Senin, 16 Maret 2009

PPN

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(UU NOMOR 18 TAHUN 2000 TENTANG PPN DAN PPn BM)

I. OBJEK PPN
a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP); (huruf a s.d. huruf f  Ps. 4 UU PPN)
b. Impor BKP (oleh siapapun, tidak harus PKP);
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean oleh PKP;
d. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. Ekspor BKP oleh PKP; dan
g. Kegiatan membangun sendiri; (Ps. 16C UU PPN)
h. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. (Ps. 16D UU PPN)

 PENGECUALIAN (Ps. 4A UU PPN)
• Jenis barang yang tidak dikenakan PPN:
a. Barang hasil pertambangan atau pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya (minyak mentah/crude oil, gas bumi, panas bumi, pasir & kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara, dan biji besi, biji timah, biji emas, biji tembaga, biji nikel, dan biji perak serta biji bauksit);
b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat ( beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium);
c. Makanan & minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung & sejenisnya;
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

• Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN:
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan;
f. Jasa di bidang pendidikan;
g. Jasa di bidang kesenian & hiburan yang tlh dikenakan pajak tontonan;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja;
k. Jasa di bidang perhotelan;
l. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

• OBJEK PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Pada dasarnya objek PPn BM adalah BKP yang tergolong mewah. PPn BM dikenakan terhadap:
1. Penyerahan BKP yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean;
2. Impor BKP yang Tergolong Mewah
 dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau waktu impor.
 PPnBM tidak dapat dikreditkan.
Tarif PPn BM: paling rendah 10% dan paling tinggi 75%. Atas ekspor, tarif 0% (nol persen).

II. SUBJEK PAJAK
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dr luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
2. Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP &/ JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menkeu, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP

 PENGUSAHA KECIL (KMK #571/KMK.03/2003)
- PENGUSAHA KECIL adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00;
- Pengusaha Kecil, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya telah melampaui batasan tersebut, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir bulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut;
- Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana tersebut di atas dilampaui, saat pengukuhan Pengusaha Kecil sebagai PKP adalah awal bulan berikutnya;
- Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP, dimulai sejak saat pengukuhan sebagai PKP.

 PENGUKUHAN PKP
1. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP bila memenuhi syarat (yakni bila menyerahkan BKP/JKP);
2. Pengukuhan PKP jabatan  jika telah memenuhi syarat jadi PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan;
3. Wajib melaporkan untuk dikukuhkan sebelum melakukan penyerahan BKP/JKP, bagi yang memenuhi ketentuan;
4. Pengusaha Kecil:
• Memilih dikukuhkan sebagai PKP walaupun peredaran setahun belum memenuhi syarat (omset masih dalam kisaran batasan Pengusaha Kecil);
• Tidak memilih untuk dikukuhkan, tapi sampai suatu masa pajak dlm thn buku total nilai peredaran bruto telah melampaui batasan sebagai pengusaha kecil  wajib PKP.

III. DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)
 DPP NORMAL
1. Harga Jual, adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta/seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Penggantian, adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta/seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak terma-suk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Nilai Impor (NI), adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean (UU No. 10/1995) untuk impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut mnrt UU (Psl 1 angka 20). Sederhananya, NI = CIF + Bea Masuk.
4. Nilai Ekspor, adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta/seharusnya diminta oleh eksportir  tercantum dalam PEB yang telah difiat muat oleh DJBC.

 DPP NILAI LAIN
Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang digunakan sebagai DPP bagi penyerahan BKP/JKP yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
a. Untuk Pemakaian sendiri BKP/JKP;
DPP = Harga Jual atau Penggantian – laba kotor (Hrg Pokok Penjualan/HPP);
b. Untuk Pemberian Cuma-cuma BKP/JKP
DPP = Harga Jual atau Penggantian – laba kotor (Hrg Pokok Penjualan/HPP);
c. Untuk penyerahan media rekaman suara/gambar
DPP = perkiraan Harga Jual rata-rata;
d. Untuk penyerahan Film Cerita
DPP = perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e. Untuk Persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
DPP = harga pasar wajar (Fair Market Value/FMV);
f. Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
DPP = harga pasar wajar (FMV);
g. Untuk Kendaraan bermotor bekas
DPP = 10% x harga jual;
h. Untuk penyerahan Jasa biro perjalanan/pariwisata
DPP = 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
i. Jasa pengiriman paket
DPP = 10% x jumlah tagihan;
j. Jasa anjak piutang
DPP = 5% x jumlah seluruh imbalan (service charge, provisi & diskon);
k. Penyerahan BKP/JKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau antar cabang
DPP = Harga Jual atau Penggantian – laba kotor (HPP);
l. Penyerahan BKP kpd Pedagang Perantara/ Juru Lelang
DPP = harga lelang.
Catatan: Pasal 3 KMK #567/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 mengatur: “Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha kendaraan bermotor bekas, penyerahan jasa yang dilakukan oleh pengusaha biro perjalanan atau pariwisata, jasa pengiriman paket, dan jasa anjak piutang, TIDAK DAPAT DIKREDITKAN karena dlm Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP &/ JKP dalam rangka usaha tersebut.”

IV. FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP Aatau JKP, atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Faktur Pajak tidak harus dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan, artinya Faktur Penjualan sekaligus dapat berfungsi sebagai Faktur Pajak.

 FUNGSI FAKTUR PAJAK
1. bukti pungutan pajak bagi PKP yang menyerahkan BKP atau JKP dan DJBC;
2. bukti pembayaran pajak bagi pembeli BKP atau penerima JKP atau orang pribadi atau badan yang mengimpor BKP;
3. sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan.

 JENIS FAKTUR PAJAK
1. FAKTUR PAJAK STANDAR
 Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat (Pasal 13 ayat (5)):
a. Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP dan atau JKP;
b. Nama, alamat, NPWP pembeli BKP dan atau penerima JKP;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. PPnBM yang dipungut;
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK (KEP-549/PJ./2000 jo. KEP-323/PJ./-2001), paling lambat:
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka FP Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
b. pada saat penerimaan pembayaran jika penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP; atau
c. pada saat penerimaan pembayaran per termijn; atau
d. pada saat PKP Rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN.

2. FAKTUR PAJAK GABUNGAN
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar yang meliputi seluruh penyerahan BKP/JKP yang terjadi selama satu bulan takwim untuk pembeli BKP atau penerima JKP yang sama

3. FAKTUR PAJAK SEDERHANA
• Faktur Pajak Sederhana dibuat oleh PKP yang melakukan:
a. Penyerahan BKP dan atau JKP kepada konsumen akhir; dan atau
b. Penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap (tak ada NPWP; alamat tak jelas).
• Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi kas register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti pembayaran atau penyerahan lain yang sejenis;


4. DOKUMEN TERTENTU YANG DITETAPKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
a. PIB yang dilampiri SSP, dan atau bukti pungutan pajak oleh Bea Cukai untuk impor BKP;
b. PEB yang telah difiat muat oleh BC + Invoicenya;
c. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat oleh DOLOG/BULOG untuk penyerahan tepung terigu;
d. Paktur Nota Bon Penyerahan yang dibuat oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
e. Tanda pembayaran untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
f. Tiket, Airway Bill, atau Delivery Bill yang dibuat atau dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
g. SSP untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
h. Nota Penjualan Jasa Pelabuhan yang dibuat untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
i. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.

 PENYERAHAN BKP/JKP MENGGUNAKAN VALAS
 Menggunakan kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak;
 Dalam hal penyerahan kepada Pemungut PPN, menggunakan kurs pada saat pembayaran oleh Pemungut tersebut.

 LARANGAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK
 Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat Faktur Pajak.

 NOTA RETUR
- Nota Retur dibuat oleh Pembeli dalam masa pajak pada saat terjadi pengembalian BKP apabila terjadi pengembalian BKP, kecuali BKP tsb diganti dengan BKP yang jenis, tipe, jumlah dan harganya sama oleh PKP penjual;
- Nota Retur tidak dapat digunakan dalam hal potongan harga diberikan kemudian, sedangkan Faktur Pajak sudah dibuat dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN (harus membuat Faktur Pajak Standar Pengganti)
- Fungsi Nota Retur:
a. Bagi PKP penjual  mengurangi PK pada Masa Pajak diterimanya Nota Retur;
b. Bagi PKP pembeli  mengurangi PM pada Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, dalam hal PM tersebut telah dikreditkan.



V. PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Sistem PPN yang dianut Indonesia adalah sistem atau metode pengkreditan. Artinya, besarnya PPN yang harus dibayar atau yang lebih dibayar dihitung dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.

 MEKANISME PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
• PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
1. Pajak Masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
2. Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak (misal belum ada produksi), maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan;
3. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang wajib dibayar oleh PKP;
4. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan Pajak Masukan yang dapat diminta kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
5. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan untuk perolehan BKP dan atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
6. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama (misal Faktur Pajak belum diterima), Pajak Masukan tersebut masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
 apabila jangka waktu tersebut dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN. Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak (Pasal 8 ayat (1) UU KUP) dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
• PERSYARATAN UMUM PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN
1. memenuhi persyaratan formal, yaitu:
a. tercantum dalam Faktur Pajak Standar atau dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar
 Pajak Masukan yang secara materiil dapat dikreditkan, menjadi tidak dapat dikreditkan apabila tercantum dalam Faktur Pajak Standar yang bentuk dan isinya tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
b. belum dilakukan pemeriksaan
2. memenuhi persyaratan materiil, yaitu:
a. berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
 yang dimaksud dengan kegiatan usaha adalah kegiatan produksi, distribusi, manajemen dan pemasaran dan sifatnya bukan untuk konsumsi pribadi.
b. belum dibebankan sebagai biaya
• PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
1. Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
2. Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak berhubungan langsung degan kegiatan usaha;
3. Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk pembelian atau pemeliharaan kendaraan bermotor berbentuk sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi, kecuali sebagai barang dagangan atau disewakan;
4. Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
5. Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana;
6. Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (yakni persyaratan FPS harus memuat apa saja);
7. Pajak Masukan yang pembayarannya ditagih dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak;
8. Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan dalam pemeriksaan;
9. Pajak Masukan untuk perolehan BKP atau JKP yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan pajak.

• PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG MENGHITUNG PPh-NYA DENGAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN)
(KMK #553/KMK.04/2000 jo. KMK #252/KMK.03/2002)
1. PKP yang memilih dikenakan PPh dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dapat menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
2. Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 tahun buku tidak lebih dari Rp 600.000.000,- yang dalam kegiatan usahanya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
a. menyerahkan BKP melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dgn cara penjualan dari rumah ke rumah;
b. menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
c. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya.
3. PKP tersebut wajib memberitahukan kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN;
4. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto (tidak termasuk PPN) pada Masa Pajak ybs dengan tarif PPN;
5. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan persentase sebagai berikut:
a. Untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PKP OP dengan omset/tahun tidak lebih dari Rp 600 juta), sebesar 80% dari Pajak Keluaran;
b. Untuk penyerahan BKP yang dilakukan oleh PKP selain PE, sebesar 70% dari Pajak Keluaran;
c. Untuk penyerahan JKP, sebesar 40% dari Pajak Keluaran.

VI. FASILITAS PPN
 TUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PPN
a. untuk mendorong berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional;
b. mendorong dunia usaha;
c. meningkatkan daya saing;
d. mendukung pertahanan nasional;
e. memperlancar pembangunan nasional.

Dengan Peraturan Pemerintah (PP) dapat ditetapkan bahwa pajak yang terutang TIDAK DIPUNGUT sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau untuk selamanya, atau DIBEBASKAN dari pengenaan pajak, untuk:
a) Kegiatan di kawasan (daerah) tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b) Penyerahan BKP atau JKP tertentu;
c) Impor BKP tertentu;
d) Pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

VII. Fasilitas PPN menurut Pasal 16B UU No. 18/2000:
1. PPN Tidak Dipungut  PM dapat dikreditkan.
2. PPN Dibebaskan  PM tidak dapat dikreditkan.

 FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT
diberikan untuk KAWASAN TERTENTU, PENYERAHAN BKP atau JKP SEHUBUNGAN DENGAN PROYEK PEMERINTAH, dan IMPOR BKP TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI BEA MASUK

1. KAWASAN BERIKAT (KB) / BONDED ZONE (KMK #291/KMK.05/1997 stdtd PMK #587/PMK.04/2004)
• PPN/PPn BM Tidak Dipungut atas:
a. Impor barang modal/peralatan dan peralatan kantor yang dipakai oleh Penyelenggara KB (PKB) termasuk PKB merangkap sebagai Pengusaha di KB (PDKB);
b. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
c. Impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB;
d. Pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
e. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
f. Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
g. Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya ke PDKB asal;
h. Peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal;
i. Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh pembebasan atau penangguhan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor;
j. Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas KITE dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor;
k. pemasukan packing material dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB.


Catatan:
- Dalam SE-39/PJ.52/1993 diatur bahwa terhadap penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM Tidak Dipungut harus tetap diterbitkan Faktur Pajak Standar (FPS) sekurang-kurangnya rangkap 3 oleh penjual;
- FPS tersebut harus dibubuhi stempel “TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM EKS KEPPRES No. 96 TAHUN 1993.” Pembubuhan stempel tsb hrs dilakukan oleh PKP Penjual;
- Dalam hal impor, pembubuhan stempel tersebut dilakukan terhadap PIB dan SSP, dilakukan oleh Pejabat DJBC.

2. PKP EPTE
- Pasal 34 ayat (2) PP No.33 Tahun 1996
--> semua Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dinyatakan sebagai Kawasan Berikat, sehingga fasilitas yang berlaku juga sama dengan fasilitas di KB.

3. KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM
• Pasal 1 PP 63 Tahun 2003
a. Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor.
• Pasal 2 PP # 63 Tahun 2003
Dalam rangka menunjang ekspor, PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas penyerahan dan impor BKP kepada pengusaha sepanjang BKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor.
• Pasal 3 PP # 63 Tahun 2003
Atas penyerahan BKP dan atau JKP selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan JKP di/ke/dari Kawasan Berikat Daerah Industri pulau Batam, terutang PPN dan atau PPnBM, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap.
• Pasal 4 PP # 63 Tahun 2003
a. Penetapan pentahapan pengenaan PPN dan PPnBM:
- Pentahapan waktu
- Pentahapan kelompok barang dan jasa yang dikenakan PPN dan PPnBM
b. Pentahapan pengenaan PPN dan PPnBM:
 Tahap Pertama, mulai 1 Januari 2004, PPN dan PPnBM dikenakan atas impor dan penyerahan BKP:
a). kendaraan bermotor segala jenis;
b). rokok dan hasil tembakau lainnya;
c). minuman yang mengandung alkohol.
 Tahap Kedua, mulai 1 Maret 2004, PPN dan PPnBM dikenakan atas impor dan penyerahan BKP: barang elektronik segala jenis dengan tenaga baterai atau listrik
 Tahap selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat setiap 6 (enam) bulan.
• Pasal 5 PP # 63 Tahun 2003
Atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat dan atau pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam DIKENAKAN PPN.

4. KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)
• PPN/PPn BM Tidak Dipungut atas:
a. Impor barang modal/peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan KB dan peralatan kantor yang dipakai oleh Penyelenggara KB (PKB);
b. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
c. Impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB;
d. Pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
e. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
f. Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
g. Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya ke PDKB asal;
h. Peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.

5. PENYERAHAN BKP/JKP SEHUBUNGAN DENGAN PROYEK PEMERINTAH YANG DANANYA BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI (PINJAMAN/LOAN dan HIBAH/GRANT)
• PP #42/1995: Atas impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan HIBAH atau PINJAMAN LUAR NEGERI, TIDAK DIPUNGUT PPN. Atas kegiatan impor tersebut dibebaskan dari Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan.

• KMK #239/KMK.01/1996:
 Pasal 1 (a): Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP)/dokumen yang dipersamakan dengan DIP (=dokumen rencana anggaran tahunan proyek), termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);
 Pasal 1(b): Pinjaman Luar Negeri (LOAN) adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk DEVISA dan/ DEVISA YANG DIRUPIAHKAN maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang HARUS DIBAYAR KEMBALI dgn persyaratan tertentu;
 Pasal 1(c): Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan Negara baik dalam bentuk DEVISA dan/ DEVISA YANG DIRUPIAHKAN maupun dalam bentuk BARANG dan atau JASA termasuk TENAGA AHLI dan PELATIHAN yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang TIDAK PERLU DIBAYAR KEMBALI;
 Pasal 3 (1) dan (2): PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar DP, pemanfaatan BKP tak berwujud, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang SELURUH (SEBAGIAN) dananya dibiayai dengan hibah/pinjaman LN, TIDAK DIPUNGUT (TIDAK DIPUNGUT HANYA ATAS BAGIAN PROYEK PEMERINTAH YANG DANANYA DIBIAYAI DENGAN HIBAH/PINJAMAN LN TERSEBUT).

• SE-19/PJ.53/1996: Fasilitas PPN dan PPnBM Tidak Dipungut untuk proyek milik pemerintah yang dananya berasal dari bantuan LN, pada prinsipnya diberikan untuk:
a. Pemasukan barang/jasa dari luar DP oleh Kontraktor Utama, yang meliputi impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar DP, dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar DP;
b. Penyerahan BKP/JKP oleh Kontraktor Utama kepada pemilik proyek.

6. IMPOR BKP TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI BEA MASUK (BM)
• KMK #231/KMK.03/2001 jo. PMK #616/PMK.03/2004
 Pada dasarnya impor BKP yang dibebaskan dari BM tak berarti PPN dan PPnBM yang terutang tak dipungut, kecuali:
a) Barang perwakilan Negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik (reciprocal);
b) Barang untuk keperluan Badan Internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan pemegang paspor Indonesia;
c) Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
d) Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
e) Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
f) Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat (disable) lainnya;
g) Peti/kemasan lain yang berisi jenazah/abu jenazah;
h) Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di LN, PNS, anggota TNI/POLRI yang bertugas di LN minimal selama 1 tahun, SEPANJANG BARANG TERSEBUT TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN DAN MENDAPATKAN REKOMENDASI DARI PERWAKILAN R.I. SETEMPAT (KEDUBES R.I.);
i) Barang pribadi penumpang, awak sang pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan UU Kepabeanan;
j) Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/Pemda yang ditujukan untuk KEPENTINGAN UMUM;
k) Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan hankam Negara.
l) Barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam PMK #615/PMK.04/2004.
Catatan:
1. Pajak Masukan atas BKP/JKP tertentu yang PPN-nya tidak dipungut  dapat dikreditkan (creditable);
2. Dlm hal BKP yang diimpor tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula/dipindahtangankan, maka PPN dan PPnBM yang terutang harus disetor ke kas negara dalam jangka waktu 1 bulan sejak penyimpangan dilakukan ditambah bunga 2% per bulan untuk selama-lamanya 24 bulan dihitung mulai saat impor sampai dengan diterbitkannya SKPKB.

 FASILITAS PPN DIBEBASKAN diberikan untuk BKP/JKP TERTENTU
• PP #38 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas PP 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa:



A. Pasal 1, BKP Tertentu Yang Atas Impornya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN:
1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI, POLRI atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI, POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh P.T. PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
2. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
3. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
4. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
5. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
6. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh P.T. Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT KAI, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT KAI;
7. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh oleh Departemen Pertahanan, TNI, atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.
B. Pasal 2, BKP Tertentu Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN:
 sama dengan butir 1 s.d. butir 7 Pasal 1 PP #38/2003 di atas ditambah dengan:
Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana , Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
C. Pasal 3, JKP Tertentu yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN
1. Jasa yang diterima Perusahaan Angkatan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, DAN Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
a. Jasa persewaan kapal;
b. Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasalabuh;
c. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
2. Jasa yang diterima Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional (PAUNN):
a. Jasa persewaan pesawat udara.
b. Jasa perawatan/reparasi pesawat udara.
3. Jasa perawatan/reparasi kereta api yang diterima oleh PT Kereta Api Indonesia (P.T. KAI).
4. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor utk pemborongan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana , Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
5. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana;
6. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

• KMK #370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan PPN Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan JKP Tertentu
1. Selain orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dan orang atau badan yang menerima penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana , Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, diwajibkan mempunyai SKB PPN yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak;
2. Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama diwajibkan mempunyai SKB PPN yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, apabila buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang diimpor atau diterima tersebut masih memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) KMK-353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN;
3. Permohonan SKB PPN diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak;

• PP #46 TAHUN 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa penyerahan dan atau impor BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:
A. Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (2) huruf a; atas impor dan atau penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
B. Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b; atas impor dan atau penyerahan makanan ternak, unggas, dan ikan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
C. Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf d; atas impor dan atau penyerahan bibit dan benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
D. Pasal 2 ayat (2) huruf c; atas penyerahan barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok tani;
E. Pasal 2 ayat (2) huruf g; ataspenyerahan air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
F. Pasal 2 ayat (2) huruf h; atas penyerahan listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt.

• KMK #371/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua atas KMK #155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis
A. Pasal 5 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB PPN) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
B. Pasal 5 ayat (3), Permohonan untuk memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan atau dokumen pembelian yang bersangkutan;
C. Pasal 5 ayat (5), atas impor BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak diperlukan Surat Setoran Pajak (SSP);
D. Pasal 5 ayat (6), Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor BKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dibubuhi cap “DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003” oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Catatan: Dlm KMK #155/KMK.03/2001, terminologi barang hasil pertanian dibatasi berupa barang yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya, termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu YANG DISERAHKAN OLEH PETANI ATAU KELOMPOK TANI. Atas penyerahan BKP hasil pertanian yang dilakukan oleh petani/kelompok tani, dibebaskan dari pengenaan PPN.
• KMK #25/KMK.01/1998
Menetapkan bahwa dibebaskan dari PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP/perolehan JKP kepada:
a. Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas timbal balik (asas resiprokal);
b. Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.

• PEDAGANG ECERAN (PE)
Pedagang Eceran adalah Pengusaha (Orang Pribadi/Badan) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
1. menyerahkan BKP melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau degan cara penjualan dari rumah ke rumah;
2. menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
3. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya.
 Perhitungan PPN PE :
 KMK # 253/KMK.03/2002,
PKP PE selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ( yaitu PKP PE Orang Pribadi atau Badan yang melaksanakan pembukuan):
a. PPN terutang => PK = 10% x Hrg Jual dan PM = 10% x Hrg Beli (Mekanisme Biasa);
b. Wajib membuat FP, memungut/menyetor dan melapor pada SPT Masa PPN.

 KMK #553/KMK.04/2000 jo KMK #252/KMK.03/2002, tentang Pedoman Penghitungan Pajak Masukan Bagi PKP yang Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
1. PK = Peredaran Bruto dan atau Penerimaan Bruto dari penyerahan yang terutang PPN x Tarif PPN  PK = 10% x ∑ Peredaran Bruto BKP dan/JKP
2. Pajak Masukan (PM) =
a. Untuk penyerahan BKP oleh PE dg Norma Penghitungan Penghasilan Neto => PM = 80% x PK => PM = 80% x (10% x ∑ Peredaran Bruto BKP dan/ JKP);
b. Untuk penyerahan BKP yang dilakukan oleh selain PE => PM = 70% x PK => PM = 70% x (10% x ∑ Pered. Bruto BKP dan/ JKP);
c. Untuk penyerahan JKP => PM = 40% x PK => PM = 40% x (10% x ∑ Peredaran Bruto BKP dan/ JKP).


















PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP PENGUSAHA USAHA KECIL DAN MENENGAH

I. SUBJEK PAJAK PENGUSAHA KECIL
- PENGUSAHA KECIL adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00;
- Pengusaha Kecil, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya telah melampaui batasan tersebut, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) paling lambat pada akhir bulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut;
- Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana tersebut di atas dilampaui, saat pengukuhan Pengusaha Kecil sebagai PKP adalah awal bulan berikutnya;
- Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP, dimulai sejak saat pengukuhan sebagai PKP.
Catatan:
Dalam mekanisme PPN tidak dikenal istilah Pengusaha Menengah.

II. PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
1. Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp 600.000.000,00 wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP;
2. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP bila memenuhi syarat (yakni bila menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP));
3. Pengukuhan PKP secara jabatan  jika telah memenuhi syarat jadi PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan;
4. Wajib melaporkan untuk dikukuhkan sebelum melakukan penyerahan BKP &/ JKP, bagi yang memenuhi ketentuan;
5. Pengusaha Kecil  merupakan pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto (omset) tidak lebih dari Rp 600.000,00 ( pada dasarnya tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP);
• Pengusaha Kecil dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP walaupun peredaran setahun belum memenuhi syarat (omset masih dalam kisaran batasan Pengusaha Kecil);

• Tidak memilih untuk dikukuhkan, tapi sampai suatu masa pajak dalam tahun buku total nilai peredaran bruto telah melampaui batasan sebagai pengusaha kecil  wajib PKP.

III. OBJEK PPN
Segala transaksi dan atau kegiatan PKP Pengusaha Kecil yang memenuhi Pasal 4, Pasal 16C dan Pasal 16D Undang-Undang PPN merupakan objek PPN dan terhadapnya dikenakan PPN. (lihat juga hal 1)

IV. MEKANISME PENGENAAN PPN TERHADAP PENGUSAHA KECIL
Pengkreditan Pajak Masukan Terhadap Pajak Keluaran (lihat juga hal 7-9)
Mekanisme ini adalah mekanisme normal yang dilakukan oleh PKP. Pengusaha Kecil Subjek Pajak Badan (dan yang dipersamakan dengannya) dan Pengusaha Kecil Subjek Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan wajib menggunakan mekanisme ini untuk menghitung dan memperhitungkan PPN-nya.

Norma Penghitungan Penghasilan (lihat juga hal 8-9)
Pengusaha Kecil Subjek Pajak Orang Pribadi dapat melakukan penghitungan PPN-nya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan, yang secara garis besar dibagi dalam dua kelompok, yaitu:
- Pengusaha Kecil Pedagang Eceran; dan
- Pengusaha Kecil Non Pedagan Eceran.

Tarif efektif untuk Pengusaha Kecil Pedagang Eceran adalah 2% (dua persen), maksudnya Pengusaha Kecil yang bersangkutan cukup menyetorkan PPN dalam Masa Pajak bersangkutan sebesar 2% (dua persen) dari total omset-nya pada Masa Pajak bersangkutan. (lihat juga hal 18-19)

Tarif efektif untuk Pengusaha Kecil Non Pedagang Eceran dibedakan menjadi dua yaitu: 3% (tiga persen) untuk Pengusaha Kecil yang melakukan penyerahan BKP dan 6% (enam persen) untuk Pengusaha Kecil yang melakukan penyerahan JKP. Maksudnya, Pengusaha Kecil yang bersangkutan cukup menyetorkan PPN dalam Masa Pajak bersangkutan sebesar 3% (tiga persen) atau 6% (enam persen) dari total omset-nya pada Masa Pajak bersangkutan.

Pengusaha Kecil yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan-nya, sebab Pajak Masukan tersebut sebenarnya sudah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama.

Penggunaan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan ini bersifat sederhana sehingga memudahkan Pengusaha Kecil untuk melakukan penghitungan PPN terutangnya serta melaporkannya ke KPP. Namun demikian, mekanisme ini tidak dapat memperhitungkan kelebihan pembayaran PPN sebab PPN terutang selalu dihitung dari persentase atas omset.
V. FASILITAS PERPAJAKAN (PPN &/ PPn BM) (lihat juga hal 9-18)
Sejak tanggal 1 Januari 2001 fasilitas yang diberikan di bidang PPN adalah sebagai berikut:
- Dibebaskan dari PPN dan PPn BM; dan
- Tidak Dipungut PPN dan PPn BM.

Pada dasarnya fasilitas PPN diberikan dengan memperhatikan objek yang akan difasilitasi (mengingat bahwa PPN adalah pajak objektif), namun demikian ada sedikit fasilitas PPN dan atau PPn BM yang diberikan terhadap subjek pajak tertentu, misal: petani, perwakilan negara asing, dll.

Dengan demikian pada dasarnya pula tidak ada fasilitas di bidang PPN dan atau PPn BM yang diberikan secara khusus hanya untuk subjek pajak Pengusaha Kecil. Pengusaha Kecil khususnya dengan status PKP dapat menikmati fasilitas di bidang PPN dan atau PPn BM sepanjang memang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. Contoh:
- Petani dan atau kelompok tani (yang tidak berbentuk badan usaha) mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN ketika menyerahkan hasil taninya;
- Pemanfaatan tenaga listrik untuk kegiatan usaha (bukan untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt) mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN;
- Pemanfaatan air bersih yang disalurkan melalui pipa mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN;
- dalam Pengusaha Kecil (status PKP) hendak mengimpor dan atau membeli lokal mesin dan atau barang modal dalam rangka kegiatan usaha untuk menghasilkan BKP, dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Bebas dari KPP tempat dia terdaftar;
- dll.
VI. TABEL PERBANDINGAN ANTARA PENGUSAHA KECIL STATUS PKP DENGAN PENGUSAHA KECIL STATUS NON PKP

Pengusaha Kecil PKP Pengusaha Kecil Non PKP
 Memiliki kewajiban di bidang PPN.
 Dapat melakukan pemungutan PPN, sebagai Pajak Keluaran (PK), ketika melakukan penyerahan BKP dan atau JKP (kecuali PKP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan).

 Dapat mengkreditkan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran-nya sesuai dengan mekanisme yang berlaku (kecuali PKP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan);
• dengan menggunakan mekanisme penkreditan PM terhadap PK maka pada akhirnya beban pajak yang disetorkan ke negara hanya sebesar nilai tambah saja.
 Menerbitkan Faktur Pajak;
• pada dasarnya rekanan lebih memilih Pengusaha yang sudah PKP karena dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar sehingga dapat mengkreditkan PM-nya  hal ini tentu menguntungkan Pengusaha Kecil PKP.
 Dapat menikmati seluruh fasilitas di bidang PPN sepanjang memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.







 Turut serta membantu negara dalam hal pengawasan dan penerimaan negara yaitu atas pajak konsumsi.  Tidak memiliki kewajiban di bidang PPN.
 Tidak dapat menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
• akibatnya, PM yang dibayarkan pada saat perolehan BKP &/ JKP akan dibebankan sebagai biaya.










 Tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak;






 Hanya dapat menikmati sebagian kecil fasilitas di bidang PPN. Hal ini disebabkan banyak fasilitas perpajakan baru dapat diperoleh bila Pengusaha bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat formal, misal: yang dapat memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk mengurus pembebasan PPN atas impor barang modal adalah Pengusaha Kecil yang sudah PKP, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar