Senin, 26 Agustus 2013

PENINGKATAN KEPATUHAN PERPAJAKAN MELALUI SOSIALIASI

peningkatan kepatuhan perpajakan melalui sosialiasi

Bila anda mendengar kata pajak, apa yang ada dibenak anda?. Atau bila kita tanyakan ke masyarakat secara umum tentang apa itu pajak, kira-kira apa yang akan mereka jawab? Disebagian besar masyarakat awam, pajak menurut mereka adalah cenderung ke pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan ataupun pajak penjualan. Hal ini mengindikasikan bahwa pajak yang mereka ketahui adalah apa yang telah mereka bayarnya atau apa yang telah menjadi kewajiban mereka selama ini. Keadaan ini menyimpulkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum membayar atau tidak merasa membayar pajak penghasilan.
Indonesia dengan jumlah penduduk yang diperkirakan berjumlah 250 juta jiwa memiliki potensi pajak yang besar jika kesadaraan akan membayar pajak dari masyarakatnya baik. Namun, jika dilihat dari fakta yang ada hanya 22 juta jiwa saja yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ini berarti bahwa penyumbang APBN kita hanya berasal dari kurang dari 10% penduduk Indonesia. Betapa rendah tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya.
Lalu siapakah yang harus bertanggung jawab atas ketidakadilan ini? Tentu masyarakat itu sendiri juga pemegang otoritas dibidang perpajakan di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Masyarakat perlu untuk mengenal pajak serta pengelola pajaknya dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini penting karena dengan masyarakat mengenal apa itu pajak, apa manfaatnya, apa perannya serta mengetahui kinerja dan kredibilitas sang pengelola pajak maka diharapkan akan timbul kesadaraan dan kepatuhan dari masyarakat dan rasa cinta serta percaya kepada pengelola pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Bagaimana cara yang efektif untuk mengenalkan pajak ke masyarakat yang akhirnya akan meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak?. Telah banyak hal yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengenalkan serta menyadarkan masyarakat agar mereka sadar pajak. Namun apakah cara-cara tersebut sudah efektif?. Berbagai macam dan jenis sosialisasi telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mulai dari mengundang mereka ke kantor, melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, melakukan pembagian brosur-brosur di jalanan, iklan di TV dan media masa, sosialisasi di media sosial seperti facebook, twitter ataupun youtube dan lain-lain
Sosialisasi dengan cara mengundang Wajib Pajak yang telah terdaftar hanya efektif jika mereka telah tersadar dan merasa ingin tahu atau ingin lebih benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Namun kenyataan yang ada adalah banyak dari Wajib Pajak yang telah terdaftar pun tidak hadir dalam undangan sosialisasi tersebut. Ini mengindikasikan bahwa mereka belum tersadar dan mempunyai NPWP hanya untuk kepentingan lainnya.
Sosialisasi melalui media jejaring sosial, menurut penulis hanya akan efektif untuk kalangan-kalangan tertentu saja. Dalam ini mungkin kalangan terpelajar saja yang bisa menikmati fasititas ini. Penulis melihat bahwa media youtube adalah cara yang paling efektif dari media sosial ini. Hal ini dikarenakan sarana video yang ditampilkan di akun DitjenPajakRI yang merupakan akun resmi milik Direktorat Jenderal Pajak cukup informatif. Namun dari pantauan penulis, dari beberapa video yang diupload oleh akun DitjenPajakRI, jumlah penonton yang melihat masih bisa dibilang sangat sedikit. Sebagai contoh untuk video-video instruksi perpajakan yang diupload di awal tahun 2013 hanya ditonton oleh sekitar 100 s.d 800 orang.
Dari cara-cara diatas penulis berpendapat bahwa belum sepenuhnya mengenai sasaran ke masyarakat luas. Sosialiasi masih terkotak-kotak hanya untuk kalangan-kalangan tertentu. Penulis berpendapat mungkin hanya media televisilah yang paling bisa menjangkau seluruh kalangan masyarakat Indonesia.
Walupun bisa menjangkau kalangan luas di Indonesia, media sosialisasi melalui iklan TV belum sepenuhnya efektif. Hal ini dikarenakan materi atau isi iklan yang selama ini beredar mungkin belum menyentuh semua kalangan.
Mungkin perlu inovasi dan gaya iklan yang bisa mengenai hati dan ingatan dari masyarakat yaitu dengan menggunakan simbol-simbol atau kata-kata yang pendek tetapi mudah dikenang dan diingat. Kata-kata “orang bijak taat pajak” merupakan salah satu contohnya. Tapi seiring bertambahnya waktu perlu kata-kata baru yang lebih baru agar orang bisa merefresh lagi ingatan mereka tentang pajak.
Durasi iklan pajak yang selama ini ada dinilai terlalu panjang dan tidak efesien baik dari segi biaya iklan itu sendiri atau dari segi ketertarikan penonton atas suatu iklan. Iklan hendaknya dibuat sependek mungkin dengan jargon dan slogan yang jelas dan mudah diingat serta frekuensi penayangannya diperbanyak.
Menurut penulis iklan dengan durasi dibawah 30 detik dengan penayangan iklan lebih dari 10 kali dalam kurun waktu satu jam akan mudah diingat daripada iklan dengan durasi bermenit-menit dengan jumlah penayangan hanya sekali atau dua kali.
Oleh karena itu, diharapkan dengan penggunaan cara sosialiasi yang tepat sasaran, masyarakat akan lebih mengenal atau setidaknya mendengar dan mengetahui apa itu pajak dan akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Setelah mereka tersadar dan terketuk hatinya serta ingin patuh terdapat ketentuan perpajakannya, bola panas tersebut beralih ke sang otoritas pengelola pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai nilai-nilai Integritas, Profesional, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan harus terus berbenah dengan tetap melakukan inovasi dan peningkatan pelayanan prima agar masyarakat yang telah tersadar tersebut tidak berpaling lagi ketika bersinggungan dengan birokrasi yang buruk. Masyarakat yang sadar pajak dengan dilayani oleh institusi bersih yang senang melayani dengan sendirinya akan menghasilkan suatu pengelolaan pajak yang baik yang berakibat peningkatan penerimaan dari sektor pajak.  

Penulis : CaJun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar