SPT Tahunan PPh Tahun 2000 disampaikan pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran PPh yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan Januari dan Februari 2001 adalah sama dengan angsuran bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00
Apabila dalam bulan September 2000 diterbitkan Surat Keuputusan pengurangan angsuran PPh menjadi nihil, sehingga angsuran PPh untuk bulan Oktober s.d. Desember 2000 menjadi nihil, maka angsuran PPh untuk bulan Januari dan Februari 2001 juga nihil.

B. Angsuran Bulanan PPh Pasal 25 Apabila Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas Tahun Pajak Yang Lalu
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka angsuran PPh dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut, dimana perubahan angsuran berlaku mulai bulan berikutnya setelah diterbitkannya ketetapan pajak.
Contoh :
Berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun 2000 yang disampaikan pada bulan Maret 2001, perhitungan angsuran PPh yang harus dibayar adalah Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juli 2001 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menghasilkan besaran angsuran PPh setiap bulan menjadi sebesar Rp 2.000.000,00.
Berdasarkan penghitungan tersebut, besarnya angsuran PPh mulai bulanAgustus 2001 surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT Tahunan.

C. Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Berhak atas Kompensasi Kerugian (Kep-537/PJ./2000)
Penghasilan Neto PT X tahun 2000 = Rp 120.000,000
Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih
Dapat dikompensasikan = Rp (150.000.000)
Sisa kerugian yang masih dapat
Dikompensasikan di tahun 2001 = Rp 30.000.000,00
Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2001 adalah sbb:
Dasar perhitungan PPh Pasal 25
(Rp 120.000.000-Rp 30.000.000) = Rp 90.000.000,00
PPh terutang tahun 2001 seolah-oleh sebesar :
10 % x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
15 % x Rp 40.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
Rp 11.000.000,00
Dengan asumsi dalam tahun 2000 besarnya PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain sebesar Rp 5.000.000,00, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 PT X tahun 2001 adalah = 1 / 12 x Rp 6.000.000,00 = Rp 500.000,00.

D. Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur (Kep-537/PJ./2000)
Contoh :
Penghasilan teratur wajib pajak A dari usaha dagang dalam tahun 2000 adalah Rp 48.000.000,00, dan penghasilan tidak teratur dari mengontrakkan rumah selama 3 tahun yang dibayar secara sekaligus di tahun 2000 adalah Rp 72.000.000,00.
Mengingat penghasilan yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima di tahun 2000, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun 2001 adalah hanya berdasarkan penghasilan teratur tersebut.
E. Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Lewat Batas Waktu (Kep-537/PJ./2000)
1. Wajib pajak Tidak diberi Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Angsuran PPh Pasal 25 dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai batas waktu s.d. bulan disampaikannya SPT sama dengan angsuran bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
b. Setelah SPT Tahunan PPh disampaikan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh yang disampaikan.
c. Apabila terjadi kekurangan setor, kekurangan angsuran mulai batas waktu penyampaian SPT harus disetor, kekurangan angsuran mulai batas waktu penyampaian SPT harus disetor dan terutang bunga 2 % per bulan dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 masing-masing bulan s.d. tanggal penyetoran (akan ditagih dengan STP).
d. Apabila terjadi kelebihan setor, kelebihan setor mulai batas waktu penyampaian SPT tersebut dapat diperhitungkan dengan angsuran bulan berikutnya, dengan cara pemindahbukukan.
2. Wajib Pajak Diberi Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Angsuran PPh Pasal 25 dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai batas waktu s.d. bulan disampaikannya SPT sama dengan angsuran bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
b. Setelah SPT Tahunan PPh disampaikan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh yang disampaikan.
c. Apabila terjadi kekurangan setor, kekurangan angsuran mulai batas waktu penyampaian SPT harus disetor dan terutang bunga 2 % per bulan dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 masing-masing bulan s.d. tanggal penyetoran (akan ditagih dengan STP).
d. Apabila terjadi lebih setor, kelebihan setor mulai batas waktu penyampaian SPT tersebut dapat diperhitungkan dengan angsuran bulan berikutnya, dengan cara pemindahbukukuan.
F. Wajib Pajak Membetulkan SPT Tahunan PPh (Kep-537/PJ./2000)
Apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh nya maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Pembetulan dan berlaku mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut.
2. Apabila terjadi kekurangan setor, kekurangan angsuran mulai batas waktu penyalpaian SPT harus disetor dan terutang bunga 2 % per bulan dihitung s.d. tanggal penyetoran (akan ditagih dengan STP).
3. Apabila terjadi kelebihan setor, kelebihan angsuran mulai batas waktu penyampaian SPT tersebut dapat diperhitungkan dengan angsuran bulan berikutnya, dengan cara pemindahbukuan.
G. Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan usaha (Kep-537/PJ./2000)
Yang dimaksud dengan perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak dapat berupa penurunan atau peningkatan usaha.
Misalnya, PT B yang bergerak di bidang produksi benang dalam tahun 2000 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 15.000.000,00. Dalam bulan Juli 2000 pabrik milik PT B terbakar, sehingga Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan bahwa mulai bulan Juli 2000 angsuran PPh-nya disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp 15.000.000,00. Sebaliknya, apabila PT B mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena Pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut, Dirjen Pajak dapat mengeluarkan keputusan tentang penyesuaian besarnya angsuran PPh PT B menjadi lebih besar.
Apabila setelah 4 bulan atau lebih dalam suatu tahun pajak wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75 % dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, wajib pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada Kepala KPP setempat dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Diajukan secara tertulis
2. menyampaikan perhitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang diterima/diperoleh, dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang masih tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Kepala KPP yang bersangkutan akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 bulan permohonan diterima secara lengkap. Tetapi apabila dalam jangka waktu 1 bulan belum diberikan keputusan, berarti permohonan dikabulkan.
Apabila dalam suatu tahun pajak wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150 % dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, maka PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang masih tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan PPh yang terutang di tahun tersebut.

H. Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru (KMK-522/KMK.04/2000)
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. Untuk Wajib Pajak baru secara otomatis belum mempunyai SPT Tahunan sehingga penghitungan PPh Pasal 25 ditentukan tersendiri yaitu sebagai berikut :
1. PPh Pasal 25 dihitung dengan menerapkan tarif umum Pasal 17 UU Nomor 17 TAHUN 2000 terhadap Penghasilan kena Pajak sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
2. Penghasilan neto dihitung berdasarkan pembukuan (dalam hal wajib pajak wajib melaksanakan pembukuan) atau berdasarkan Norma Penghitungan (dalam hal wajib pajak tidak wajib melaksanakan pembukuan/melaksanakan pembukuan tetapi tidak diketahui penghasilan netonya).
3. Untuk wajib pajak orang pribadi, penghasilan netonya dikurangi PTKP terlebih dahulu.
I. PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak bank atau SGU dengan Hak Opsi (KMK-522/KMK.04/2000)

1. Wajib Pajak Lama :
PPh Pasal 25 = Jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan Terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24, dibagi 12 (dua belas).


2. Wajib pajak Baru
PPh pasal 25 = jumlah PPh terutang berdasarkan Perkiraan perhitungan Laba Rugi Triwulan I yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

J. PPh Pasal 25 Bagi BUMN/BUMD (KMK-522/KMK.04/2000)
Dasar penghitungan PPh Pasal 25 bagi BUMN/BUMD adalah Rencana Kerja dan Anggaran pendapatan (RKAP), tetapi perlu dibebankan apakah RKAP tersebut telah atau belum disahkan
1. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Telah Disahkan :
PPh Pasal 25 = (PPh Terutang berdasarkan RKAP yang telah disahkan PPh Pasal 22, 23, 24 Tahun Lalu), dibagi 12 (dua belas).

Dalam hal terdapat kompensasi kerugian yang masih apat dikompensasi : kompensasi kerugian tersebut diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang berdasarkan RKAP.
2. RKAP Belum Disahkan
a. PPh Pasal 25 sebelum RKAP disahkan sama dengan PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun lalu.
b. Apabila RKAP telah disahkan PPh Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan RKAP tersebut.
c. Dalam hal terdapat kompensasi kerugian yang masih dapat dikompensasi : kompensasi kerugian tersebut diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang berdasarkan RKAP.
d. Khusus wajib pajak BUMN/BUMD baru, penghitungan Ph Pasal 25 harus berdasarkan RKAP yang telah disahkan.

K. PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu diatur dalam keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-171/PJ./2002:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai tempat usaha termasuk cabang yang tersebar di beberapa tempat, baik dalam satu maupun beberapa wilayah KPP;
2. Wajib pajak yang memiliki beberapa tempat usaha dalam satu wilayah kerja KPP, harus mendaftarkan masing-masing tempat usahanya di KPP yang bersangkutan;
3. Wajib pajak yang memiliki beberapa tempat usaha di belih dari 1 wilayah kerja KPP, harus mendaftarkan setiap tempat usahanya di KPP masing-masing tempat usaha wajib pajak berada ;
4. Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu tersebut diatas wajib membayar angsuran PPh dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25) sebesar 2%.