Perlakuan Pajak Terhadap Koperasi
A. Pengertian Koperasi
• Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi PT,CV, BUMN/D, termasuk koperasi dll.
(Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh)
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan pada prinsip koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
• Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh, koperasi merupakan badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.
• Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh koperasi adalah objek pajak.
B. Objek PPh (Pasal 4(1) UU PPh)
WAJIB DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN WP KOPERASI
1. Laba Usaha.
2. Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta.
3. Penerimaan kembali Pajak
Hanya pajak tertentu (seperti PBB atau PPN Masukan yang dibiayakan).
4. Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
5. Royalti.
6. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
7. Keuntungan karena pembebasan utang,
kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
8. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
9. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
10. Tambahan kekayaan neto
yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
C. Bukan Objek PPh (Pasal 4(3) UU PPh)
1. Bantuan, sumbangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
2. Harta hibahan
yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. syarat: bahwa pada saat menerima hibah, koperasi tersebut mempunyai nilai aktiva (nilai kekayaan sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah & bangunan tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (Pasal 4(1)a UU No. 17 Tahun 2000 jo. 604/KMK.04/1994 jo. SE-05/PJ.4/1995)
3. Dividen (termasuk SHU)
yang diterima dari penyertaan modal pada badan usaha dalam negeri dengan syarat, dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
4. Bunga Simpanan Koperasi
yang tidak melebihi Rp. 240.000,- setiap bulannya.
D. Kewajiban Koperasi sbg Pemotong Pajak
1. PPh Pasal 4 ayat (2) atas:
a. Hadiah Undian (25%)
b. Sewa Tanah dan atau Bangunan (10%)
c. Pengalihan hak atas Tanah dan atau Bangunan (5%)
2. PPh Pasal 21 (sehubungan dengan pekerjaan)
3. PPh Pasal 23 :
a. 15% dari bruto atas : bunga simpanan (kecuali tidak melebihi Rp.240.000,- sebulan dan bersifat final sesuai Kepmenkeu No. 522/KMK.04/1998), bunga, royalti.
b. 15% dari neto atas : sewa, jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan, jasa konstruksi, dan jasa lainnya.
4. PPh Pasal 26 atas penghasilan WP Luar Negeri
5. PPN dan PPn BM
E. INSENTIF DAN FASILITAS PAJAK LAINNYA
• Bunga simpanan tidak melebihi Rp. 240.000,- dalam sebulan tidak dipotong PPh Pasal 23 (15%).
(KMK 522/KMK.04/1998 Jo SE-43/PJ.43/1998).
• Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggotanya bukan objek PPh Pasal 23 (Pasal 23(4) huruf f UU PPh).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar