Asslamualaikum wr wb, Halo Kawan Pajak.
Pernahkah kalian salah melakukan penyetoran pajak? Bagaimana solusinya? Apakah
bayar lagi? Minta pengembalian atau dipindahbukukan saja? Pernahkan Kawan Pajak
bermasalah ketika mengajukan pemindahbukuan?
Yuk ikuti tips dan trik dari Saya
agar permohonan kawan pajak dapat diproses dengan cepat dan auto tidak ditolak
oleh Account Representative di KPP.
Permohonan kawan pajak yang masuk
ke KPP akan diproses dan diteliti oleh seorang AR di Seksi Waskon I. Ingat ya
di KPP terdapat 4 seksi waskon. Waskon 1 lah yang bertugas memproses dan
meneliti apakah suatu permohonan PBK dapat diterima atau ditolak. Sedangkan
Seksi Waskon II s.d IV bertugas mengawasi kewajiban perpajakan dan penggalian
potensi usaha Kawan Pajak semua.
Permohonan PBK akan diterima oleh
Seksi Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk kemudian dikirimkan ke
Seksi Waskon I. Kepala Seksi Waskon I akan mendisposisikan ke AR yang terpilih.
AR di Waskon I bias terdiri dari 5 s.d 10 orang yang tugasnya sama dan
pembagian kerjanya biayanya adalah dibagi rata tiap adanya permohonan yang
masuk. Ada juga KPP yang menerapkan model per WP per AR. Jadi misalkan Kawan
Pajak mengajukan banyak permohonan dalam sekali apply, kemungkinan akan
diproses oleh beberapa AR.
Setelah permohonan masuk ke AR,
maka AR akan membuat Uraian Penelitian. Nah dalam Uraian Penelitian inilah
seorang AR akan menentukan di terima atau ditolak. Apa saja sih yang diteliti?.
Uraian penelitian ini formatnya berbeda beda di tiap AR. Suka- suka AR aja.
Intinya dalam Uraian tersebut berisi uraian yang meyakinkan bahwa permohonan
adalah relevan untuk diterima atau ditolak.
Berikut ini adalah contoh dari
Uraian Penelitian tersebut. Biasanya terdapat point garis besar yaitu
- - Identitas dari Wajib Pajak Pemohon, terdiri dari Nama, NPWP, Alamat, KLU dll
- - Identitas dari Surat Permohonan Pemohonan, terdiri dari nomor, tanggal, tanggal diterima, Nomor LPAD
- - Dasar Hukum
- - Uraian
- - Simpulan dan
- - Usul
Dalam point uraian, AR akan
meneliti secara formal dan material. Secara formal maksudnya permohonan kawan
pajak sesuai dengan ketentuan formal yang mengatur tentang PBK tidak, sedangkan
secara material maksudnya apakah permohonan kawan pajak memang benar sesuai
yang dimaksud dalam ketentuan.
Ketentuan yang dipakai oleh AR
dalam memproses PBK adalah Peraturan Meteri Keuangan Nomor 242 tahun 2014
tentang . Yang dipakai acuan adalah pada pasal 10 s.d
Nah dalam Ketentuan tersebut
terdapat hal – hal yang mengakibatkan suatu pembayaran boleh di PBK atau tidak
boleh di PBK. Disitu juga dijelaskan syarat dan ketentuan.
AR akan meneliti apakah
Permohonan kawan pajak sudah memenuhi semua ketentuan yang tertera di PMK
tersebut. Adakalanya AR menambahkan ketentuan lain yang berkaitan dan relavan
dalam proses PBK tersebut.
Mari mulai point dan tips agar
PBK anti ditolak:
Mulai dari persyaratan Formalnya
dulu yaitu:
1. Format
surat permohonan harus sesuai dengan lampiran PMK.
Format dalam PMK
sebenernya adalah contoh, tapi point-point isian disitulah yang diperlukan oleh
AR untuk dapat memproses lebih lanjut.
Ada beberapa
tipe AR dalam menyikapi hal ini, untuk AR yang saklek jika format beda biasanya
tanpa bertele tele ke penelitian lebih lanjut langsung ditolak. Tapia da juga
AR yang tetap memproses lebih lanjut asalkan esensi nya masih sesuai dengan
yang terdapt di PMK.
Tips: lebih
amannya pakai format yang terdapat di PMK, toh Cuma copy paste, atau dicetak
trus diisi dengan tulisan tangan pun tak apa-apa.
2. Penandatangan
surat permohonan
Penandatangan di
surat permohonan ini adalah harus seorang pengurus (jika Badan) Wajib Pajak
Penyetor dan Yang bersangkutan (jika Orang Pribadi).
AR akan menganggap
penandatangan adalah seorang pengurus biasanya akan mengecek ke pelaporan SPT
Tahunan Badan di lampiran IV. Jika nama tersebut tidak terdapat di kolom
tersebut biasanya akan langsung ditolak kecuali adalah ketika dilampirkan akta
perubahan atau surat kuasa. Bagaimana jika penandatangan adalah orang yang
diberi kuasa menandatangi faktur pajak atau bukti potong? Ada wajib pajak yang
merasa bahwa penandatangan sudah pernah dilaporkan sebagai penandatangan adalah
orang yang diberi kuasa menandatangi faktur pajak atau bukti potong kemudian
menandatangi surat permohonan PBK. Ingat walaupun orang tersebut telah diberi
kuasa menandatangi faktur pajak atau bukti potong tapi tidak berhak mewakili
Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan di bidang perpajakan.
Tips: Surat
kuasa ditandangani oleh pengurus yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan badan
Lampiran IV, atau dilampiri dengan akta perubahan yang menyatakan bahwa
penandatangan adalah pengurus atau surat kuasa khusus yang sesuai format di PMK
tentang kuasa wajib pajak.
3. Dilampiri
dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Untuk Surat
Setoran Pajak (SSP) harus dilampirkan asli sedangkan Bukti Penerimaan Negara
(BPN) boleh dengan cukup fotokopi atau cetakan yang menimal terdapat Nama,
NPWP, Nilai dan NTPN. Nomor NTPN ini adalah nomor unik yang menyatakan bahwa
pembayaran kawan pajak semua telah masuk di system penerimaan Negara.
Tips : Harus
dilampiri SSP/ BPN atas pembayaran yang akan di PBK an
Jika semua persyaratan tersebut
telah dipenuhi, AR akan melanjutkan ke penelitian material
Tips untuk material permohonan
adalah sebagai berikut:
1. Alasan
pemindahbukuan
Alasan yang
dibenarkan dan diperbolehkan untuk dapat di PBK adalah yang tercantum dalam PMK
242 . Intinya yang dapat di PBK adalah yang murni dikarenakan salah setor dan
kelebihan pembayaran dari yang seharusnya terutang.
Untuk yang salah
setor misalnya gini, kawan pajak ingin menyetor untuk pembayaran atas kurang
bayar di SPT Masa PPN yang seharusnya kode jenis pajak/MAP adalah 411211-100,
tetapi kawan pajak salah klik atau pilih ketika membuat kode biling misalnya
menjadi MAP 411121-100 (SPT Masa PPh Pasal 21) dan sudah terlanjur sampai
dibayar. Nah atas kasus tersebut kawan pajak boleh mengajukan PBK.
Salah tulis /
setor tersebut juga bisa untuk salah nama, NPWP, Kode Jenis Pajak/Kode Jenis
Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Nomor SKP, dan Jumlah
Alasan yang
kedua adalah karena kelebihan pembayaran dari yang seharusnya terutang.
Contohnya adalah
misalnya kawan pajak telah membuat perhitungan manual ternyata kurang bayarnya
adalah 100 juta tapi ketika membuat SPT PPN Masa ternyata kurang bayarnya
adalah Cuma 90 juta. Nah atas sisanya 10 juta bias diajukan PBK ke jenis atau
masa pajak yang lain.
Baru-baru ini
keluar Nota Dinas dari Direktur PP I yang menambah ketentuan/penegasan baru
tentang kelebihan pembayaran dari yang seharusnya terutang yang sebabkan karena
pembetulan/pembatalan bukti potong pasal
Sebelum adanya
penegasan ini kelebihan pembayaran dari yang seharusnya terutang yang sebabkan
karena pembetulan/pembatalan bukti potong tidak dapat di PBK dan diproses
melalui pengembalian pajak yang seharusnnya tidak terutang sesuai PMK 187
Dalam pasal PER
04 yang mengatur tentang kelebihan pembayaran dari yang seharusnya terutang
yang sebabkan karena pembetulan/pembatalan bukti potong menyatakan bahwa
2. Pihak
yang mengajukan permohonan
Adalah wajib
pajak penyetor.
Misal:
-
PT A, NPWP 01.234.567.8-058.000 mengajukan PBK
ke PT A , NPWP 01.234.567.8-058.000 maka yang mengajukan adalah pengurus dari
PT A
-
PT A, NPWP 01.234.567.8-058.000 melalukan
kesalahan setor (misal atas PPh Pasal 22, Pasal 4 ayat (2) dan PPN) atas
pembayaran dari PT B, NPWP 99.999.999.9-058.000 maka yang mengajukan PBK adalah
pengurus dari PT A , NPWP 01.234.567.8-058.000 dengan harus dilampiri surat
pernyataan bermaterai dari PT B yang menyatakan tidak keberatan atas
pembayarannya untuk di PBK.
3. Pembayaran
yang diajukan PBK belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang.
Maksudnya adalah
atas BPN yang akan di PBK tidak/belum digunakan di SPT manapun atau di SKK/STP
manapun
4. Pembayaran
yang diajukan PBK belum pernah diajukan PBK dan disetujui dan belum pernah
diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 dan
disetujui.
Kalau permohonan
PBK dan Pengembalian PMK 187 sebelumnya ditolak boleh diajukan PBK kembali.
5. Pembayaran
yang diajukan PBK tidak atau sedang diperiksa di masa dan jenis pajaknya sesuai
data BPN nya.
Misalnya Kawan
Pajak mengajukan PBK untuk MAK 411211 masa 01 2018 sedangkan pada masa pajak
tersebut sedang diperiksa oleh Pemeriksa Pajak maka atas PBK tersebut bisa
ditolak/ditanggungkan terlebih dahulu sampai pemeriksaan selesai. Jika nantinya
memang pemeriksa pajak tidak mengakui/mengakomodir pembayaran tersebut maka
bias diajukan kembali PBKnya.
6. Yang
tidak dapat dilakukan PBK
AR akan meneliti
apakah PBK yang diajukan termasuk dalam SSP/BPN yang tidak dapat dilakukan PBK.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014 SSP/BPN tersebut adalah:
-
Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan
ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
-
Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek
pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
-
Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang
dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan
meterai digital.
SSP yang
kedudukannya sebagai faktur dijelaskan dalam PMK diantaranya adalah PPN JLN
Berdasarkan Nota
Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-1225/PJ.02/2019 Point 2d dijelaskan
bahwa Kepala KPP dapat melakukan Pemindahbukuan atas SSP PPN BKP Tidak Berwujud / PPN JLN berdasarkan permohonan Wajib Pajak, dengan
ketentuan dokumen pembayaran tersebut merupakan bukti pembayaran PPN BKP Tidak Berwujud / PPN JLN yang secara
nyata terutang, yang dibuktikan dengan melampirkan dokumen tagihan dan rincian
berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat
penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP dan kesalahan yang bersifat administratif
sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa kesalahan dalam pengisian nama Wajib
Pajak, kode KPP, kode akun pajak, kode jenis setoran, NPWP, dan/atau Masa
Pajak, dalam dokumen pembayaranLampiran pendukung permohonan yang relevan.
Berdasarkan Nota
Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-132/PJ.02/2020 tanggal 24 Januari 2020
tentang Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan PPH
Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Per Dirjen NO. PER-04/_J/2017,
disebutkan dapat di PBK dengan syarat telah dilakukan pembetulan bukti potong
dan SPT Pembetulan serta surat pernyataan dari pihak yang dipotong bahwa wp tersebut
telah menerima pengembalian dari wajib pajak pemotong dan tidak akan mengajukan
permohonan pengembalian atas kelebihan pemotongan ke KPP tempat WP yang
dipotong terdaftar.
7. Surat
permohonan harus dilampiri dengan dokumen yang dapat meyakinkan AR dalam
melakukan penelitian material, diataranya:
-
surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan
NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya
bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan
dipindahbukukan, dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan
permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam
SSP.
-
fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau
pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang
diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau
mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP
-
asli pemberitahuan
pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan, dalam
hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
-
Copy SPT pembayaran yang bersangkutan
-
Surat Pernyataan bahwa permohonan belum pernah
-
Copy Bukti Potong Pembatalan/Pembetulan
-
Copy SPT lawan transaksi
-
dokumen pendukung lainnya yang relevan misalnya
invoice, surat pernyataan, kronologis kejadian penyebab kesalahan setor, rekap
perbayaran dll.