Pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi
pemerintah sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Telah banyak berita yang
tersiar di media televisi maupun di media cetak tentang seluk beluk serta akibat
buruk dari proses pengadaan barang dan jasa ini, mulai dari tertangkapnya para
panitia atau pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen maupun rekanan
pengadaan itu sendiri. Kualitas hasil
pengadaan yang buruk dikarenakan pengurangan mutu demi meraih keuntungan oleh
pihak-pihak tertentu juga sering menjadi topic menarik oleh para pencari berita.
Berdasarkan data dari bapenas diperoleh informasi bahwa 80% dari kasus korupsi
temuan KPK yang pernah ada adalah terkait dengan Pengadaan Barang/jasa ini.
Banyak sebab mengapa hal tersebut bisa
terjadi. Kesengajaan, ketidaktahuan atas suatu ketentuan dan peraturan atau
mungkin ketidaksengajaan bisa saja menjadi faktor yang menjadi pencetus. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah tidak ada
peraturan yang mengatur tata cara pengadaan barang/jasa berserta hukum-hukumnya
agar tidak terjadi berbagai kasus di atas? Jawabannya tentulah ada.
Namun seberapa dalam seseorang dapat mendalami ketentuan-ketentuan yang ada
dalam peraturan tersebut. Sebenarnya sesuai dengan Peraturan presiden republik
indonesia No 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas peraturan presiden
nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah setiap pegawai di
suatu instansi pemerintah, untuk dapat menjadi pejabat dibidang pengadaan
diwajibkan untuk mempunyai suatu sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh
lembaga LKPP. Dengan mempunyai sertifikasi tersebut diharapkan kompentensi sang
pejabat tidak diragukan lagi.
Lalu apa hubungannya pengadaan barang
dan jasa bisa dihubungkan dengan penggalian potensi diperpajakan? Sebagaimana kita
ketahui sebentar lagi Negara kita tercinta akan melaksanakan perhelatan besar
lima tahunan yaitu pemilihan umum dan pemilihan presiden serta wakil presiden.
Bahkan di beberapa daerah telah berlangsung pemilihan pimpinan daerah seperti
gubernur, bupati ataupun walikota. Bila bica menegenai pemilihan umum, maka
kita tidak bisa terhindar dari yang namanya kertas suara. Lalu darimanakah
kertas suara tersebut berasal? Tentunya dari pengadaan kertas yang dalam hal
ini dilakukan oleh instansi pemerintah yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berapa kira-kira jumlah kertas suara yang diperlukan dari proses ini? Menurut
sindonews.com tangga; 26 April 2013 Ketua KPU
Husni Kamil Malik mengatakan bahwa jumlah surat suara pada Pemilu 2014 dipastikan
akan lebih sedikit dibanding Pemilu 2009. Pasalnya, jumlah partai politik
(parpol) yang ikut dalam bursa Pemilu 2014 sebanyak 12 parpol. Seperti
diberitakan sebelumnya, KPU telah mengalokasikan dana senilai Rp 5 triliun
untuk pengadaan logistik kebutuhan Pemilu 2014, Husni juga menjelaskan bahwa
dana sebesar itu akan digunakan untuk keperluan pengadaan barang dan
jasa, mulai dari pengadaan bilik suara dan kertas suara, pengadaan server, dan
alat informasi teknologi, hingga Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Dilihat dari jumlah angkanya bisa
dipastikan jumlah potensi pajaknya juga besar. Potensi yang sudah pasti adalah
PPN dan PPh pasal 22. Namun dibalik itu penulis menyoroti ke aspek lain. Yaitu
potensi alat keterangan dari rekanan pengadaan yang dapat diperoleh oleh panita
ataupun pejabat pengadaan itu sendiri.
Penulis melihat bahwa rekanan yang
bermain didalam pengadaan ini adalah rekanan yang bergerak dibidang percetakan.
Di Indonesia, jumlah rekanan yang masuk kualifikasi dari seleksi pengadaan ini
masih bisa dihitung jari. Bahkan dari beberapa nama Perusahaan yang mendaftar
didalam seleksi pengadaan ini dimiliki oleh nama yang sama.
Dalam kualifikasi pengadaan barang dan
jasa, calon penyedia diantaranya diwajibkan untuk menyertakan laporan SPT,
Kepemilikan barang modal (contoh: mesin, Kendaraan) , dan susunan organisasi.
Dari data-data yang disampaikan calon penyedia penulis sering menemui
ketidakcocokan antara data yang ada di SPT (penghasilan, harta, karyawan)
dengan kondisi yang dilaporkan di dokumen penawaran. Sebagai contoh calon
penyedia mengatakan dan mengakui bahwa yang bersangkuta mempunyai mesin
berjumlah sekian, mobil sekian dan karyawan sekian. Tetapi dilaporan SPT nya
dilaporkan Harta NIHIL ataupun jumlah karyawan yang tidak dilaporkan semuanya.
Jelas ini adalah tindak kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak calon
penyedia. Pajak yang bisa digali dari potensi ini jelas sangat besar mengingat
nilai dari mesin2 tersebut yang besar yang belum dilaporkan di SPT yang
tentunya bisa menaikan perkiraan penghasilan wajib pajak yang belyum dilaporkan.
Belum lagi dari pajak Passal 21 karyawan yang belum dilaporkan.
Potensi ini masih sering luput dari
pantauan petugas pajak dikarekan belum adanya kerjasama atau regulasi peraturan
yang mewajibkan panitia atau pejabat pengadaan untuk membuat alat keterangan
yang disampaikan ke KPP.
Penulis mengusulkan untuk dibuatkan
suatu peraturan yang mewajibkan panitia atau pejabat pengadaan untuk membuat
alat keterangan yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar