Senin, 08 Juni 2020

Agar Permohonan Pemindahbukuan PBK Pajak Anti Ditolak KPP


Asslamualaikum wr wb, Halo Kawan Pajak. Pernahkah kalian salah melakukan penyetoran pajak? Bagaimana solusinya? Apakah bayar lagi? Minta pengembalian atau dipindahbukukan saja? Pernahkan Kawan Pajak bermasalah ketika mengajukan pemindahbukuan?
Yuk ikuti tips dan trik dari Saya agar permohonan kawan pajak dapat diproses dengan cepat dan auto tidak ditolak oleh Account Representative di KPP.

Permohonan kawan pajak yang masuk ke KPP akan diproses dan diteliti oleh seorang AR di Seksi Waskon I. Ingat ya di KPP terdapat 4 seksi waskon. Waskon 1 lah yang bertugas memproses dan meneliti apakah suatu permohonan PBK dapat diterima atau ditolak. Sedangkan Seksi Waskon II s.d IV bertugas mengawasi kewajiban perpajakan dan penggalian potensi usaha Kawan Pajak semua.

Permohonan PBK akan diterima oleh Seksi Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk kemudian dikirimkan ke Seksi Waskon I. Kepala Seksi Waskon I akan mendisposisikan ke AR yang terpilih. AR di Waskon I bias terdiri dari 5 s.d 10 orang yang tugasnya sama dan pembagian kerjanya biayanya adalah dibagi rata tiap adanya permohonan yang masuk. Ada juga KPP yang menerapkan model per WP per AR. Jadi misalkan Kawan Pajak mengajukan banyak permohonan dalam sekali apply, kemungkinan akan diproses oleh beberapa AR.

Setelah permohonan masuk ke AR, maka AR akan membuat Uraian Penelitian. Nah dalam Uraian Penelitian inilah seorang AR akan menentukan di terima atau ditolak. Apa saja sih yang diteliti?. Uraian penelitian ini formatnya berbeda beda di tiap AR. Suka- suka AR aja. Intinya dalam Uraian tersebut berisi uraian yang meyakinkan bahwa permohonan adalah relevan untuk diterima atau ditolak.

Berikut ini adalah contoh dari Uraian Penelitian tersebut. Biasanya terdapat point garis besar yaitu
  • -          Identitas dari Wajib Pajak Pemohon, terdiri dari Nama, NPWP, Alamat, KLU dll
  • -          Identitas dari Surat Permohonan Pemohonan, terdiri dari nomor, tanggal, tanggal diterima, Nomor LPAD
  • -          Dasar Hukum
  • -          Uraian
  • -          Simpulan dan
  • -          Usul

Dalam point uraian, AR akan meneliti secara formal dan material. Secara formal maksudnya permohonan kawan pajak sesuai dengan ketentuan formal yang mengatur tentang PBK tidak, sedangkan secara material maksudnya apakah permohonan kawan pajak memang benar sesuai yang dimaksud dalam ketentuan.

Ketentuan yang dipakai oleh AR dalam memproses PBK adalah Peraturan Meteri Keuangan Nomor 242 tahun 2014 tentang . Yang dipakai acuan adalah pada pasal 10 s.d
Nah dalam Ketentuan tersebut terdapat hal – hal yang mengakibatkan suatu pembayaran boleh di PBK atau tidak boleh di PBK. Disitu juga dijelaskan syarat dan ketentuan.

AR akan meneliti apakah Permohonan kawan pajak sudah memenuhi semua ketentuan yang tertera di PMK tersebut. Adakalanya AR menambahkan ketentuan lain yang berkaitan dan relavan dalam proses PBK tersebut.

Mari mulai point dan tips agar PBK anti ditolak:
Mulai dari persyaratan Formalnya dulu yaitu:
1.       Format surat permohonan harus sesuai dengan lampiran PMK.
Format dalam PMK sebenernya adalah contoh, tapi point-point isian disitulah yang diperlukan oleh AR untuk dapat memproses lebih lanjut.
Ada beberapa tipe AR dalam menyikapi hal ini, untuk AR yang saklek jika format beda biasanya tanpa bertele tele ke penelitian lebih lanjut langsung ditolak. Tapia da juga AR yang tetap memproses lebih lanjut asalkan esensi nya masih sesuai dengan yang terdapt di PMK.
Tips: lebih amannya pakai format yang terdapat di PMK, toh Cuma copy paste, atau dicetak trus diisi dengan tulisan tangan pun tak apa-apa.

2.       Penandatangan surat permohonan
Penandatangan di surat permohonan ini adalah harus seorang pengurus (jika Badan) Wajib Pajak Penyetor dan Yang bersangkutan (jika Orang Pribadi).
AR akan menganggap penandatangan adalah seorang pengurus biasanya akan mengecek ke pelaporan SPT Tahunan Badan di lampiran IV. Jika nama tersebut tidak terdapat di kolom tersebut biasanya akan langsung ditolak kecuali adalah ketika dilampirkan akta perubahan atau surat kuasa. Bagaimana jika penandatangan adalah orang yang diberi kuasa menandatangi faktur pajak atau bukti potong? Ada wajib pajak yang merasa bahwa penandatangan sudah pernah dilaporkan sebagai penandatangan adalah orang yang diberi kuasa menandatangi faktur pajak atau bukti potong kemudian menandatangi surat permohonan PBK. Ingat walaupun orang tersebut telah diberi kuasa menandatangi faktur pajak atau bukti potong tapi tidak berhak mewakili Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan di bidang perpajakan.

Tips: Surat kuasa ditandangani oleh pengurus yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan badan Lampiran IV, atau dilampiri dengan akta perubahan yang menyatakan bahwa penandatangan adalah pengurus atau surat kuasa khusus yang sesuai format di PMK tentang kuasa wajib pajak.

3.       Dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Untuk Surat Setoran Pajak (SSP) harus dilampirkan asli sedangkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) boleh dengan cukup fotokopi atau cetakan yang menimal terdapat Nama, NPWP, Nilai dan NTPN. Nomor NTPN ini adalah nomor unik yang menyatakan bahwa pembayaran kawan pajak semua telah masuk di system penerimaan Negara.

Tips : Harus dilampiri SSP/ BPN atas pembayaran yang akan di PBK an
Jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi, AR akan melanjutkan ke penelitian material
Tips untuk material permohonan adalah sebagai berikut:

1.       Alasan pemindahbukuan
Alasan yang dibenarkan dan diperbolehkan untuk dapat di PBK adalah yang tercantum dalam PMK 242 . Intinya yang dapat di PBK adalah yang murni dikarenakan salah setor dan kelebihan pembayaran dari yang seharusnya terutang.

Untuk yang salah setor misalnya gini, kawan pajak ingin menyetor untuk pembayaran atas kurang bayar di SPT Masa PPN yang seharusnya kode jenis pajak/MAP adalah 411211-100, tetapi kawan pajak salah klik atau pilih ketika membuat kode biling misalnya menjadi MAP 411121-100 (SPT Masa PPh Pasal 21) dan sudah terlanjur sampai dibayar. Nah atas kasus tersebut kawan pajak boleh mengajukan PBK.
Salah tulis / setor tersebut juga bisa untuk salah nama, NPWP, Kode Jenis Pajak/Kode Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Nomor SKP, dan Jumlah

Alasan yang kedua adalah karena kelebihan pembayaran dari yang seharusnya terutang.
Contohnya adalah misalnya kawan pajak telah membuat perhitungan manual ternyata kurang bayarnya adalah 100 juta tapi ketika membuat SPT PPN Masa ternyata kurang bayarnya adalah Cuma 90 juta. Nah atas sisanya 10 juta bias diajukan PBK ke jenis atau masa pajak yang lain.

Baru-baru ini keluar Nota Dinas dari Direktur PP I yang menambah ketentuan/penegasan baru tentang kelebihan pembayaran dari yang seharusnya terutang yang sebabkan karena pembetulan/pembatalan bukti potong pasal

Sebelum adanya penegasan ini kelebihan pembayaran dari yang seharusnya terutang yang sebabkan karena pembetulan/pembatalan bukti potong tidak dapat di PBK dan diproses melalui pengembalian pajak yang seharusnnya tidak terutang sesuai PMK 187

Dalam pasal PER 04 yang mengatur tentang kelebihan pembayaran dari yang seharusnya terutang yang sebabkan karena pembetulan/pembatalan bukti potong menyatakan bahwa
2.       Pihak yang mengajukan permohonan
Adalah wajib pajak penyetor.
Misal:
-            PT A, NPWP 01.234.567.8-058.000 mengajukan PBK ke PT A , NPWP 01.234.567.8-058.000 maka yang mengajukan adalah pengurus dari PT A
-            PT A, NPWP 01.234.567.8-058.000 melalukan kesalahan setor (misal atas PPh Pasal 22, Pasal 4 ayat (2) dan PPN) atas pembayaran dari PT B, NPWP 99.999.999.9-058.000 maka yang mengajukan PBK adalah pengurus dari PT A , NPWP 01.234.567.8-058.000 dengan harus dilampiri surat pernyataan bermaterai dari PT B yang menyatakan tidak keberatan atas pembayarannya untuk di PBK.
3.       Pembayaran yang diajukan PBK belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang.
Maksudnya adalah atas BPN yang akan di PBK tidak/belum digunakan di SPT manapun atau di SKK/STP manapun
4.       Pembayaran yang diajukan PBK belum pernah diajukan PBK dan disetujui dan belum pernah diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 dan disetujui.
Kalau permohonan PBK dan Pengembalian PMK 187 sebelumnya ditolak boleh diajukan PBK kembali.
5.       Pembayaran yang diajukan PBK tidak atau sedang diperiksa di masa dan jenis pajaknya sesuai data BPN nya.
Misalnya Kawan Pajak mengajukan PBK untuk MAK 411211 masa 01 2018 sedangkan pada masa pajak tersebut sedang diperiksa oleh Pemeriksa Pajak maka atas PBK tersebut bisa ditolak/ditanggungkan terlebih dahulu sampai pemeriksaan selesai. Jika nantinya memang pemeriksa pajak tidak mengakui/mengakomodir pembayaran tersebut maka bias diajukan kembali PBKnya.
6.       Yang tidak dapat dilakukan PBK
AR akan meneliti apakah PBK yang diajukan termasuk dalam SSP/BPN yang tidak dapat dilakukan PBK. Berdasarkan Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014 SSP/BPN tersebut adalah:
-          Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
-          Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
-          Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
SSP yang kedudukannya sebagai faktur dijelaskan dalam PMK diantaranya adalah PPN JLN
Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-1225/PJ.02/2019 Point 2d dijelaskan bahwa Kepala KPP dapat melakukan Pemindahbukuan atas SSP PPN  BKP Tidak Berwujud / PPN JLN  berdasarkan permohonan Wajib Pajak, dengan ketentuan dokumen pembayaran tersebut merupakan bukti pembayaran PPN  BKP Tidak Berwujud / PPN JLN yang secara nyata terutang, yang dibuktikan dengan melampirkan dokumen tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP dan kesalahan yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa kesalahan dalam pengisian nama Wajib Pajak, kode KPP, kode akun pajak, kode jenis setoran, NPWP, dan/atau Masa Pajak, dalam dokumen pembayaranLampiran pendukung permohonan yang relevan.

Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-132/PJ.02/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan PPH Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Per Dirjen NO. PER-04/_J/2017, disebutkan dapat di PBK dengan syarat telah dilakukan pembetulan bukti potong dan SPT Pembetulan serta surat pernyataan dari pihak yang dipotong bahwa wp tersebut telah menerima pengembalian dari wajib pajak pemotong dan tidak akan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pemotongan ke KPP tempat WP yang dipotong terdaftar.
7.       Surat permohonan harus dilampiri dengan dokumen yang dapat meyakinkan AR dalam melakukan penelitian material, diataranya:
-          surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan, dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
-          fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP
-          asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
-          Copy SPT pembayaran yang bersangkutan
-          Surat Pernyataan bahwa permohonan belum pernah
-          Copy Bukti Potong Pembatalan/Pembetulan
-          Copy SPT lawan transaksi
-          dokumen pendukung lainnya yang relevan misalnya invoice, surat pernyataan, kronologis kejadian penyebab kesalahan setor, rekap perbayaran dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar