peningkatan
kepatuhan perpajakan melalui sosialiasi
Bila
anda mendengar kata pajak, apa yang ada dibenak anda?. Atau bila kita tanyakan
ke masyarakat secara umum tentang apa itu pajak, kira-kira apa yang akan mereka
jawab? Disebagian besar masyarakat awam, pajak menurut mereka adalah cenderung
ke pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan ataupun pajak penjualan.
Hal ini mengindikasikan bahwa pajak yang mereka ketahui adalah apa yang telah
mereka bayarnya atau apa yang telah menjadi kewajiban mereka selama ini. Keadaan
ini menyimpulkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum membayar
atau tidak merasa membayar pajak penghasilan.
Indonesia
dengan jumlah penduduk yang diperkirakan berjumlah 250 juta jiwa memiliki
potensi pajak yang besar jika kesadaraan akan membayar pajak dari masyarakatnya
baik. Namun, jika dilihat dari fakta yang ada hanya 22 juta jiwa saja yang
mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ini berarti bahwa penyumbang APBN
kita hanya berasal dari kurang dari 10% penduduk Indonesia. Betapa rendah
tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya.
Lalu
siapakah yang harus bertanggung jawab atas ketidakadilan ini? Tentu masyarakat
itu sendiri juga pemegang otoritas dibidang perpajakan di Indonesia yaitu
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Masyarakat
perlu untuk mengenal pajak serta pengelola pajaknya dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini penting karena dengan masyarakat
mengenal apa itu pajak, apa manfaatnya, apa perannya serta mengetahui kinerja
dan kredibilitas sang pengelola pajak maka diharapkan akan timbul kesadaraan dan
kepatuhan dari masyarakat dan rasa cinta serta percaya kepada pengelola pajak
dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Bagaimana
cara yang efektif untuk mengenalkan pajak ke masyarakat yang akhirnya akan
meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak?. Telah banyak hal yang telah dilakukan
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengenalkan serta menyadarkan masyarakat
agar mereka sadar pajak. Namun apakah cara-cara tersebut sudah efektif?.
Berbagai macam dan jenis sosialisasi telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak. Mulai dari mengundang mereka ke kantor, melakukan sosialisasi di tempat-tempat
umum, melakukan pembagian brosur-brosur di jalanan, iklan di TV dan media masa,
sosialisasi di media sosial seperti facebook,
twitter ataupun youtube dan
lain-lain
Sosialisasi
dengan cara mengundang Wajib Pajak yang telah terdaftar hanya efektif jika
mereka telah tersadar dan merasa ingin tahu atau ingin lebih benar dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Namun kenyataan yang ada adalah
banyak dari Wajib Pajak yang telah terdaftar pun tidak hadir dalam undangan
sosialisasi tersebut. Ini mengindikasikan bahwa mereka belum tersadar dan mempunyai
NPWP hanya untuk kepentingan lainnya.
Sosialisasi
melalui media jejaring sosial, menurut penulis hanya akan efektif untuk
kalangan-kalangan tertentu saja. Dalam ini mungkin kalangan terpelajar saja
yang bisa menikmati fasititas ini. Penulis melihat bahwa media youtube adalah cara yang paling efektif
dari media sosial ini. Hal ini dikarenakan sarana video yang ditampilkan di
akun DitjenPajakRI yang merupakan akun resmi milik Direktorat Jenderal Pajak
cukup informatif. Namun dari pantauan penulis, dari beberapa video yang
diupload oleh akun DitjenPajakRI, jumlah penonton yang melihat masih bisa
dibilang sangat sedikit. Sebagai contoh untuk video-video instruksi perpajakan
yang diupload di awal tahun 2013 hanya ditonton oleh sekitar 100 s.d 800 orang.
Dari
cara-cara diatas penulis berpendapat bahwa belum sepenuhnya mengenai sasaran ke
masyarakat luas. Sosialiasi masih terkotak-kotak hanya untuk kalangan-kalangan
tertentu. Penulis berpendapat mungkin hanya media televisilah yang paling bisa
menjangkau seluruh kalangan masyarakat Indonesia.
Walupun
bisa menjangkau kalangan luas di Indonesia, media sosialisasi melalui iklan TV
belum sepenuhnya efektif. Hal ini dikarenakan materi atau isi iklan yang selama
ini beredar mungkin belum menyentuh semua kalangan.
Mungkin
perlu inovasi dan gaya iklan yang bisa mengenai hati dan ingatan dari
masyarakat yaitu dengan menggunakan simbol-simbol atau kata-kata yang pendek
tetapi mudah dikenang dan diingat. Kata-kata “orang bijak taat pajak” merupakan
salah satu contohnya. Tapi seiring bertambahnya waktu perlu kata-kata baru yang
lebih baru agar orang bisa merefresh
lagi ingatan mereka tentang pajak.
Durasi
iklan pajak yang selama ini ada dinilai terlalu panjang dan tidak efesien baik
dari segi biaya iklan itu sendiri atau dari segi ketertarikan penonton atas
suatu iklan. Iklan hendaknya dibuat sependek mungkin dengan jargon dan slogan
yang jelas dan mudah diingat serta frekuensi penayangannya diperbanyak.
Menurut
penulis iklan dengan durasi dibawah 30 detik dengan penayangan iklan lebih dari
10 kali dalam kurun waktu satu jam akan mudah diingat daripada iklan dengan
durasi bermenit-menit dengan jumlah penayangan hanya sekali atau dua kali.
Oleh
karena itu, diharapkan dengan penggunaan cara sosialiasi yang tepat sasaran, masyarakat
akan lebih mengenal atau setidaknya mendengar dan mengetahui apa itu pajak dan
akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya.
Setelah
mereka tersadar dan terketuk hatinya serta ingin patuh terdapat ketentuan
perpajakannya, bola panas tersebut beralih ke sang otoritas pengelola pajak
yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai
nilai-nilai Integritas, Profesional, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan harus
terus berbenah dengan tetap melakukan inovasi dan peningkatan pelayanan prima
agar masyarakat yang telah tersadar tersebut tidak berpaling lagi ketika
bersinggungan dengan birokrasi yang buruk. Masyarakat yang sadar pajak dengan dilayani
oleh institusi bersih yang senang melayani dengan sendirinya akan menghasilkan
suatu pengelolaan pajak yang baik yang berakibat peningkatan penerimaan dari sektor
pajak.
Penulis : CaJun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar