Senin, 26 Agustus 2013

Efek pemilu bagi peningkatan penerimaan pajak

Pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintah sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Telah banyak berita yang tersiar di media televisi maupun di media cetak tentang seluk beluk serta akibat buruk dari proses pengadaan barang dan jasa ini, mulai dari tertangkapnya para panitia atau pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen maupun rekanan pengadaan itu sendiri.  Kualitas hasil pengadaan yang buruk dikarenakan pengurangan mutu demi meraih keuntungan oleh pihak-pihak tertentu juga sering menjadi topic menarik oleh para pencari berita. Berdasarkan data dari bapenas diperoleh informasi bahwa 80% dari kasus korupsi temuan KPK yang pernah ada adalah terkait dengan Pengadaan Barang/jasa ini.

Banyak sebab mengapa hal tersebut bisa terjadi. Kesengajaan, ketidaktahuan atas suatu ketentuan dan peraturan atau mungkin ketidaksengajaan bisa saja menjadi faktor yang menjadi pencetus. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah tidak ada peraturan yang mengatur tata cara pengadaan barang/jasa berserta hukum-hukumnya agar tidak terjadi berbagai kasus di atas? Jawabannya tentulah ada. Namun seberapa dalam seseorang dapat mendalami ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Sebenarnya sesuai dengan Peraturan presiden republik indonesia No 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah setiap pegawai di suatu instansi pemerintah, untuk dapat menjadi pejabat dibidang pengadaan diwajibkan untuk mempunyai suatu sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh lembaga LKPP. Dengan mempunyai sertifikasi tersebut diharapkan kompentensi sang pejabat tidak diragukan lagi.

Lalu apa hubungannya pengadaan barang dan jasa bisa dihubungkan dengan penggalian potensi diperpajakan? Sebagaimana kita ketahui sebentar lagi Negara kita tercinta akan melaksanakan perhelatan besar lima tahunan yaitu pemilihan umum dan pemilihan presiden serta wakil presiden. Bahkan di beberapa daerah telah berlangsung pemilihan pimpinan daerah seperti gubernur, bupati ataupun walikota. Bila bica menegenai pemilihan umum, maka kita tidak bisa terhindar dari yang namanya kertas suara. Lalu darimanakah kertas suara tersebut berasal? Tentunya dari pengadaan kertas yang dalam hal ini dilakukan oleh instansi pemerintah yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berapa kira-kira jumlah kertas suara yang diperlukan dari proses ini? Menurut sindonews.com tangga; 26 April 2013 Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan bahwa  jumlah surat suara pada Pemilu 2014 dipastikan akan lebih sedikit dibanding Pemilu 2009. Pasalnya, jumlah partai politik (parpol) yang ikut dalam bursa Pemilu 2014 sebanyak 12 parpol. Seperti diberitakan sebelumnya, KPU telah mengalokasikan dana senilai Rp 5 triliun untuk pengadaan logistik kebutuhan Pemilu 2014, Husni juga menjelaskan bahwa dana sebesar itu akan digunakan untuk  keperluan pengadaan barang dan jasa, mulai dari pengadaan bilik suara dan kertas suara, pengadaan server, dan alat informasi teknologi, hingga Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Dilihat dari jumlah angkanya bisa dipastikan jumlah potensi pajaknya juga besar. Potensi yang sudah pasti adalah PPN dan PPh pasal 22. Namun dibalik itu penulis menyoroti ke aspek lain. Yaitu potensi alat keterangan dari rekanan pengadaan yang dapat diperoleh oleh panita ataupun pejabat pengadaan itu sendiri.
Penulis melihat bahwa rekanan yang bermain didalam pengadaan ini adalah rekanan yang bergerak dibidang percetakan. Di Indonesia, jumlah rekanan yang masuk kualifikasi dari seleksi pengadaan ini masih bisa dihitung jari. Bahkan dari beberapa nama Perusahaan yang mendaftar didalam seleksi pengadaan ini dimiliki oleh nama yang sama.
Dalam kualifikasi pengadaan barang dan jasa, calon penyedia diantaranya diwajibkan untuk menyertakan laporan SPT, Kepemilikan barang modal (contoh: mesin, Kendaraan) , dan susunan organisasi. Dari data-data yang disampaikan calon penyedia penulis sering menemui ketidakcocokan antara data yang ada di SPT (penghasilan, harta, karyawan) dengan kondisi yang dilaporkan di dokumen penawaran. Sebagai contoh calon penyedia mengatakan dan mengakui bahwa yang bersangkuta mempunyai mesin berjumlah sekian, mobil sekian dan karyawan sekian. Tetapi dilaporan SPT nya dilaporkan Harta NIHIL ataupun jumlah karyawan yang tidak dilaporkan semuanya. Jelas ini adalah tindak kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak calon penyedia. Pajak yang bisa digali dari potensi ini jelas sangat besar mengingat nilai dari mesin2 tersebut yang besar yang belum dilaporkan di SPT yang tentunya bisa menaikan perkiraan penghasilan wajib pajak yang belyum dilaporkan. Belum lagi dari pajak Passal 21 karyawan yang belum dilaporkan.
Potensi ini masih sering luput dari pantauan petugas pajak dikarekan belum adanya kerjasama atau regulasi peraturan yang mewajibkan panitia atau pejabat pengadaan untuk membuat alat keterangan yang disampaikan ke KPP.

Penulis mengusulkan untuk dibuatkan suatu peraturan yang mewajibkan panitia atau pejabat pengadaan untuk membuat alat keterangan yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar